3. Barang Kiriman Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Atau Kebudayaan
Dasar Hukum
PMK 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai
Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah
untuk Umum, Amal, Sosial, Atau Kebudayaan.
Subjek Fasilitas
- Berbadan hukum & berkedudukan di dalam wilayah NKRI;
- Pendirian dengan Akta Notaris;
- Bersifat Non-profit.
Objek Fasilitas, barang asal HIBAH yang dapat diberikan fasilitas
meliputi:
-
Barang untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah
sakit, poliklinik, dan/atau sekolah, serta barang yang menjadi
inventaris tetapnya;
-
Mobil klinik, sarana pengangkut (untuk orang sakit, perpustakaan
keliling atau sejenisnya, atau petugas kesehatan);
-
Untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan/atau badan untuk
tujuan kebudayaan;
-
Keperluan ibadah untuk umum serta barang hadiah dalam rangka
perayaan hari besar keagamaan;
- Peralatan operasi atau perkakas pengobatan;
-
Makanan, obat-obatan, dan/atau pakaian untuk masyarakat yang
memerlukan;
- Peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran.
Persyaratan
- Akta Notaris pendirian badan/Lembaga;
-
Rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean barang yang beserta
pelabuhan bongkar;
- Surat keterangan hibah/gift certificate;
-
Rekomendasi pembebasan bea masuk dari instansi teknis terkait;
-
Rekomendasi lartas dari instansi teknis terkait untuk barang
hibah keagamaan yang merupakan barang pembatasan impor.
Pengajuan Permohonan
Direktorat Fasilitas Kepabeanan.