Dasar Hukum

  • Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran, Penetapan Penggunaan Barang Kena Cukai, Penetapan Pemberian Pembebasan Cukai, Monitoring dan Evaluasi, dan Pencabutan Dalam Rangka Pembebasan Cukai
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai

Fasilitas Pembebasan Cukai yang Dapat Dimanfaatkan

  1. Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku/ penolong pembuatan barang hasil akhir yang bukan barang kena cukai (BHA Bukan BKC)
  2. Fasilitas pembebasan cukai ini hanya diberikan terhadap barang kena cukai berupa etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong oleh industri manufaktur di Indonesia untuk menghasilkan barang hasil akhir yang bukan barang kena cukai (BHA Bukan BKC). Fasilitas ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan industri yang menggunakan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, baik untuk tujuan ekspor maupun untuk pemasaran dalam negeri, contohnya etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku parfum.

  3. Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  4. Pembebasan ini diberikan agar kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka ilmu pengetahuan di Indonesia tidak terbebani pungutan cukai, selama penggunaan barang kena cukai tersebut benar-benar untuk keperluan ilmiah, dan bukan untuk konsumsi umum atau komersial. Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan cukai untuk keperluan ini hanya terbatas untuk etil alkohol. Contohnya: Etil alkohol digunakan oleh perguruan tinggi atau kementerian/lembaga, lenbaga riset, untuk eksperimen kimia, farmasi, atau bioteknologi.

  5. Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
  6. Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan cukai untuk keperluan ini meliputi minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau yang dapat diperoleh dari toko bebas bea atau impor dalam rangka hubungan diplomatik internasional, sesuai prinsip reciprocity (asas timbal balik). Pembelian barang kena cukai di Toko Bebas Bea dibatasi dalam jumlah yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait berdasarkan asas timbal balik dengan mendapatkan pembebasan cukai

  7. Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang digunakan untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia
  8. Keperluan tenaga ahli bangsa asing termasuk keperluan untuk badan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Barang kena cukai dapat diberikan Batasan Pembebasan Cukai dengan jumlah paling banyak untuk setiap orang dewasa setiap bulan:
    • minuman yang mengandung etil alkohol: paling banyak 10 liter; dan/atau
    • Hasil tembakau:
      • sigaret: paling banyak 300 batang; atau
      • cerutu: paling banyak 100 batang; atau
      • tembakau iris: paling banyak 500 gram; atau
      • hasil pengolahan tembakau lainnya: paling banyak 500 gram atau paling banyak setara dengan 500 gram; atau
      • rokok elektrik padat: paling banyak 200 batang atau 60 kapsul; atau
      • rokok elektrik cair sistem terbuka: paling banyak 30 mililiter; atau
      • rokok elektrik cair sistem tertutup: paling banyak 18 mililiter.
    Barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai tersebut hanya dapat diperoleh dari toko bebas bea atau impor. Dalam hal hasil tembakau terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis hasil tembakau, Pembebasan Cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam Batasan Pembebasan Cukai setiap jenis hasil tembakau. Contoh:

    Perhitungan Proporsional Barang Penumpang BKC

    Dalam hal jumlah barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang melebihi Batasan Pembebasan Cukai, atas kelebihannya dimusnahkan langsung oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

  9. Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang (barang bawaan penumpang)
  10. Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang (barang bawaan penumpang) dapat diberikan untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan:
    • minuman yang mengandung etil alkohol: paling banyak 1 liter; dan/atau
    • Hasil tembakau:
      • sigaret: paling banyak 200 batang; atau
      • cerutu: paling banyak 25 batang; atau
      • tembakau iris: paling banyak 100 gram; atau
      • hasil pengolahan tembakau lainnya: paling banyak 100 gram atau paling banyak setara dengan 100 gram; atau
      • rokok elektrik padat: paling banyak 140 batang atau 40 kapsul; atau
      • rokok elektrik cair sistem terbuka: paling banyak 30 mililiter; atau
      • rokok elektrik cair sistem tertutup: paling banyak 12 mililiter.
    Dalam hal hasil tembakau terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis hasil tembakau, Pembebasan Cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam Batasan Pembebasan Cukai setiap jenis hasil tembakau.

  11. Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang dibawa oleh awak sarana pengangkut
  12. Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang dibawa oleh awak sarana pengangkut dapat diberikan untuk setiap awak sarana pengangkut dengan ketentuan:
    • minuman yang mengandung etil alkohol: paling banyak 350 mililiter; dan/atau
    • Hasil tembakau:
      • sigaret: paling banyak 40 batang; atau
      • cerutu: paling banyak 10 batang; atau
      • tembakau iris: paling banyak 40 gram; atau
      • hasil pengolahan tembakau lainnya: paling banyak 40 gram atau paling banyak setara dengan 40 gram; atau
      • rokok elektrik padat: paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; atau
      • rokok elektrik cair sistem terbuka: paling banyak 15 mililiter; atau
      • rokok elektrik cair sistem tertutup: paling banyak 6 mililiter.
    Dalam hal hasil tembakau terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis hasil tembakau, Pembebasan Cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam Batasan Pembebasan Cukai setiap jenis hasil tembakau. Dalam hal jumlah barang kena cukai yang dibawa oleh awak sarana pengangkut melebihi Batasan Pembebasan Cukai, atas kelebihannya dimusnahkan langsung oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

  13. Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang merupakan barang kiriman dari luar negeri
  14. Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang merupakan barang kiriman dari luar negeri untuk setiap penerima barang per kiriman dapat diberikan dengan ketentuan:
    • minuman yang mengandung etil alkohol: paling banyak 350 mililiter; dan/atau
    • Hasil tembakau:
      • sigaret: paling banyak 40 batang; atau
      • cerutu: paling banyak 5 batang; atau
      • tembakau iris: paling banyak 40 gram; atau
      • hasil pengolahan tembakau lainnya: paling banyak 40 gram atau paling banyak setara dengan 40 gram; atau
      • rokok elektrik padat: paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; atau
      • rokok elektrik cair sistem terbuka: paling banyak 15 mililiter; atau
      • rokok elektrik cair sistem tertutup: paling banyak 6 mililiter.
    Dalam hal hasil tembakau terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis hasil tembakau, Pembebasan Cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam Batasan Pembebasan Cukai setiap jenis hasil tembakau. Dalam hal barang kiriman berupa barang kena cukai melebihi Batasan Pembebasan Cukai, atas kelebihannya dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos.

  15. Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang digunakan untuk tujuan sosial
  16. Tujuan sosial ini meliputi:
    • Untuk keperluan rumah sakit
    • Jenis barang kena cukai yang dapat dibebaskan cukainya untuk keperluan rumah sakit berupa etil alkohol.

    • Untuk keperluan bantuan bencana
    • Jenis barang kena cukai yang dapat dibebaskan cukainya untuk keperluan bantuan bencana berupa etil alkohol. Subjek yang bisa memanfaatkan fasilitas ini adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Organisasi Nonpemerintah, instansi pendidikan, instansi pelayanan kesehatan masyarakat, atau badan usaha.

    • Untuk keperluan peribadatan umum
    • Jenis barang kena cukai yang dapat dibebaskan cukainya untuk keperluan ibadah umum berupa minuman yang mengandung etil alkohol. Pemanfaatan fasilitas ini digunakan oleh Badan/lembaga keagamaan atau badan/lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum.

  17. Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat
  18. Yang dimaksud dengan “tempat penimbunan berikat” adalah tempat penimbunan berikat sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang kepabeanan.

  19. Pembebasan cukai atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum
  20. Yang dimaksud dengan "etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum" adalah etil alkohol yang dirusak dengan bahan perusak tertentu, yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus).

  21. Pembebasan cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.

Prosedur Layanan/Memperoleh Fasilitas

Prosedur layanan untuk memperoleh fasilitas pembebasan cukai atas barang kena cukai:
  • yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
  • untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • yang dipergunakan untuk tujuan sosial;
  • etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum; dan
  • minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean,
adalah sebagai berikut:

Alur Pembebasan Cukai


FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait barang Fasilitas Pembebasan Cukai

Untuk perusahaan kosmetik yang akan menggunakan fasilitas pembebasan cukai, langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Perusahaan kosmetik mengajukan permohonan pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai setempat (KPPBC Jakarta) untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP).
  • Setelah mendapatkan NPPP, perusahaan kosmetik mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan pembebasan cukai melalui aplikasi pembebasan cukai CEISA 4.0 (pada proses ini, perusahaan kosmetik sudah menentukan pengusaha pabrik etil alkohol atau pengusaha tempat penyimpanan etil alkohol (pemasok etil alkohol) dan diberikan Batasan Penggunaan.
  • Selanjutnya pemasok etil alkohol mengajukan permonanan melalui aplikasi pembebasan cukai CEISA 4.0 untuk mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai di Kantor Bea dan Cukai setempat, misalnya KPPBC Surakarta.
  • Pengguna fasilitas misalnya perusahaan kosmetik melakukan order online melalui aplikasi pembebasan cukai CEISA 4.0
  • Syarat melakukan order online: perusahaan kosmetik memiliki NPPP, memiliki keputusan penggunaan barang kena cukai, dan terdaftar dalam keputusan pemberian pembebasan cukai
  • Order online diterima pemasok etil alkohol
  • Pemasok etil alkohol membuat dokumen cukai CK-5 berdasarkan order online perusahaan kosmetik
  • Proses pengiriman etil alkohol dengan pembebasan cukai ke perusahaan kosmetik
Tidak boleh. Syarat untuk bisa menggunakan etil alkohol dengan pembebasan cukai dan menerima etil alkohol dengan pembebasan cukai adalah perusahaan telah memiliki NPPP, memiliki keputusan penggunaan barang kena cukai, dan terdaftar dalam keputusan pemberian pembebasan cukai
Pengguna fasilitas yang menggunakan barang kena cukai dengan pembebasan cukai:
  • untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai
  • untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  • untuk tujuan sosial
  • etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum
  • minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean,
diharuskan menyampaikan laporan bulanan penggunaan barang kena cukai dengan pembebasan cukai paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui aplikasi pembebasan cukai CEISA 4.0
Ya. Pengguna fasilitas yang menggunakan barang kena cukai dengan pembebasan cukai:
  • untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai
  • untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  • untuk tujuan sosial
  • etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum
  • minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean,
dibatasi jumlahnya. Namun, Batasan Pembebasan Cukai tersebut masih bisa ditambah dengan memenuhi ketentuan penambahan.
Sigaret yang diperbolehkan dibawa oleh penumpang dengan mendapat pembebasan cukai adalah maksimal sejumlah 200 batang. Atas kelebihan sejumlah 50 batang langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami