Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan barang kena cukai (BKC), berfungsi sebagai alat pengawasan, autentikasi produk, serta pengendalian peredaran BKC. Penggunaan dan pelekatan pita cukai diatur ketat oleh peraturan, dengan sanksi tegas bagi pelanggaran berupa denda hingga pidana.
Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.
Penggunaan seri Pita cukai harus menyesuaikan jenis BKC terutama untuk Hasil Tembakau, hal tersebut bertujuan memberikan kemudahan dalam identifikasi pelanggaran cukai.
Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Pita Cukai