Definisi
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau dikenal juga sebagai Free Trade Zone (FTZ) merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.
KPBPB ditetapkan sebagai wilayah dalam hukum Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga diberlakukan pembebasan atas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan KPBPB mengacu pada regulasi berikut:
- UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PP Pengganti UU tentang KPBPB
- UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) dan UU No. 6 Tahun 2023 (Perubahan)
- PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB
- PMK No. 34/PMK.04/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang di KPBPB
Tujuan Penetapan KPBPB
KPBPB dikembangkan dengan sejumlah tujuan strategis:
- Meningkatkan ekspor dan daya saing industri nasional
- Menarik investasi asing maupun dalam negeri
- Mendorong transfer teknologi
- Menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan kerja baru
- Meningkatkan kepariwisataan serta arus barang internasional
Lokasi KPBPB di Indonesia
Hingga saat ini, terdapat empat kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPBPB:
- Batam
- Bintan
- Karimun
- Sabang
Penetapan Batam, Bintan, dan Karimun diatur melalui PP No. 46–48 Tahun 2007, dengan masa berlaku KPBPB selama 70 tahun sejak peraturan diterbitkan.
Fasilitas Kepabeanan dan Fiskal
Pengusaha di kawasan FTZ mendapatkan sejumlah fasilitas, antara lain:
- Pembebasan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM
- Tidak dikenakan BMAD, BMI, BMTP atas hasil produksi
- Perizinan berusaha disederhanakan dan diotomasi melalui sistem terintegrasi
Tata Laksana dan Pengawasan DJBC
DJBC memiliki peran vital dalam pengawasan fasilitas FTZ, termasuk:
- Monitoring dan Evaluasi berkala atas kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang
- Pemeriksaan fisik berbasis manajemen risiko melalui sistem jalur merah/kuning/hijau
- Audit kepabeanan dan cukai terhadap pengusaha FTZ dan pengguna fasilitas
- DJBC juga melaksanakan profiling dan targeting pengusaha, serta penguatan sistem informasi melalui pengembangan Dashboard FTZ, Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan CEISA 4.0 untuk otomasi pelayanan.
Proses Bisnis FTZ
Setiap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB wajib diberitahukan secara elektronik melalui dokumen PPFTZ-01 dan diproses di pelabuhan atau bandara yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
Proses bisnis termasuk:
- Pemasukan barang dari TLDDP, LDP, atau FTZ lain
- Pengeluaran barang ke TLDDP, LDP, atau FTZ lain
- Pengawasan atas barang penumpang, barang konsumsi, dan barang ekspor-impor khusus
Sinergi dan Reformasi
DJBC mendorong sinergi lintas instansi melalui:
- Joint audit dan joint endorsement
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LNSW dan Badan Pengusahaan KPBPB
- Penerapan kebijakan ekosistem logistik nasional
- Koordinasi pengawasan antara DJBC dan DJP
Menuju KPBPB yang Transparan, Efisien, dan Terintegrasi
Dengan tantangan perdagangan global dan kompleksitas logistik modern, DJBC terus memperkuat tata kelola KPBPB melalui:
- Penerapan Authorized Economic Operator (AEO)
- Manajemen risiko berbasis teknologi
- Kepastian hukum atas pengawasan fasilitas
- Peningkatan profesionalisme SDM dan integritas pengawasan