Pembebasan Bea Masuk Lainnya

3. Barang Kiriman Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Atau Kebudayaan

Dasar Hukum

PMK 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Atau Kebudayaan.

Subjek Fasilitas
  1. Berbadan hukum & berkedudukan di dalam wilayah NKRI;
  2. Pendirian dengan Akta Notaris;
  3. Bersifat Non-profit.
Objek Fasilitas, barang asal HIBAH yang dapat diberikan fasilitas meliputi:
  1. Barang untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan/atau sekolah, serta barang yang menjadi inventaris tetapnya;
  2. Mobil klinik, sarana pengangkut (untuk orang sakit, perpustakaan keliling atau sejenisnya, atau petugas kesehatan);
  3. Untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan/atau badan untuk tujuan kebudayaan;
  4. Keperluan ibadah untuk umum serta barang hadiah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan;
  5. Peralatan operasi atau perkakas pengobatan;
  6. Makanan, obat-obatan, dan/atau pakaian untuk masyarakat yang memerlukan;
  7. Peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran.
Persyaratan
  1. Akta Notaris pendirian badan/Lembaga;
  2. Rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean barang yang beserta pelabuhan bongkar;
  3. Surat keterangan hibah/gift certificate;
  4. Rekomendasi pembebasan bea masuk dari instansi teknis terkait;
  5. Rekomendasi lartas dari instansi teknis terkait untuk barang hibah keagamaan yang merupakan barang pembatasan impor.
Pengajuan Permohonan

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami