Ketentuan Umum

  • Instruksi Pemeriksaan adalah instruksi yang diterbitkan oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP) atau Pejabat Bea dan Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang.
  • Peti Kemas adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional (Intemational Standard Organization) sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang.
  • Alat Pemindai adalah alat yang digunakan untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dalam Peti Kemas atau kemasan dengan menggunakan teknologi sinar X (XRay), sinar gamma (Gamma Ray), atau teknologi pemindai lainnya.
  • Pemeriksaan Fisik Barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.

Penelitian Dokumen

Penelitian dokumen dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan/atau Pejabat Pemeriksa Dokumen. Penelitian Dokumen oleh SKP meliputi:
  • kelengkapan dan kebenaran pengisian Pemberitahuan Pabean Impor; dan
  • pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas)

Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan lartas telah dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), SKP tidak melakukan penelitian atas pemenuhan tersebut.

Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen merupakan tindak lanjut dari hasil Penelitian Dokumen oleh SKP yang meliputi pemeriksaan:
  • ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan
  • pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa untuk melakukan Penelitian Dokumen atas Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta data tambahan dan/atau keterangan dari Importir dan/atau PPJK.

Dalam hal diperlukan Pemeriksaan Fisik Barang, SKP atau Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menentukan Peti Kemas dan/atau kemasan barang yang harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Fisik.

Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

Pemeriksaan Fisik Barang

Pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Tingkat pemeriksaan fisik barang sebesar 10% atau 30% dari jumlah peti kemas maupun kemasan yang diberitahukan (minimal 2 kemasan).

Pemeriksaan mendalam dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang, informasi intelijen, atau kondisi tertentu pada kemasan.

Penyiapan Barang untuk Diperiksa

Sistem Komputer Pelayanan (SKP) memberitahukan pemeriksaan fisik barang kepada importir, PPJK, dan pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS)/ Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

Importir/PPJK dan pengusaha TPS/TPP melakukan penyiapan barang, yang dapat dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang (dari importir/PPJK kepada Pejabat Bea dan Cukai) atau perintah penyiapan barang (dari Pejabat Bea dan Cukai kepada TPS).

Penyampaian pemberitahuan kesiapan barang wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehart dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hart berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang; atau
  • untuk Kantor Pabean yang tidak ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehart dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang.

Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

Dalam hal ketentuan sebagaimana di atas tidak dipenuhi:
  • Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani; dan
  • Pejabat Bea dan Cukai meminta kepada Pengusaha TPS untuk menyiapkan barang untuk diperiksa.

Penyiapan barang dilakukan atas risiko dan biaya importir.

Pelaksanaan dan Penundaan Pemeriksaan

Pemeriksaan fisik barang dilakukan berdasarkan daftar kemasan (packing list) atau pemberitahuan pabean impor. Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menunjuk Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan pemeriksaan fisik barang yang mana pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 1 jam setelah instruksi pemeriksaan (IP) diterbitkan.

Dalam hal terdapat ketentuan lain di bidang Impor yang mensyaratkan pemeriksaan barang oleh instansi lain dalam rangka pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, pemeriksaan barang dapat dilakukan secara bersamaan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik.

Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pemeriksaan dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Pelaksanaan pemeriksaan dapat ditunda dalam kondisi tertentu, seperti segel peti kemas rusak, sifat barang khusus, atau kendala teknis. Pejabat Pemeriksa fisik memberitahukan kepada Unit Pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap penundaan Pemeriksaan Fisik Barang dengan alasan sebagaimana dimaksud.

Importir/PPJK dapat mengajukan permohonan pemeriksaan fisik barang di lokasi importir jika pemeriksaan ditunda karena alasan tertentu kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan memuat informasi:
  • nomor pendaftaran dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
  • identitas Importir;
  • alasan pengajuan Pemeriksaan Fisik Barang di lokasi Importir; dan
  • lokasi Pemeriksaan Fisik Barang yang diajukan

Tata Cara Pemeriksaan

Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan pemeriksaan atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara:
  • mencocokkan nomor, ukuran, jumlah dan jenis Peti Kemas dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau Pemberitahuan Pabean Impor;
  • memeriksa segel Peti Kemas;
  • mengawasi pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dari dalam Peti Kemas;
  • menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan dari setiap Peti Kemas;
  • membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan; dan
  • mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya
Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang impor dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara:
  • menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan;
  • membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan; dan
  • mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.

Dalam rangka Pemeriksaan Fisik Barang dan/atau untuk keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat mengambil contoh barang, mengambil foto barang dan/atau meminta dokumen tentang spesifikasi barang.

Pemeriksaan dengan Menggunakan Alat Pemindai

Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dilakukan dengan Alat Pemindai yang tersedia di Kantor Pabean, baik berupa Alat Pemindai menetap maupun Alat Pemindai Berpindah (mobile) tanpa membuka Peti Kemas dan/atau kemasan barang.

Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dilakukan berdasarkan permohonan dari Importir atau PPJK yang memuat informasi:
  • nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
  • identitas Importir;
  • identitas PPJK dalam hal Importir menguasakan pengurusan pemberitahuan pabean kepada PPJK; dan
  • alasan pengajuan permohonan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai.

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana di atas memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak permohonan diterima.


FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor

Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan terhadap pengeluaran barang impor yang dikenakan jalur merah.
Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di dalam:
  1. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
  2. Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; atau
  3. Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Pra Pemeriksaan

Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menerbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). Importir atau PPJK yang menerima SPJM menyiapkan barang dan dokumen dan menyampaikannya kepada DJBC. Setelah kesiapan barang tersebut disampaikan, SKP menerbitkan Instruksi Pemeriksaan (IP).

Pemeriksaan
Langkah-langkah yang dilakukan Pejabat Pemeriksa Fisik pada saat melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara:
  1. mencocokkan nomor, ukuran, jumlah, dan jenis Peti Kemas dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau Pemberitahuan Pabean Impor
  2. memeriksa segel Peti Kemas:
  3. dalam hal kode segel peti kemas berbeda dengan Pemberitahuan, Pejabat Pemeriksa Fisik memberitahukan kepada Unit Pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap penundaan Pemeriksaan Fisik Barang
  4. mengawasi pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dari dalam Peti Kemas:
  5. Pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dapat dikecualikan terhadap:
    1. barang milik Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan;
    2. barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 (liga) jenis barang;
    3. barang yang susunannya dalam Peti Kemas dapat dihitung jumlah kemasan seliap jenis barang tanpa perlu dilakukan pengeluaran (stripping) keseluruhan; dan/atau
    4. barang yang berdasarkan hasil analisis Alat Pemindai pendahuluan tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang sepanjang memenuhi tujuan Pemeriksaan Fisik Barang
    Terhadap barang Impor yang dikecualikan dari pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dilakukan dengan pengeluaran (stripping) atas sebagian barang dari dalam Peti Kemas sampai terlihat dinding belakang dari Peti Kemas seperti dibuat lorong.
  6. menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan dari setiap Peti Kemas
  7. membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan: dan
  8. Pembukaan kemasan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan (secara sampel) dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik berdasarkan professional judgement dalam hal:
    1. barang telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan Alat Pemindai dan hasil pemeriksaan menunjukkan: tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang, dan terdiri dari 1 (satu) jenis barang dan 1 (satu) pos tarif,
    2. kemasan yang diperiksa: berukuran standar: dan jumlah dan jenis barang dalam kemasan sama.
    3. Pejabat Pemeriksa Fisik membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa
  9. mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list, Pemberitahuan Pabean Impor, dan/ atau petunjuk ukuran lainnya).
  10. Langkah-langkah yang dilakukan Pejabat Pemeriksa Fisik pada saat melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang Impor dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara:
    1. menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan,
    2. membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan, dan
    3. Pejabat Pemeriksa Fisik membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa
    4. mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
Pasca Pemeriksaan

PPF membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik untuk ditandatangani oleh PPF yang terlibat, Importir atau PPJK, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemeriksaan. Selain itu, PPF membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik yang berisi uraian hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Importir berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menyampaikan dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list, bill of lading, dsb.) paling lambat pukul 12.00 hari/hari kerja berikutnya sejak tanggal SPJM;
  2. Menyiapkan barang di tempat pemeriksaan dan menyampaikan kesiapan barang kepada DJBC paling lambat pukul 12.00 hari/hari kerja berikutnya sejak tanggal SPJM;
  3. Menghadiri atau menunjuk perwakilan untuk menghadiri proses pemeriksaan fisik barang impor;
  4. Menyerahkan barang untuk diperiksa dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa.
  1. Keterlambatan penyampaian dokumen pelengkap pabean Penyampaian PIB berikutnya oleh:
    1. Importir; atau
    2. Importir dan PPJK,
    dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK, tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
  2. Keterlambatan penyampaian pemberitahuan kesiapan barang
  3. Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani. Penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor akan dilayani kembali setelah Pemberitahuan Pabean Impor yang bersangkutan selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
  4. Tidak menyerahkan barang dan/atau tidak membuka kemasan barang yang akan diperiksa
  5. Dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
  6. Kesalahan jumlah dan/atau jenis barang yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk
  7. Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
  8. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah
  9. Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami