Pembebasan Bea Masuk Industri

3. Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan.

Subjek Fasilitas

Badan Usaha yang:

  1. proses produksinya menimbulkan limbah;
  2. kegiatan usahanya menimbulkan limbah; atau
  3. khusus mengusahakan pengolahan limbah.
Objek Fasilitas
  1. Peralatan adalah instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah;
  2. Bahan adalah semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
Persyaratan
  1. Surat Permohonan minimal memuat identitas badan usaha, rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, fungsi dan kegunaan, dan pelabuhan pemasukan;
  2. Surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup;
  3. Dokumen pembelian/Invoice;
  4. Brosur/katalog barang;
  5. Kontrak kerjasama, dalam hal diimpor oleh pihak ketiga.
Pengajuan Permohonan

Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami