Pembebasan Bea Masuk Pemerintah

2. Pertahanan dan Keamanan Negara

Dasar Hukum

PMK 191/PMK.04/2016 j.o. PMK 164/PMK.04/2019 j.o. PMK 91/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Subjek Fasilitas
  1. Lembaga Kepresidenan;
  2. Kementerian Pertahanan;
  3. Mabes TNI;
  4. Mabes Polri;
  5. BIN;
  6. BSSN;
  7. BNN;
  8. BNPT;
  9. Industri Pertahanan dan Keamanan.
Objek Fasilitas
  1. Barang sesuai lampiran;
  2. Barang di luar lampiran yang dipergunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Barang latihan militer bersama.
Persyaratan
  • Pembelian
    1. Dokumen Pembelian/Pelngkap Pabean;
    2. Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea masuk.
  • Hibah
  • Dokumen Hibah
  • Latma
    1. Perjanjian kerjasama militer/izin prinsip;
    2. Rincian jumlah dan jenis barang (ttd pimpinan tinggi madya).
Pengajuan Permohonan
  1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Barang di Luar Lampiran);
  2. Kantor pabean tempat pemasukan (KPUBC/KPPBC) (Barang sesuai Lampiran dan Latma).

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami