Pembebasan Bea Masuk Pemerintah

5. Proyek Pemerintah

Dasar Hukum

PMK 109 TAHUN 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Pinjaman aan/atau Hibah dari Luar Negeri.

Subjek Fasilitas
  1. Kementerian/Lembaga;
  2. Pemerintah Daerah.

Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:

Seluruh barang proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri.

Persyaratan

Meliputi unsur Bea Masuk Pembelian APBD:

  1. DIPA/dokumen sejenis;
  2. Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea masuk;
  3. Dokumen perjanjian penerusan pinjaman;
  4. Surat pernyataan harga kontrak.

Meliputi unsur Bea Masuk HIBAH:

  1. Surat Penetapan Nomor Register Hibah;
  2. Dokumen Perjanjian Hibah;
  3. Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea masuk.
Pengajuan Permohonan

Kantor Wilayah DJBC/ Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami