Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID Tingkat I

Tugas PPID Tingkat I

  1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. melaksanakan Pengujian Konsekuensi;
  4. mengoordinasikan:
    1. pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
      1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala;
      2. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan
      3. Informasi Publik lainnya yang diminta Pemohon;
    2. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
    3. pemberian Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan agar berjalan dengan baik dan menggunakan bahasa Indonesia yang benar serta mudah dipahami;
    4. pemenuhan Permintaan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik; dan
    5. permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur
  5. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
  6. melakukan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  7. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  8. melakukan verifikasi dan menentukan dokumen dan/atau Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  9. mengoordinasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Pelaksana;
  10. mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada situs web Kementerian Keuangan;
  11. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs web unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
  12. memelihara dan/ atau memutakhirkan Informasi Publik pada situs web unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  13. mengajukan kepada PPID Kementerian Keuangan:
    1. usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Atasan PPID Pelaksana sebagai bahan pembahasan Daftar Informasi Publik; dan
    2. usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Atasan PPID Pelaksana untuk dilakukan Pengujian Konsekuensi;
  14. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana di bawahnya, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di wilayah kerja PPID Pelaksana;
  15. membuat laporan layanan Informasi Publik dan menyampaikan kepada Atasan PPID Pelaksana dan PPID Kementerian Keuangan;
  16. memenuhi Permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Keuangan; dan
  17. menetapkan dan menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana.

Fungsi PPID Tingkat I DJBC

Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di wilayah kerja PPID Pelaksana.

Wewenang PPID Tingkat I DJBC

Dalam melaksanakan tugas, PPID Pelaksana berwenang:
  1. menolak Permintaan Informasi Publik secara tertulis dalam hal Informasi Publik yang diminta termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan dari Atasan PPID Kementerian Keuangan;
  2. mengusulkan Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan dalam hal Informasi Publik yang diminta tidak termasuk dalam Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Pelaksana dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik diterima oleh PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana;
  3. meminta persetujuan tertulis dari Atasan PPID Pelaksana sebelum mengusulkan Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan;
  4. meminta Informasi Publik kepada PPID Pelaksana di bawah di lingkungan wilayah kerja masing-masing PPID Pelaksana, dalam hal Informasi Publik yang diminta oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Pelaksana, tetapi dikuasai oleh PPID Pelaksana di bawahnya; dan
  5. melakukan koordinasi terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan:
    1. PPID Kementerian Keuangan; dan/ atau
    2. PPID Pelaksana di bawahnya yang berada di lingkungan wilayah kerjanya.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami