Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang merupakan bagian dari sistem PPID di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pembentukan PPID di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.:
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpedoman pada PMK Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. PPID bertanggung jawab melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel.
Guna menunjang pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka diterbitkan juga Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-106/BC/2026 tentang Penunjukan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan Pembentukan Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID Pelaksana DJBC bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di lingkungan DJBC, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.
PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa
Jalan Jenderal A. Yani Jakarta - 13230 Kotak Pos 108 Jakarta - 10002
| Telepon | : 021-489308 |
| Faximile | : 021-4892773 |
| : ppid.beacukai@kemenkeu.go.id | |
| Website | : www.beacukai.go.id |
| : e-ppid.kemenkeu.go.id | |
| Jam Layanan | : Pukul 08.00 - 15.00 WIB |