PMK 109 TAHUN 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Pinjaman aan/atau Hibah dari Luar Negeri.
Subjek FasilitasObjek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:
Seluruh barang proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri.
PersyaratanMeliputi unsur Bea Masuk Pembelian APBD:
Meliputi unsur Bea Masuk HIBAH:
Kantor Wilayah DJBC/ Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.