Pembebasan Bea Masuk Industri

2. Fasilitas Penanaman Modal

Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 176/PMK.011/2009 j.o. Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.011/2012 j.o. Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
  2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum;
  3. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Subjek Fasilitas
  1. Industri yang menghasilkan barang;
  2. Industri yang menghasilkan jasa Pariwisata dan Kebudayaan, Transportasi/Perhubungan, Pelayanan Kesehatan Publik, Pertambangan, Konstruksi, Industri Telekomunikasi, dan Kepelabuhan;
  3. Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Objek Fasilitas
  1. Setiap alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas, dalam keadaan terpasang maupun terlepas;
  2. Semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.
Persyaratan

Industri Umum:

  1. Akta pendirian Perusahaan;
  2. Surat Persetujuan Penanaman Modal;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda terima pengajuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  4. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
  5. Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P);
  6. Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan
  7. Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa.

Industri Pembangkit Tenaga Listrik:

  1. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan/atau ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atau Perijinan Berusaha Berbasis Resiko yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau pemerintah provinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
  3. Perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) atau perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT PLN (Persero);
  4. Perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha;
  5. Kalkulasi kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atau Perijinan Berusaha Berbasis Resiko yang diajukan; dan
  6. Data teknis / desain / brosur mesin.
  7. Catatan:

    untuk lebih jelasnya dapat dilihat di Perka BKPM no 4 tahun 2021 atau berkonsultasi diruang PTSP BKPM.

    Pengajuan Permohonan

    OSS BKPM.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami