2. Pertahanan dan Keamanan Negara
Dasar Hukum
PMK 191/PMK.04/2016 j.o. PMK 164/PMK.04/2019 j.o. PMK
91/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor
Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian,
Termasuk Suku Cadang serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan
untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan
Pertahanan dan Keamanan Negara.
Subjek Fasilitas
- Lembaga Kepresidenan;
- Kementerian Pertahanan;
- Mabes TNI;
- Mabes Polri;
- BIN;
- BSSN;
- BNN;
- BNPT;
- Industri Pertahanan dan Keamanan.
Objek Fasilitas
- Barang sesuai lampiran;
-
Barang di luar lampiran yang dipergunakan untuk keperluan
pertahanan dan keamanan negara;
- Barang latihan militer bersama.
Persyaratan
- Pembelian
- Dokumen Pembelian/Pelngkap Pabean;
-
Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea
masuk.
- Hibah
- Dokumen Hibah
- Latma
- Perjanjian kerjasama militer/izin prinsip;
-
Rincian jumlah dan jenis barang (ttd pimpinan tinggi madya).
Pengajuan Permohonan
-
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Barang di Luar Lampiran);
-
Kantor pabean tempat pemasukan (KPUBC/KPPBC) (Barang sesuai
Lampiran dan Latma).