Pembebasan Bea Masuk Lainnya

6. Kaum Tunanetra dan Disabilitas

Dasar Hukum

PMK 142/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Khusus Kaum Tuna Netra Dan Penyandang Cacat Lainnya.

Subjek Fasilitas

Badan sosial yang mengurus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya.

Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:

Barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya adalah barang atau peralatan yang hanya dapat digunakan untuk membantu kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya.

Persyaratan:
  1. Rekomendasi pembebasan bea masuk dari Instansi teknis terkait;
  2. Rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean barang yang beserta pelabuhan bongkar;
  3. Akta notaris pendirian badan/Lembaga;
  4. Surat Keterangan Hibah/Gift Certificate;
  5. Invoice atau dokumen sejenisnya (dalam hal barang merupakan pembelian);
  6. Surat Pernyataan Penggunaan Barang.
Pengajuan Permohonan

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami