Definisi

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau dikenal juga sebagai Free Trade Zone (FTZ) merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global. KPBPB ditetapkan sebagai wilayah dalam hukum Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga diberlakukan pembebasan atas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.

Dasar Hukum

Penyelenggaraan KPBPB mengacu pada regulasi berikut:
  • UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PP Pengganti UU tentang KPBPB
  • UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) dan UU No. 6 Tahun 2023 (Perubahan)
  • PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB
  • PMK No. 34/PMK.04/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang di KPBPB

Tujuan Penetapan KPBPB

KPBPB dikembangkan dengan sejumlah tujuan strategis:
  • Meningkatkan ekspor dan daya saing industri nasional
  • Menarik investasi asing maupun dalam negeri
  • Mendorong transfer teknologi
  • Menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan kerja baru
  • Meningkatkan kepariwisataan serta arus barang internasional

Lokasi KPBPB di Indonesia

Hingga saat ini, terdapat empat kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPBPB:
  1. Batam
  2. Bintan
  3. Karimun
  4. Sabang
Penetapan Batam, Bintan, dan Karimun diatur melalui PP No. 46–48 Tahun 2007, dengan masa berlaku KPBPB selama 70 tahun sejak peraturan diterbitkan.

Fasilitas Kepabeanan dan Fiskal

Pengusaha di kawasan FTZ mendapatkan sejumlah fasilitas, antara lain:
  • Pembebasan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM
  • Tidak dikenakan BMAD, BMI, BMTP atas hasil produksi
  • Perizinan berusaha disederhanakan dan diotomasi melalui sistem terintegrasi

Tata Laksana dan Pengawasan DJBC

DJBC memiliki peran vital dalam pengawasan fasilitas FTZ, termasuk:
  • Monitoring dan Evaluasi berkala atas kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang
  • Pemeriksaan fisik berbasis manajemen risiko melalui sistem jalur merah/kuning/hijau
  • Audit kepabeanan dan cukai terhadap pengusaha FTZ dan pengguna fasilitas
  • DJBC juga melaksanakan profiling dan targeting pengusaha, serta penguatan sistem informasi melalui pengembangan Dashboard FTZ, Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan CEISA 4.0 untuk otomasi pelayanan.

Proses Bisnis FTZ

Setiap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB wajib diberitahukan secara elektronik melalui dokumen PPFTZ-01 dan diproses di pelabuhan atau bandara yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.

Proses bisnis termasuk:
  • Pemasukan barang dari TLDDP, LDP, atau FTZ lain
  • Pengeluaran barang ke TLDDP, LDP, atau FTZ lain
  • Pengawasan atas barang penumpang, barang konsumsi, dan barang ekspor-impor khusus

Sinergi dan Reformasi

DJBC mendorong sinergi lintas instansi melalui:
  • Joint audit dan joint endorsement
  • Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LNSW dan Badan Pengusahaan KPBPB
  • Penerapan kebijakan ekosistem logistik nasional
  • Koordinasi pengawasan antara DJBC dan DJP

Menuju KPBPB yang Transparan, Efisien, dan Terintegrasi

Dengan tantangan perdagangan global dan kompleksitas logistik modern, DJBC terus memperkuat tata kelola KPBPB melalui:
  1. Penerapan Authorized Economic Operator (AEO)
  2. Manajemen risiko berbasis teknologi
  3. Kepastian hukum atas pengawasan fasilitas
  4. Peningkatan profesionalisme SDM dan integritas pengawasan

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami