Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  2. PMK. No. 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
  3. PMK 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar
  4. PMK 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/ atau Pembatasan
  5. PMK No. 96 Tahun 2023 jo. PMK No. 4 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
  6. Perdirjen Bea dan Cukai No. 9/BC/2023 tentang tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang EksporPerdirjen Bea dan Cukai No. 22/BC/2024 tentang tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor

Konsep Dasar

Dalam sistem kepabeanan Indonesia, ekspor didefinisikan secara hukum melalui Undang-Undang Kepabeanan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (14) UU Kepabeanan, "ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean."

Lebih lanjut, menurut Pasal 2 ayat (2), "barang yang telah dimuat ke Sarana Pengangkut Untuk Dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor". Ini berarti, secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean.

Prosedur Kepabeanan Ekspor

  1. Barang Disiapkan
  2. Tahapan awal dimulai dari persiapan barang oleh eksportir. Seluruh barang yang akan diekspor perlu dipastikan telah memenuhi persyaratan dan dokumen pelengkap yang diperlukan sebelum diajukan ke DJBC.
  3. Penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  4. Eksportir menyampaikan PEB dalam rangka pemenuhan kepabeanan.
  5. Pemeriksaan Fisik
  6. Barang Ekspor dilakukan Pemeriksaan fisik secara manajemen risiko DJBC dalam hal termasuk kategori barang yang diperiksa fisik.
  7. Penelitian Dokumen
  8. Barang Ekspor dilakukan Penelitian Dokumen oleh DJBC.
  9. Pemuatan
  10. Barang ekspor diangkut ke dalam pelabuhan/ Kawasan pabean untuk selanjutnya dilakukan pemuatan ke sarana pengangkut.
  11. Keberangkatan
  12. Barang telah dimuat ke sarana pengangkut untuk diberangkatkan dan barang dianggap telah diekspor.

Alur Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang


Alur Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang

Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor

Bahwa terhadap barang Ekspor, dapat dilakukan pemeriksaan fisik yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, yaitu terhadap:
  1. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
  2. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
  3. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian;
  4. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
  5. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  6. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksaan fisik dapat dilakukan di:
  1. Kawasan Pabean;
  2. Gudang Eksportir; atau
  3. Tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan barang Ekspor.

Pengecualian Kewajiban Memberitahukan PEB

  1. Barang pribadi penumpang;
  2. Barang awak sarana pengangkut;
  3. Barang pelintas batas; atau
  4. Barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.

Sanksi

  1. Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
  2. Menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
  3. Tidak melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai Pemuatan atau melaporkan pembatalan eksponya namun melewati jangka waktu, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  4. Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami