Profil

Maklumat Pelayanan Informasi Publik



Profil PPID Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang merupakan bagian dari sistem PPID di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pembentukan PPID di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.:

  1. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;
  2. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana;
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan; dan
  4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana, yang terdiri atas:
    • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I;
    • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II; dan
    • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpedoman pada PMK Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. PPID bertanggung jawab melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel.

Guna menunjang pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka diterbitkan juga Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-106/BC/2026 tentang Penunjukan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan Pembentukan Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID Pelaksana DJBC bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di lingkungan DJBC, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.

Struktur PPID DJBC

Kontak Badan Publik

PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa
Jalan Jenderal A. Yani Jakarta - 13230 Kotak Pos 108 Jakarta - 10002

Telepon : 021-489308
Faximile : 021-4892773
E-Mail : ppid.beacukai@kemenkeu.go.id
Website : www.beacukai.go.id
: e-ppid.kemenkeu.go.id
Jam Layanan : Pukul 08.00 - 15.00 WIB

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami