Pembebasan Bea Masuk Lainnya

2. Badan Internasional

Dasar Hukum

PMK 160/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Badan Internasional beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Subjek Fasilitas
  1. Kerja Sama Teknik Pemerintah Indonesia dengan Badan PBB;
  2. Kerja Sama Teknik Pemerintah Indonesia dengan Badan Internasional Multilateral;
  3. Kerja Sama Teknik Bilateral Pemerintah Indonesia dengan PNA;
  4. Kerja Sama Teknik Pemerintah Indonesia dengan Badan Internasional Non Pemerintah dan Lainnya.
Objek Fasilitas
  1. Kantor Badan Internasional;
  2. Pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan;
  3. Tenaga ahli;
  4. Proyek dan non proyek dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Teknik;
  5. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional.
Persyaratan
  1. Permohonan dengan persetujuan Menteri Sekretaris Negara atau Menteri atau Kepala Lembaga selaku Ketua Panitia Nasional Kegiatan;
  2. Identitas penerima fasilitas;
  3. Rincian Jumlah/Jenis/Perkiraan Harga Barang dan Pelabuhan Pemasukan (untuk kendaraan bermotor memuat: jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan);
  4. Kartu Identitas atau Surat Izin Penugasan;
  5. Invoice atau dokumen yang dipersamakan.
Pengajuan Permohonan
  1. Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  2. Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama (Kendaraan Bermotor).

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami