PMK 142/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Khusus Kaum Tuna Netra Dan Penyandang Cacat Lainnya.
Subjek FasilitasBadan sosial yang mengurus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya.
Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:Barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya adalah barang atau peralatan yang hanya dapat digunakan untuk membantu kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya.
Persyaratan:Direktorat Fasilitas Kepabeanan.