Klinik Ekspor merupakan program unggulan DJBC yang berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya melalui ekspor. Program ini bukan hanya sekadar memberikan informasi, tetapi juga memberikan asistensi yang komprehensif, mulai dari edukasi, penyelesaian masalah, hingga koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Lebih dari Sekadar Informasi, Klinik Ekspor menawarkan serangkaian layanan asistensi yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik UMKM, meliputi:
Edukasi Prosedur Kepabeanan Ekspor:
Pelatihan dan bimbingan mengenai tata cara ekspor yang benar sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Literasi Peraturan dan Ketentuan Ekspor: Pemahaman mendalam mengenai
regulasi ekspor, termasuk persyaratan dokumen, tarif bea masuk, dan ketentuan lainnya.
Solusi Kendala Ekspor:
Bantuan dalam mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi UMKM dalam proses ekspor,
seperti masalah perizinan, logistik, atau pembayaran.
Sosialisasi Fasilitas Kepabeanan:
Informasi mengenai berbagai fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM
untuk meningkatkan daya saing ekspor, contohnya: Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE),
Gudang Berikat, dsb.
Koordinasi dengan K/L dan Instansi Daerah:
Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara UMKM dengan kementerian/lembaga (K/L)
terkait, serta instansi daerah untuk memperlancar proses ekspor.
Untuk memanfaatkan layanan Klinik Ekspor, pelaku UMKM dapat langsung mengunjungi Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdekat di wilayah Anda. Tim ahli kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan secara profesional dan tepercaya. Jangan ragu untuk memanfaatkan kesempatan ini demi mewujudkan impian Anda dalam mengembangkan bisnis ekspor!