4. Barang Pemerintah untuk Kepentingan Umum
Dasar Hukum
PMK 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk
Kepentingan Umum.
Subjek Fasilitas
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah.
Objek Fasilitas
Seluruh barang yang ditujukan untuk kepentingan umum.
Persyaratan
- Pembelian
- DIPA;
-
Surat Pernyataan DIPA tidak meliputi unsur bea masuk dan/atau
PDRI;
-
Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea
masuk dan/atau PDRI;
- Hibah
- Gift Certificate/MoU;
-
Dokumen persetujuan hibah dari Pemerintah Pusat dalam hal
hibah kepada Pemerintah Daerah.
Pengajuan Permohonan
Kantor Wilayah DJBC/Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.