Pembebasan Bea Masuk Industri

5. Hasil Laut

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Keuangan nomor 134/KMK.05/1996 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atas Impor Hasil Laut yang Ditangkap dengan Sarana Penangkap yang Telah Mendapat Izin.

Subjek Fasilitas

Perusahaah perikanan yang berbentuk badan hukum Indonesia termasuk koperasi yang telah memiliki Izin Usaha Perikanan dan izin penangkapan hasil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Objek Fasilitas

Semua jenis tumbuhan laut, ikan dan hewan laut yang layak untuk dimakan seperti udang, kerang, dan kepiting yang belum atau sudah diolah dalam sarana penangkap yang bersangkutan.

Persyaratan
  1. Surat Permohonan;
  2. Akte Pendirian Perusahaan dan Surat Izin Usaha Perikanan;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
  4. Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan/atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
  5. Daftar sarana penangkap yang digunakan untuk usaha menangkap hasil laut;
  6. Rincian jumlah hasil laut yang akan dimasukkan kedalam daerah pabean serta nilai pabeannya.
Pengajuan Permohonan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami