2. Badan Internasional
Dasar Hukum
PMK 160/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang
Badan Internasional beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di
Indonesia.
Subjek Fasilitas
- Kerja Sama Teknik Pemerintah Indonesia dengan Badan PBB;
-
Kerja Sama Teknik Pemerintah Indonesia dengan Badan
Internasional Multilateral;
-
Kerja Sama Teknik Bilateral Pemerintah Indonesia dengan PNA;
-
Kerja Sama Teknik Pemerintah Indonesia dengan Badan
Internasional Non Pemerintah dan Lainnya.
Objek Fasilitas
- Kantor Badan Internasional;
- Pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan;
- Tenaga ahli;
-
Proyek dan non proyek dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama
Teknik;
-
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang
dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan
Internasional.
Persyaratan
-
Permohonan dengan persetujuan Menteri Sekretaris Negara atau
Menteri atau Kepala Lembaga selaku Ketua Panitia Nasional
Kegiatan;
- Identitas penerima fasilitas;
-
Rincian Jumlah/Jenis/Perkiraan Harga Barang dan Pelabuhan
Pemasukan (untuk kendaraan bermotor memuat: jenis, merek, tipe,
nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun
pembuatan);
- Kartu Identitas atau Surat Izin Penugasan;
- Invoice atau dokumen yang dipersamakan.
Pengajuan Permohonan
-
Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai;
-
Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama (Kendaraan Bermotor).