3. Pencegahan Pencemaran Lingkungan
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan
Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk
Mencegah Pencemaran Lingkungan.
Subjek Fasilitas
Badan Usaha yang:
- proses produksinya menimbulkan limbah;
- kegiatan usahanya menimbulkan limbah; atau
- khusus mengusahakan pengolahan limbah.
Objek Fasilitas
-
Peralatan adalah instalasi, mesin dan permesinan, serta
perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk
pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah;
-
Bahan adalah semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan
kimia habis pakai yang semata-mata digunakan untuk pemantauan,
pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
Persyaratan
-
Surat Permohonan minimal memuat identitas badan usaha, rincian
jenis, jumlah, perkiraan harga, fungsi dan kegunaan, dan
pelabuhan pemasukan;
- Surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup;
- Dokumen pembelian/Invoice;
- Brosur/katalog barang;
- Kontrak kerjasama, dalam hal diimpor oleh pihak ketiga.
Pengajuan Permohonan
Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.