Definisi
- Cukai: pungutan negara yang dikenakan atas barang tertentu, seperti etil alkohol dan minuman beralkohol, untuk mengendalikan konsumsi
dan melindungi masyarakat. Barang-barang ini dikenakan cukai karena memiliki ekternalitas tegatif terhadap kesehatan dan sosial.
- Etil Alkohol (EA): Barang cair, jernih, dan tidak berwarna dengan rumus kimia C₂H₅OH, diperoleh melalui peragian, penyulingan, atau sintesis kimiawi.
- Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA): Barang cair yang mengandung etil alkohol, seperti bir, shandy, anggur, dan whisky, yang diproduksi melalui peragian, penyulingan, atau cara lainnya.
- Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA): Konsentrat dalam bentuk cair atau padat yang mengandung etil alkohol.
- Merek: Identitas berupa tulisan, angka, atau kombinasi keduanya pada kemasan MMEA yang digunakan untuk penetapan tarif cukai.
- Sekuens Merek: Identitas administratif MMEA yang terdiri dari golongan, isi per kemasan, merek, dan tarif cukai per liter.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2024 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol.
Pengenaan Cukai
- EA, MMEA, dan KMEA, baik produksi dalam negeri maupun impor, dikenakan cukai.
- Tarif cukai dihitung dalam rupiah berdasarkan satuan volume (liter) untuk EA dan MMEA, serta satuan volume (liter) atau berat (gram) untuk KMEA.
Pengelompokan MMEA
MMEA digolongkan berdasarkan kandungan Etil Alkohol di dalamnya:
- Golongan A: MMEA dengan kadar EA hingga 5% (contoh: bir).
- Golongan B: MMEA dengan kadar EA 5%–20% (contoh: anggur).
- Golongan C: MMEA dengan kadar EA 20%–55% (contoh: whisky).
Besaran Tarif Cukai (berlaku mulai 1 Januari 2024)
- EA: Rp20.000 per liter (produksi dalam negeri dan impor).
- MMEA Golongan A: Rp16.500 per liter (produksi dalam negeri dan impor).
- MMEA Golongan B: Rp42.500 per liter (dalam negeri), Rp53.000 per liter (impor).
- MMEA Golongan C: Rp101.000 per liter (dalam negeri), Rp152.000 per liter (impor).
- KMEA Cair: Rp228.000 per liter (dalam negeri dan impor).
- KMEA Padat: Rp1.000 per gram (dalam negeri dan impor).
Penetapan Tarif Cukai
- Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan tarif cukai untuk MMEA melalui keputusan resmi berdasarkan golongan, isi kemasan, dan merek.
- Dilakukan berdasarkan permohonan penetapan tarif cukai MMEA oleh Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA.
- Penetapan tarif cukai dikecualikan terhadap EA, KMEA, dan MMEA impor yang mendapat fasilitas pembebasan cukai.
Penetapan Kembali Tarif Cukai
- Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan kembali tarif cukai untuk MMEA berdasarkan perubahan kebijakan terhadap tarif cukai MMEA (terbitnya Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif cukai MMEA).
- Dilakukan tanpa didahului permohonan penetapan tarif cukai MMEA oleh Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA.
Pencabutan Penetapan Tarif Cukai
Tarif cukai MMEA dapat dicabut jika:
- diajukan oleh pengusaha/importir;
- terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan barang kena cukai;
- NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA dicabut; atau
- ada putusan hakim terkait persengketaan merek.
Prosedur Penetapan Tarif Cukai MMEA
- Pengajuan Penetapan Tarif Cukai MMEA
- Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai sebelum memproduksi atau mengimpor MMEA.
- Dokumen yang diperlukan:
- Contoh etiket/label kemasan penjualan eceran.
- Hasil uji kadar EA dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 (KAN untuk dalam negeri, atau lembaga internasional untuk impor).
- Permohonan dapat disampaikan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi atau tertulis.
- Proses Persetujuan
- Kepala Kantor menyetujui atau menolak permohonan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
- Persetujuan/penolakan dapat berbentuk data elektronik (via Sistem Aplikasi) atau tertulis.
- Salinan keputusan dikirim ke Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai serta Kantor Wilayah dalam 10 hari kerja.
- Keputusan direkam dalam Sistem Aplikasi dalam 3 hari kerja setelah keputusan diterbitkan.
- Penetapan Kembali Tarif
- Dilakukan tanpa didahului permohonan penetapan tarif cukai MMEA oleh Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA jika ada perubahan kebijakan tarif cukai MMEA.
- Keputusan direkam dalam Sistem Aplikasi dalam 3 hari kerja setelah keputusan diterbitkan.