Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.

Jenis Akses Kepabeanan

  • Importir;
  • Eksportir;
  • PPJK;
  • Pengangkut;
  • Pengusaha dalam FTZ;
  • PJT;
  • Pengusaha TPS;
  • Penyelenggara/Pengusaha TPB; dan/atau
  • Perusahaan Penerima Fasilitas KITE.

Mekanisme Registrasi Kepabeanan

  • Registrasi Kepabeanan bagi Eksportir dan Importir:
  • Pengguna Jasa sebagai Importir dan/atau Eksportir diperlakukan sebagai Pengguna Jasa yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan dan memenuhi persyaratan Registrasi Kepabeanan, setelah memiliki NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan.

  • Registrasi Kepabeanan bagi PPJK, Pengangkut, dan Pengusaha dalam FTZ:
  • Pengguna Jasa sebagai PPJK, Pengangkut, dan/atau Pengusaha dalam FTZ melakukan Registrasi Kepabeanan dengan mengajukan permohonan melalui sistem Portal Pengguna Jasa CEISA 4.0 pada laman portal.beacukai.go.id.

    Manual Book terkait Registrasi Kepabeanan bagi PPJK, Pengangkut, dan Pengusaha dalam FTZ dapat diakses disini:
    https://usermanualceisa40.gitbook.io/portal-ceisa40/registrasi-pabean

  • Registrasi Kepabeanan bagi PJT, Pengusaha TPS, Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE:
  • Pengguna Jasa sebagai PJT, Pengusaha TPS, Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE diperlakukan sebagai engguna Jasa yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan; memenuhi persyaratan Registrasi Kepabeanan; dan mendapatkan persetujuan Registrasi Kepabeanan setelah memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf I PMK Nomor 219 Tahun 2019, sesuai dengan peruntukannya.

Penting

  • Data Registrasi Kepabeanan terintegrasi dengan data NIB pada sistem OSS dan data NPWP di Direktorat Jenderal Pajak. Pengguna Jasa harus memastikan data NIB pada sistem OSS dan data NPWP di Direktorat Jenderal Pajak telah diupdate dengan data yang terbaru.
  • Pengguna Jasa wajib memberitahukan perubahan data jika terdapat perubahan data terkait persyaratan.
  • Layanan registrasi kepabeanan tidak dipungut biaya (gratis).

Info Lebih Lanjut

Contact Center : BRAVO 1500225
Email : registrasikepabeanan@customs.go.id

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami