Definisi

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Dasar Hukum

  1. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023 tentang Petunjuk Teknis Dalam Rangka Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sehingga konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Di Indonesia terdapat tiga jenis barang yang dikenakan cukai atau disebut dengan barang kena cukai, yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Mengingat karakteristik khusus dari barang kena cukai, setiap orang atau badan usaha yang menjalankan kegiatan di bidang cukai wajib untuk memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau disingkat dengan NPPBKC.

Apa itu NPPBKC?

NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

NPPBKC diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan petunjuk pelaksanaannya diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2028, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023.

Siapa saja yang wajib memiliki NPPBKC?

NPPBKC wajib dimiliki sebelum menjalankan kegiatan di bidang cukai sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran wajib terlebih dahulu memiliki NPPBKC. Dalam hal subjek cukai tersebut merupakan Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.

Terdapat pengecualian dalam kewajiban memiliki NPPBKC, yaitu kepada:
  1. Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila:
    1. dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; dan/atau
    2. pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau yang sejenis dengan itu;
  2. Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, dalam hal:
    1. dibuat oleh rakyat di Indonesia;
    2. pembuatannya dilakukan secara sederhana, dengan menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia dan produksinya tidak melebihi 25 (dua puluh lima) liter per hari;
    3. semata-mata untuk mata pencaharian; dan
    4. tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran;
  3. Orang yang membuat etil alkohol, dalam hal:
    1. dibuat oleh rakyat di Indonesia;
    2. pembuatannya dilakukan secara sederhana yang produksinya tidak melebihi 30 (tiga puluh) liter per hari; dan
    3. semata-mata untuk mata pencaharian;
  4. Orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f Undang-Undang Cukai;
  5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 (tiga puluh) liter per hari; dan
  6. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan kadar paling tinggi 5% (lirna persen).

Bagaimana Struktur Penomoran NPPBKC?

Penomoran NPPBKC yaitu berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Barang Kena Cukai, dan selain itu diberikan pula Nomor Induk Lokasi Usaha (NILKU).

NPWP Pengusaha Barang Kena Cukai yang digunakan adalah NPWP kantor pusat Pengusaha Barang Kena Cukai, sedangkan NILKU terdiri dari:
  • 4 (empat) digit kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha Pengusaha Barang Kena Cukai;
  • 1 (satu) digit kode jenis usaha, yaitu angka:
    • 1 untuk Pabrik;
    • 2 untuk Importir;
    • 3 untuk Tempat Penyimpanan;
    • 4 untuk Tempat Penjualan Eceran; dan
    • 5 untuk Penyalur;
  • 1 (satu) digit kode jenis Barang Kena Cukai, yaitu angka:
    • 1 untuk etil alkohol;
    • 2 untuk minuman yang mengandung etil alkohol; dan
    • 3 untuk hasil tembakau.
Berikut contoh simulasi penomoran NPPBKC:

KPPBC A menerima permohonan untuk memperoleh NPPBKC dari PT AA. KPPBC A menyetujui permohonan tersebut, sehingga diberikan penomoran sebagai berikut:

Penomoran NPPBKC

Apa saja persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC?

Untuk mendapatkan NPPBKC, subjek cukai harus memenuhi Persyaratan Fisik dan Persyaratan Administrasi, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Persyaratan Fisik (Lokasi)
    1. Pabrik
      1. tidak berhubungan langsung serta memiliki pembatas permanen dari rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain dari lokasi yang dimintakan izin;
      2. berbatasan langsung serta dapat dimasuki dari jalanan umum, kecuali berlokasi di kawasan industri;
      3. memiliki luas lokasi, dengan ketentuan:
        • Pabrik etil alkohol minimal 5.000 meter persegi (kecuali menggunakan bahan baku hayati, hasil produksinya digunakan untuk bahan bakar nabati, dan memiliki izin dari kementerian di bidang energi dan sumber daya mineral);
        • Pabrik minuman yang mengandung etil alkohol minimal 300 meter persegi;
        • Pabrik hasil tembakau minimal 200 meter persegi (kecuali jenis hasil tembakau berupa Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya); dan
        • Pabrik barang kena cukai lainnya sesuai dengan izin usaha dari instansi terkait;
      4. memiliki tempat, ruangan, bangunan, pekarangan dan/atau tangki untuk menyimpan bahan baku/penolong;
      5. memiliki tempat, ruangan, bangunan, pekarangan dan peralatan/mesin untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai;
      6. memiliki tempat, ruangan, bangunan, dan/atau tangki untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai selesai dibuat; dan
      7. memiliki tempat, ruangan, bangunan, dan/atau tangki untuk menimbun atau menyimpan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya.
    2. Tempat Penyimpanan
      1. tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain dari lokasi yang dimintakan izin;
      2. berbatasan langsung serta dapat dimasuki dari jalanan umum, kecuali berlokasi di kawasan industri;
      3. memiliki luas lokasi minimal lima ribu meter persegi dan tangki dengan kapasitas 200.000 liter etil alkohol dilengkapi fasilitas penunjangnya yaitu pompa, alat ukur suhu dan volume, serta tabel volume dari dinas meteorologi (kecuali Tempat Penyimpanan digunakan untuk transit dalam rangka ekspor, dimasukkan ke Pabrik, dimasukkan ke Tempat Penyimpanan lainnya, atau dimasukkan ke pengguna fasilitas pembebasan cukai, yaitu sesuai izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan/penanaman modal);
      4. memiliki gudang permanen untuk penyimpanan etil alkohol;
      5. memiliki pagar keliling dan tembok, dengan tinggi minimal dua meter dengan batas pemisah yang jelas, kecuali diatur oleh pemerintah daerah setempat; dan
      6. memiliki laboratorium dan alat-alatnya.
    3. Tempat Usaha Importir atau Penyalur
      1. tidak berhubungan langsung serta memiliki pembatas permanen dari rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain dari lokasi yang dimintakan izin;
      2. berbatasan langsung serta dapat dimasuki dari jalanan umum, kecuali berlokasi di kawasan industri; dan
      3. pada saat permohonan NPPBKC, tempat usaha berjarak minimal seratus meter dari sekolah, rumah sakit, atau tempat ibadah (kecuali telah memiliki izin usaha dari instansi terkait)
    4. Tempat Penjualan Eceran
      1. dilarang berhubungan langsung dengan halaman, bangunan, dan tempat-tempat lain dari lokasi yang dimintakan izin, kecuali berlokasi di kawasan industri, kawasan perdagangan, tempat hiburan, dan/atau hotel;
      2. berbatasan langsung serta dapat dimasuki dari jalanan umum, kecuali berlokasi di kawasan industri, kawasan perdagangan, tempat hiburan, dan/atau hotel; dan
      3. pada saat permohonan NPPBKC, tempat usaha berjarak minimal seratus meter dari sekolah, rumah sakit, atau tempat ibadah (kecuali telah memiliki izin usaha dari instansi terkait);
  2. Persyaratan Administrasi
  3. NPPBKC diberikan terhadap Orang yang akan melakukan kegiatan di bidang cukai, yang berada di Indonesia atau sah mewakili orang pribadi atau badan hukum di luar Indonesia, dan wajib memenuhi persyaratan:
    1. memiliki izin usaha instansi terkait, yaitu:
      • terhadap Pengusaha Pabrik, berupa izin usaha dari instansi di bidang perindustrian atau penanaman modal;
      • terhadap Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, berupa izin usaha dari instansi di bidang perdagangan, pariwisata, atau penanaman modal;
    2. menyampaikan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC;
    3. menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
    4. menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan:
      • tidak keberatan dibekukan/dicabut NPPBKC apabila memiliki kesamaan nama dengan Pengusaha Barang Kena Cukai lainnya yang telah memperoleh NPPBKC sebelumnya; dan
      • secara penuh bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di tempat usahanya dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di tempat usahanya; dan
    5. memaparkan proses bisnis perusahaan.

Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC?

Terdapat dua tahapan dalam pengajuan NPPBKC, yaitu permohonan pemeriksaan lokasi dan permohonan NPPBKC, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Permohonan Pemeriksaan Lokasi
  2. Sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC, subjek cukai harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi yang dilampiri dengan gambar denah dalam lokasi dan gambar denah situasi sekitar lokasi kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi tersebut berlaku selama tiga bulan.
  3. Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
  4. Setelah mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, Subjek Cukai mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi dengan format yang telah ditetapkan, dan dilampiri dengan:
    1. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;
    2. salinan atau fotokopi izin usaha dari instansi terkait;
    3. daftar mesin membuat dan/atau mengemas barang kena cukai apabila mengajukan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;
    4. daftar penyalur yang membeli barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik, apabila mengajukan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau; dan
    5. surat kesiapan untuk memaparkan proses bisnis perusahaan.

Pejabat Bea dan Cukai kemudian meneliti permohonan NPPBKC yang diajukan atas pemenuhan persyaratan fisik, administrasi, kelengkapan berkas, serta proses bisnis perusahaan. Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri Keungan kemudian memberikan keputusan menyetujui atau menolak paling lama tiga hari kerja sejak dilakukannya pemaparan proses bisnis perusahaan. Apabila disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Pemberian dan Piagam NPPBKC. Sedangkan apabila ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.

Alur Proses Permohonan NPPBKC


Alur Proses Permohonan NPPBKC

Masa Berlaku NPPBKC

NPPBKC Pengusaha Pabrik, Importir, dan Pengusaha Tempat Penyimpanan berlaku selama masih menjalankan kegiatan usaha, sedangkan NPPBKC Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran memiliki masa berlaku NPPBKC selama lima tahun. Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran harus mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat dua bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir, dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.


FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait NPPBKC

NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai:
  1. Pengusaha pabrik,
  2. Pengusaha tempat penyimpanan,
  3. Importir barang kena cukai,
  4. Penyalur, atau
  5. Pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Semua pihak yang menjalankan kegiatan tersebut wajib memiliki NPPBKC, kecuali yang dikecualikan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Ya, subjek cukai dapat mengajukan permohonan NPPBKC untuk lebih dari satu kegiatan dan/atau tempat atau lokasi yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran, asalkan berada dalam pengawasan Kantor Bea dan Cukai yang sama.
Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran harus mengajukan permohonan perpanjangan paling cepat dua bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir, dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.

Pengusaha Barang Kena Cukai dilarang melakukan kegiatan usaha apabila masa berlaku NPPBKC telah berakhir dan belum diterbitkan keputusan perpanjangan. Dalam hal Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC setelah masa berlaku NPPBKC berakhir, Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC baru.
  • Setelah mendapatkan keputusan penetapan sebagai pengusaha pada Tempat Penimbunan Berikat, perusahaan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui surat dengan paling sedikit melampirkan surat keputusan penetapan sebagai pengusaha pada Tempat Penimbunan Berikat.
  • Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap surat pemberitahuan yang disampaikan oleh perusahaan.
  • Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan nomor NPPBKC kepada Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban di bidang cukai, dengan contoh format sebagaimana diatur dalam Lampiran II Huruf A Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023.
Bahan pemaparan proses bisnis paling sedikit memuat:
  • pemenuhan persyaratan NPPBKC;
  • latar belakang perusahaan;
  • struktur organisasi;
  • profil perusahaan;
  • proses bisnis perusahaan;
  • SOP Perusahaan;
  • foto-foto lokasi perusahaan;
  • denah lokasi;
  • alur kegiatan produksi;
  • kapasitas produksi;
  • barang hasil produksi;
  • daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas BKC, dalam hal merupakan Pengusaha Pabrik; dan
  • daftar penyalur yang langsung membeli BKC dari Pengusaha Pabrik, dalam hal merupakan Pengusaha Pabrik.
Pemaparan proses bisnis dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan dan dilakukan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam surat kesiapan, dalam hal terdapat perubahan waktu harus disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami