3. Obat-Obatan Anggaran Pemerintah
Dasar Hukum
PMK 102/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor
Obat-Obatan yang Dibiayai Dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah
Yang Diperuntukkan Bagi Kepentingan Masyarakat.
Subjek Fasilitas
-
Departemen/lembaga pemerintah non departemen yang terkait dengan
penanganan program kesehatan;
- Dinas yang menangani bidang kesehatan;
- Rumah Sakit;
-
Pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerja antara
departemen/lembaga pemerintah non departemen/dinas dengan pihak
ketiga.
Objek Fasilitas
Seluruh obat-obatan yang dibiayai dengan anggaran pemerintah.
Persyaratan
- DIPA;
- Rekomendasi dari instansi teknis terkait;
-
Perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk
sebagai pelaksana impor, dalam hal impor barang dilakukan oleh
pihak ketiga;
-
Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean obat yang akan
diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.
Pengajuan Permohonan
Direktorat Fasilitas Kepabeanan.