Tahu kah kamu di balik canggihnya ponsel yang kamu miliki, mewahnya mobil kamu kendarai, trendi nya pakaian yang kamu pakai dan segarnya buah yang kamu makan ada sebuah perjalanan panjang yang dimulai dari Negeri seberang.

Yups, tepat sekali. Perjalanan itu kita sebut sebagai prosedur impor barang, lalu bagaimana sih prosedur impor dan apa saja yang harus dipenuhi?

Pertama kita harus tahu dahulu apa itu Impor?

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, Impor adalah kegiatan memasukan barang kedalam daerah pabean.

Daerah pabean itu apa? Daerah pabean adalah wilayah republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya.

Lalu barang apa saja yang boleh kita impor?

Barang impor digolongkan menjadi 3 yaitu:
  1. Barang bebas impor
  2. Barang dibatasi impor
  3. Barang dilarang impor

Barang Bebas Impor itu artinya kita boleh impor barang itu sebanyak banyaknya? Lalu barang dibatasi dan barang dilarang impor itu apa?

Begini penjelasannya,

Barang Dibatasi Impor adalah barang yang diatur impornya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Secara singkat untuk dapat mengimpor barang yang dibatasi kita memerlukan ijin dari Kementerian atau Lembaga terkait misal untuk dapat mengimpor obat dan kosmetik kita membutuhkan ijin dari BPOM, untuk mengimpor elektronik, kain, dan pakaian jadi kita membutuhkan ijin dari Kemendag.

Barang Dilarang Impor adalah barang yang dilarang impornya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Contoh barang yang dilarang impor adalah limbah, pakaian bekas, dan bahan perusak ozon.

nah barang bebas impor adalah barang yang tidak termasuk dalam barang dibatasi impor dan barang yang dilarang impor, jadi kita boleh mengimpor barang tanpa memerlukan perijinan dari Kementerian atau Lembaga terkait misalnya jepit rambut, pena, jam tangan, buku, dan lain sebagainya. Eits tapi walaupun barang bebas impor tetap harus memenuhi kewajiban pabeannya ya, yaitu membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang impor tersebut.

Lalu bagaimana kita tahu barang itu bebas, dibatasi dan dilarang impor? Dan bagaimana kita ngurus ijin impornya?

Ribet ah kalo harus baca peraturannya.

Tenang aja, buat kamu yang ga suka ribet dan sat set sat set bisa cek terkait perijinan barang lewat website https://www.insw.go.id/intr tinggal masukin uraian barang yang mau kamu cari

Buat apa sih barang-barang impor itu dibatasi atau dilarang? Kenapa ga bebas semua saja?

Sesuai dengan UU no 11 Tahun 2020 jo. UU no 7 Tahun 2014 tentang Cipta Kerja

Pasal 50. Alasan larangan impor atau ekspor untuk:
  1. Melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat
  2. Melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau
  3. Melindungi Kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup
Pasal 54. Alasan pembatasan ekspor
  1. Menjamin kebutuhan dalam negeri
  2. Melindungi kelestarian alam
  3. Meningkatkan nilai tambah bahan mentah
  4. Mengantisipasi kenaikan harga di pasar internasional
  5. Menjaga stabilitas harga komoditas di dalam negeri
Alasan pembatasan impor
  1. Melindungi industri dalam negeri
  2. Menjaga neraca pembayaran dan/atau perdagangan

Kalau saya impor barang dibatasi atau dilarang dan saya tidak punya ijinnya, bagaimana?

Berdasakan UU 17 tahun 2006 pasal 53 ayat 3 dinyatakan bahwa “Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir:
  1. dibatalkan ekspornya,
  2. diekspor kembali,
  3. dimusnahkan dibawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

Pasal 53 ayat (4) dinyatakan bahwa “barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau dieskpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang dikuasai negara.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami