Keputusan Menteri Keuangan nomor 134/KMK.05/1996 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atas Impor Hasil Laut yang Ditangkap dengan Sarana Penangkap yang Telah Mendapat Izin.
Subjek FasilitasPerusahaah perikanan yang berbentuk badan hukum Indonesia termasuk koperasi yang telah memiliki Izin Usaha Perikanan dan izin penangkapan hasil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Objek FasilitasSemua jenis tumbuhan laut, ikan dan hewan laut yang layak untuk dimakan seperti udang, kerang, dan kepiting yang belum atau sudah diolah dalam sarana penangkap yang bersangkutan.
PersyaratanDirektur Jenderal Bea dan Cukai.