Definisi

Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement (FTA)) merupakan perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan dua atau lebih pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang mengatur pengenaan resiprokal tarif preferensi diantara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut (WCO, 2018). Sampai dengan September 2023, Indonesia telah mengimplementasikan 18 FTA, baik dalam skema regional, bilateral, maupun multilateral.

FTA yang berlaku di Indonesia tersebut adalah:
  1. ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)
  2. ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA)
  3. ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AKFTA)
  4. ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA)
  5. ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA)
  6. ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)
  7. ASEAN-Hongkong Free Trade Agreement (AHKFTA)
  8. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
  9. Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA)
  10. MoU Indonesia-Palestine 
  11. Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICCEPA)
  12. Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA)
  13. Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA)
  14. Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (D-8 PTA)
  15. Indonesia – Mozambique Preferential Trade Agreement (IMPTA)
  16. Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
  17. Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership (IKCEPA)
  18. Indonesia-UAE Comprehensive Economic Partnership (IUAE-CEPA)

FTA dapat dimanfaatkan untuk kepentingan preferensi dan non preferensi. FTA untuk kepentingan preferensi digunakan untuk memperoleh fasilitas tarif preferensi, sedangkan untuk kepentingan non preferensi, maka FTA dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan komersial, seperti untuk keperluan anti-dumping and countervailing duties, safeguard measures, discriminatory quantitative restrictions, tariff quota, government procurement dan trade statistics.

Tarif Preferensi

Tarif preferensi merupakan tarif yang berbeda dengan tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nation (MFN)). Tarif preferensi yang berlaku di Indonesia adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk dapat diberikan tarif preferensi, maka barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).

Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin (ROO))

Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin (ROO)) adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang.

Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
  1. Ketentuan Asal Barang Preferensi, yaitu rangkaian peraturan dan ketentuan untuk menentukan keasalan barang dalam rangka pengenaan tarif preferensi. Contohnya adalah ROO dalam FTA/PTA/EPA; dan
  2. Ketentuan Asal Barang Non Preferensi, yaitu rangkaian peraturan dan ketentuan untuk menentukan keasalan barang bukan untuk pengenaan tarif preferensi, melainkan untuk anti-dumping and countervailing duties, safeguard measures, discriminatory quantitative restrictions, tariff quota, government procurement dan trade statistics.

ROO ini menjadi suatu hal yang sangat penting dalam pemberian tarif preferensi karena tarif preferensi hanya diberikan terhadap barang originating dari Negara Anggota pengekspor dan ROO merupakan kunci untuk meyakinkan bahwa barang ekspor atau impor merupakan barang originating dari Negara Anggota FTA yang berhak dikenakan tarif preferensi.

Struktur umum dari ROO terdiri dari 3 (tiga) kriteria utama yaitu:
  1. Kriteria Asal Barang (origin criteria),
  2. Kriteria Pengiriman (consignment criteria), dan
  3. Ketentuan Prosedural (procedural provisions)

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami