1. Perwakilan Negara Asing
Dasar Hukum
PMK 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang
Perwakilan Negara Asing beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di
Indonesia.
Subjek Fasilitas
- Perwakilan Diplomatik/Konsuler;
- Perwakilan Tetap/Misi Diplomatik untuk ASEAN;
-
Organisasi Internasional dipersamakan Perwakilan Diplomatik;
- Misi Khusus.
Objek Fasilitas, berupa barang yang diperuntukkan sebagai
berikut:
- Pendirian, Perluasan dan/atau Perbaikan Gedung;
- Keperluan Kantor;
-
Keperluan Pribadi dan/atau keluarganya termasuk barang pindahan;
-
Kunjungan Resmi/Kerja Kepala Negara, Kepala Pemerintahan,
Menteri atau Pejabat Setingkat Menteri.
Persyaratan
- Permohonan dengan persetujuan Menteri Luar Negeri;
-
Rincian Jumlah/Jenis/Perkiraan Harga Barang dan Pelabuhan
Pemasukan (untuk kendaraan bermotor memuat: jenis, merek, tipe,
nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun
pembuatan);
- Kartu Identitas Pejabat PNA selaku penerima fasilitas;
-
Kartu identitas diplomatik Kepala PNA selaku pemohon *Nota Kuasa
Usaha Sementara;
- Invoice atau dokumen yang dipersamakan.
Pengajuan Permohonan
-
Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai;
- Direktorat Fasilitas Kepabeanan (Kendaraan Bermotor).