4. Barang Kiriman Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman
Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Subjek Fasilitas
- badan atau lembaga keagamaan untuk umum, lembaga amal, sosial,
atau kebudayaan yang sifatnya non profit dengan melampirkan akta
pendirian yang diterbitkan oleh notaris atau undang undang yang
menjadi dasar hukum pembentukan organisasi,
- Pemerintah pusat dan daerah,
- Lembaga internasional maupun organisasi asing non-pemerintah.
Objek Fasilitas
Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan
Bencana Alam meliputi Logistik dan Peralatan. Peralatan terdiri atas
kelompok kendaraan bermotor dan/atau alat berat dan kelompok barang
selain kendaraan bermotor dan/atau alat berat.
Persyaratan dan Pengajuan Pengajuan Permohonan pada Masa Tanggap Darurat dan Masa Transisi
Pada masa tanggap darurat bencana, serta transisi menuju rehabilitasi
dan rekonstruksi, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal
Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang
dan wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
-
Daftar barang yang telah ditandasahkan oleh: BNPB, BPBD, atau
Gubernur pada daerah yang terdampak bencana, atau pada daerah lain
tempat pemasukan barang, surat keterangan hadiah atau hibah (gift
certificate) dari pihak pemberi bantuan di luar negeri. Rekomendasi
BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat
pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam.
-
Jika gift certificate tidak tersedia, pemohon dapat melampirkan
surat pernyataan sesuai Lampiran II PMK 69/2012. Jika barang
bantuan termasuk dalam barang larangan atau pembatasan (lartas),
maka wajib melampirkan salah satu: Surat rekomendasi dari instansi
teknis berwenang, atau daftar barang impor yang telah ditandasahkan
oleh BNPB atau BPBD setelah mendapat pelimpahan wewenang dari
instansi teknis terkait larangan dan/atau pembatasan.
Persyaratan dan Permohonan pada Masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Memasuki masa rehabilitasi dan rekonstruksi, permohonan diajukan
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Direktur Fasilitas
Kepabeanan dengan persyaratan dokumen yang sedikit berbeda, yaitu:
-
Daftar barang yang telah ditandasahkan oleh BNPB, BPBD, atau Gubernur
di daerah bencana, atau di lokasi pemasukan barang di luar daerah bencana.
Gift certificate dari pemberi hibah di luar negeri dengan ketentuan:
Pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia, dan Memuat pernyataan
bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah atau hibah.
Rekomendasi dari BNPB atau BPBD. Jika barang terkena ketentuan
lartas, harus dilampiri surat rekomendasi dari instansi teknis terkait.
-
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan
melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa permohonan sesuai dengan
kebutuhan penanggulangan bencana dan memenuhi seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan. Direktur Fasilitas Kepabeanan akan
menerbitkan Surat Keputusan pembebasan dalam jangka waktu maksimal
empat belas hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Keputusan ini menjadi dasar pemberian fasilitas pembebasan di Bea Cukai.