Pembebasan Bea Masuk Pemerintah

4. Barang Pemerintah untuk Kepentingan Umum

Dasar Hukum

PMK 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.

Subjek Fasilitas
  1. Pemerintah Pusat;
  2. Pemerintah Daerah.
Objek Fasilitas

Seluruh barang yang ditujukan untuk kepentingan umum.

Persyaratan
  • Pembelian
    1. DIPA;
    2. Surat Pernyataan DIPA tidak meliputi unsur bea masuk dan/atau PDRI;
    3. Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea masuk dan/atau PDRI;
  • Hibah
    1. Gift Certificate/MoU;
    2. Dokumen persetujuan hibah dari Pemerintah Pusat dalam hal hibah kepada Pemerintah Daerah.
Pengajuan Permohonan

Kantor Wilayah DJBC/Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami