Definisi

  • Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
  • Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK/04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Barang Bawaan yang Datang Bersamaan dengan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut

  1. Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
    • barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau
    • barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use)
  2. Barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang terdiri dari:
    • barang yang diperoleh dari luar Negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia;
    • barang yang diperoleh di Indonesia; dan/atau
    • barang yang diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang meninggalkan Indonesia

Barang Bawaan yang Datang Tidak Bersamaan dengan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut

  1. Barang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
  2. Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menunjukkan paspor dan boarding pass yang bersangkutan, serta sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
    • Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.
  3. Ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tidak datang bersamaan adalah sebagai berikut:
  4. Barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan oleh Penumpang, atau kuasanya dengan menggunakan:
    1. Pemberitahuan Impor Barang Khusus, untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar di dalam manifest;
    2. Customs Declaration yang digunakan pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut bersangkutan, untuk barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar sebagai “lost and found”.

Pembebasan Bea Masuk dan Cukai

Pembebasan Bea Masuk
  • Terhadap barang pribadi Penumpang umum dengan nilai pabean paling banyak USD 500 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari pemungutan PPh.
  • Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud USD 500, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk sebesar 10% dan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Barang Pribadi Penumpang Jemaah Haji
  2. Terhadap barang pribadi penumpang jamaah Haji Reguler, seluruhnya dibebaskan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI). Sedangkan untuk Jemaah Haji Khusus diberikan pembebasan Bea Masuk dan PDRI dengan nilai paling banyak FOB USD 2,500 per orang per kedatangan dan atas kelebihannya dikenakan Bea Masuk sebesar 10%, dan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan.
  3. Barang Hadiah Perlombaan
  4. Barang pribadi yang merupakan hadiah perlombaan atau penghargaan berupa:
    • medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau
    • barang sejenis lainnya; dan/atau barang hadiah lainnya,
    dengan jumlah sesuai kategori perlombaan atau penghargaan, diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketetuan:
    1. Penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah perlombaan atau penghargaan;
    2. barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lain yang mengadakan perlombaan atau memberikan penghargaan;
    3. terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan, dari:
      1. kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
      2. penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau
      3. media massa nasional atau internasional.
    4. bahwa barang hadiah tersebut bukan berupa:
      1. kendaraan bermotor;
      2. barang kena cukai; dan/atau
      3. hasil dari undian atau judi.

Pembebasan Cukai
  1. Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang dapat diberikan untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan:
    • untuk minuman yang mengandung etil alkohol, diberikan paling banyak 1 (satu) liter untuk penumpang berusia 21 tahun ke atas; dan/atau
    • untuk hasil tembakau berupa:
      1. sigaret, diberikan paling banyak 200 (dua ratus) batang;
      2. cerutu, diberikan paling banyak 25 (dua puluhlima) batang;
      3. tembakau iris, diberikan paling banyak 100 (seratus) gram;
      4. hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan paling banyak 100 (seratus) gram atau paling banyak setara dengan 100 (seratus) gram;
      5. rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 140 (seratus empat puluh) batang atau 40 (empat puluh) kapsul;
      6. rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 30 (tiga puluh) mililiter; atau
      7. rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 12 (dua belas) mililiter, untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas.
    • Apabila penumpang membawa lebih dari 1 jenis barang kena cukai hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.
  2. Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang dibawa oleh awak sarana pengangkut dapat diberikan untuk setiap awak sarana pengangkut dengan ketentuan:
    • untuk minuman yang mengandung etil alkohol, diberikan paling banyak 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter; dan/ atau
    • untuk hasil tembakau berupa:
      1. sigaret, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) batang;
      2. cerutu, diberikan paling banyak 10 (sepuluh) batang;
      3. tembakau iris, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram;
      4. hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram atau paling banyak setara dengan 40 (empat puluh) gram;
      5. rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 20 (dua puluh) batang atau 5 (lima) kapsul;
      6. rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 15 (lima belas) mililiter;
      7. rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 6 (enam) mililiter.
    • Apabila awak sarana pengangkut membawa lebih dari 1 jenis barang kena cukai hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.

Dalam hal barang yang dibebaskan cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud, atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.

Pemeriksaan dan Pengeluaran

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (Jalur Merah) dalam hal membawa barang impor berupa:

  1. barang Impor dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk dan cukai;
  2. hewan, ikan dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan;
  3. narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
  4. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu;
  5. barang impor selain barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (non-personal use);
  6. membawa barang impor sementara;
  7. membawa barang dari luar daerah pabean yang sebelumnya berasal dari dalam daerah pabean yang telah diberitahukan kepada petugas bea dan cukai; dan/atau
  8. melakukan registrasi IMEI atas HKT yang akan menggunakan signal provider Indonesia.

Petugas berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang impor yang diberitahukan dalam jalur hijau oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Prosedur Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Berdasarkan PMK 203/PMK.04/2017 Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. Dokumen Customs Declaration merupakan dokumen dasar yang digunakan petugas dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang. Oleh karena itu harap isi dokumen Customs Declaration dengan jujur demi kenyamanan bersama.

Beberapa pelabuhan dan bandara sudah menerapkan Pemberitahuan Pabean Elektronik atau Electronic Customs Declaration. Pengisian Electronic Customs Declaration dapat dilakukan mulai dua hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Selengkapnya mengenai Electronic Customs Declaration dapat dicek melalui laman berikut ecd.beacukai.go.id.


FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Barang Penumpang

Barang yang dibawa oleh orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

Barang pribadi penumpang (Personal Use) adalah barang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.

Pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang pribadi penumpang dengan nilai paling banyak FOB USD 500, dan kelebihan nilai dari oleh-oleh yang merupakan barang pribadi penumpang tersebut dikenakan bea masuk dan PPN.

Barang impor selain barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut dikenakan tarif Bea Masuk 10 %, PPN 12%, dan PPh 5%(NPWP) / 10% (tanpa NPWP).

Terhadap barang yang bukan barang pribadi penumpang (termasuk jastip), dikenakan tarif Bea Masuk flat 10%, PDRI, serta berlaku ketentuan impor umum termasuk Lartas.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang PPN:
  • tarif PPN barang mewah: 12%;
  • tarif PPN non-barang mewah: 12% x (11/12 dari nilai impor/DPP).

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami