Pembebasan Bea Masuk Lainnya

1. Perwakilan Negara Asing

Dasar Hukum

PMK 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Subjek Fasilitas
  1. Perwakilan Diplomatik/Konsuler;
  2. Perwakilan Tetap/Misi Diplomatik untuk ASEAN;
  3. Organisasi Internasional dipersamakan Perwakilan Diplomatik;
  4. Misi Khusus.
Objek Fasilitas, berupa barang yang diperuntukkan sebagai berikut:
  1. Pendirian, Perluasan dan/atau Perbaikan Gedung;
  2. Keperluan Kantor;
  3. Keperluan Pribadi dan/atau keluarganya termasuk barang pindahan;
  4. Kunjungan Resmi/Kerja Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Menteri atau Pejabat Setingkat Menteri.
Persyaratan
  1. Permohonan dengan persetujuan Menteri Luar Negeri;
  2. Rincian Jumlah/Jenis/Perkiraan Harga Barang dan Pelabuhan Pemasukan (untuk kendaraan bermotor memuat: jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan);
  3. Kartu Identitas Pejabat PNA selaku penerima fasilitas;
  4. Kartu identitas diplomatik Kepala PNA selaku pemohon *Nota Kuasa Usaha Sementara;
  5. Invoice atau dokumen yang dipersamakan.
Pengajuan Permohonan
  1. Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  2. Direktorat Fasilitas Kepabeanan (Kendaraan Bermotor).

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami