Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022

Definisi

BTKI atau Buku Tarif Kepabeanan Indonesia adalah publikasi resmi yang memuat sistem klasifikasi barang, digunakan sebagai acuan dalam penentuan klasifikasi barang dalam rangka pengawasan dan pembebanan tarif bea masuk atau bea keluar untuk kegiatan ekspor dan impor di Indonesia. BTKI memuat daftar kode pos tarif, uraian barang, serta struktur pengelompokan barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dari World Customs Organization (WCO), dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) yang diterapkan di seluruh negara ASEAN.

BTKI digunakan sebagai referensi utama dalam:
  • Penetapan tarif bea masuk umum (MFN) dan tarif preferensi dalam skema Free Trade Agreement (FTA).
  • Penghitungan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, PPh Pasal 22).
  • Pelaksanaan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas).
  • Penyusunan statistik perdagangan luar negeri.
  • Penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
  • Integrasi dengan sistem perizinan dan dokumen kepabeanan (PIB, PEB, dll).

BTKI 2022 merupakan pembaruan dari BTKI 2017, dan mulai berlaku sejak 1 April 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Daftar Klasifikasi


FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022

BTKI atau Buku Tarif Kepabeanan Indonesia adalah publikasi resmi yang memuat sistem klasifikasi barang, digunakan sebagai acuan dalam penentuan klasifikasi barang dalam rangka pengawasan dan pembebanan tarif bea masuk atau bea keluar untuk kegiatan ekspor dan impor di Indonesia. BTKI memuat daftar kode pos tarif, uraian barang, serta struktur pengelompokan barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dari World Customs Organization (WCO), dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) yang diterapkan di seluruh negara ASEAN.

Penyebutan BTKI 2022 selanjutnya merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 April 2022.

Harmonized System (HS) adalah sistem klasifikasi barang internasional yang digunakan secara seragam oleh negara-negara di seluruh dunia. HS dikembangkan dan dikelola oleh World Customs Organization (WCO) melalui Konvensi HS (International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System). Sistem ini digunakan secara global untuk keperluan tarif, statistik, asal barang (rules of origin), pengawasan ekspor-impor, dan lain-lain.

HS terdiri dari struktur pengkodean barang hingga 6 (enam) digit, dan dilengkapi dengan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi HS (KUMHS), Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos yang menjadi acuan dalam proses klasifikasi barang.

ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di ASEAN berupa penomoran kode barang hingga 8 (delapan) digit di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN.

AHTN dibahas dalam Technical Subworking Group on Classification (TSWGC), yang merupakan forum pada sectoral body ASEAN Customs yang dibentuk untuk melakukan review dan penyusunan AHTN serta mendiskusikan isu-isu klasifikasi di antara ASEAN Member States (AMS), termasuk menerbitkan rekomendasi keputusan klasifikasi dari hasil diskusi isu-isu klasifikasi.

BTKI 2022 diberlakukan untuk menyesuaikan klasifikasi barang di Indonesia dengan perkembangan sistem klasifikasi internasional, yaitu HS versi 2022, yang ditetapkan oleh WCO.

HS secara berkala direvisi untuk mengikuti dinamika perdagangan global, inovasi teknologi, dan isu-isu lingkungan maupun sosial-ekonomi yang baru. Revisi HS dilakukan melalui pembahasan di Harmonized System Committee (HSC), sebuah badan teknis di bawah WCO yang beranggotakan negara-negara peserta Konvensi HS, termasuk Indonesia.

Perubahan HS yang disahkan oleh HSC tersebut kemudian diadopsi dalam level regional melalui AHTN, yang dibahas dalam forum ASEAN TSWGC.

Indonesia sebagai Contracting Party Konvensi HS dan anggota ASEAN berkewajiban menerapkan HS 2022 dan AHTN 2022 ke dalam sistem nasional, yaitu melalui BTKI 2022.

Penyusunan BTKI 2022 dilakukan melalui beberapa tahap yang melibatkan koordinasi internasional, regional, dan nasional.

Tahap awal penyusunan BTKI 2022 dimulai berdasarkan perubahan HS 2022 yang ditetapkan oleh WCO melalui forum HSC. Indonesia sebagai Contracting Party Konvensi HS berpartisipasi aktif dalam pembahasan perubahan HS, termasuk memberikan usulan, komentar, dan mengikuti hasil keputusan HSC.

Setelah HS 2022 disahkan, negara-negara ASEAN menyusun AHTN 2022 sebagai versi regional HS hingga 8 digit. Proses ini dibahas melalui forum ASEAN TSWGC, yang juga diikuti oleh delegasi Indonesia.

Penyusunan BTKI sebagai implementasi nasional disusun oleh DJBC dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, yang dahulunya adalah Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kemenkeu, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan POM dan instansi lainnya.

Pos tarif dan uraian barang dalam BTKI disusun berdasarkan perubahan HS dan AHTN, kebutuhan nasional, dan masukan teknis dari K/L terkait. Selanjutnya, juga dilakukan pembahasan bersama mengenai usulan tarif bea masuk nasional/ Most Favoured Nation (MFN), yang kemudian ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

BTKI 2022 mengalami berbagai perubahan dibandingkan versi sebelumnya (BTKI 2017), yang mencakup:
  • Penambahan pos/subpos baru, untuk mencerminkan komoditas yang sebelumnya belum tercakup secara spesifik.
  • Penghapusan atau penggabungan pos/subpos lama, untuk efisiensi dan keselarasan dengan HS/AHTN.
  • Revisi uraian barang, untuk memperjelas deskripsi dan menghindari tumpang tindih klasifikasi.
  • Perubahan Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos yang memengaruhi cara klasifikasi dilakukan.
  • Penambahan atau penyesuaian beberapa komoditas baru seperti rokok elektrik dan produk sejenis, serangga (untuk konsumsi), kayu konifera, kertas rokok, limbah elektronik (e-waste), komponen kendaraan listrik, produk industri galangan kapal, dan berbagai komoditas lain yang mencerminkan perkembangan perdagangan dan teknologi global.

Mulai 1 April 2022, kode HS sesuai BTKI 2022 wajib digunakan dalam seluruh kegiatan ekspor dan impor di Indonesia, sesuai dengan Pos Tarif/HS yang terdapat dalam Sistem Klasifikasi Barang Tahun 2022 sebagaimana ditetapkan dalam PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk Atas Barang Impor.

Mengingat sistem klasifikasi barang digunakan sebagai acuan utama dalam berbagai kebijakan tarif dan non tarif di Indonesia, perubahan BTKI tentunya berdampak luas khususnya mencakup hal-hal berikut:
  • Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN)
  • Bea Masuk dalam skema Free Trade Agreement (FTA)
  • Bea Keluar
  • Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP)
  • Pajak dalam rangka impor (PPN, PPh Pasal 22, dan PPnBM)
  • Dokumen perijinan ekspor/impor yang terkait larangan dan pembatasan (lartas)
  • Aturan teknis di Kementerian dan Lembaga (K/L)
  • Penyesuaian sistem PIB/PEB dan dokumen pabean lainnya
  • Penyesuaian sistem internal perusahaan (IT Inventory, ERP, dll)

Pemberitahuan pabean (PIB/PEB) wajib menggunakan struktur klasifikasi sesuai BTKI 2022 apabila nomor dan tanggal pendaftaran dokumen diterbitkan oleh Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean mulai tanggal 1 April 2022. Artinya, semua dokumen ekspor dan impor yang didaftarkan sejak tanggal tersebut harus mengikuti kode HS yang tercantum dalam BTKI 2022.

Softcopy BTKI 2022 dapat diperoleh melalui sumber-sumber resmi berikut:
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 yang memuat Sistem Klasifikasi Barang 2022 dan pembebanan tarif MFN. Unduh di: www.jdih.kemenkeu.go.id.
  • Portal Indonesia National Single Window (INSW). Akses melalui www.insw.go.id/intr.

BTKI 2022 dapat dilihat dalam website DJBC melalui laman ini.

Peraturan dan referensi lainnya terkait perubahan BTKI 2022 dapat di download di www.jdih.kemenkeu.go.id dan/atau https://peraturan.beacukai.go.id/.

Untuk menelusuri perubahan kode HS BTKI 2022 dapat menggunakan fitur korelasi HS pada laman INSW melalui www.insw.go.id/korelasi-btki dengan memasukkan kode HS BTKI 2017, dan sistem akan menampilkan referensi kode HS BTKI 2022.

Untuk bantuan teknis terkait klasifikasi barang dapat menghubungi helpdesk Subdirektorat Klasifikasi Barang melalui https://t.me/subditklasifikasi.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami