Pembebasan Bea Masuk Pemerintah

3. Obat-Obatan Anggaran Pemerintah

Dasar Hukum

PMK 102/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Obat-Obatan yang Dibiayai Dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah Yang Diperuntukkan Bagi Kepentingan Masyarakat.

Subjek Fasilitas
  1. Departemen/lembaga pemerintah non departemen yang terkait dengan penanganan program kesehatan;
  2. Dinas yang menangani bidang kesehatan;
  3. Rumah Sakit;
  4. Pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerja antara departemen/lembaga pemerintah non departemen/dinas dengan pihak ketiga.
Objek Fasilitas

Seluruh obat-obatan yang dibiayai dengan anggaran pemerintah.

Persyaratan
  1. DIPA;
  2. Rekomendasi dari instansi teknis terkait;
  3. Perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana impor, dalam hal impor barang dilakukan oleh pihak ketiga;
  4. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean obat yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.
Pengajuan Permohonan

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami