2. Fasilitas Penanaman Modal
Dasar Hukum
-
Peraturan Menteri Keuangan nomor 176/PMK.011/2009 j.o. Peraturan
Menteri Keuangan nomor 76/PMK.011/2012 j.o. Peraturan Menteri
Keuangan nomor 188/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk
atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau
Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
-
Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.010/2015 tentang
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal Dalam Rangka
Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga
Listrik untuk Kepentingan Umum;
-
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 4 tahun 2021
tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Subjek Fasilitas
- Industri yang menghasilkan barang;
-
Industri yang menghasilkan jasa Pariwisata dan Kebudayaan,
Transportasi/Perhubungan, Pelayanan Kesehatan Publik,
Pertambangan, Konstruksi, Industri Telekomunikasi, dan
Kepelabuhan;
-
Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Objek Fasilitas
-
Setiap alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau
perkakas, dalam keadaan terpasang maupun terlepas;
-
Semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya,
yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan
barang jadi.
Persyaratan
Industri Umum:
- Akta pendirian Perusahaan;
- Surat Persetujuan Penanaman Modal;
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda terima pengajuan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
- Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P);
-
Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara
rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan
-
Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan
barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa.
Industri Pembangkit Tenaga Listrik:
-
Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui
dan/atau ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
-
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atau Perijinan
Berusaha Berbasis Resiko yang diberikan oleh Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral atau pemerintah provinsi, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
-
Perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement
(PPA)) atau perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement
(FLA)) dengan PT PLN (Persero);
-
Perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement
(PPA)) dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha;
-
Kalkulasi kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis
produksi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atau
Perijinan Berusaha Berbasis Resiko yang diajukan; dan
- Data teknis / desain / brosur mesin.
Catatan:
untuk lebih jelasnya dapat dilihat di Perka BKPM no 4 tahun 2021
atau berkonsultasi diruang PTSP BKPM.
Pengajuan Permohonan
OSS BKPM.