Pembebasan Bea Masuk Lainnya

4. Barang Kiriman Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

Subjek Fasilitas
  1. badan atau lembaga keagamaan untuk umum, lembaga amal, sosial, atau kebudayaan yang sifatnya non profit dengan melampirkan akta pendirian yang diterbitkan oleh notaris atau undang undang yang menjadi dasar hukum pembentukan organisasi,
  2. Pemerintah pusat dan daerah,
  3. Lembaga internasional maupun organisasi asing non-pemerintah.
Objek Fasilitas

Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam meliputi Logistik dan Peralatan. Peralatan terdiri atas kelompok kendaraan bermotor dan/atau alat berat dan kelompok barang selain kendaraan bermotor dan/atau alat berat.

Persyaratan dan Pengajuan Pengajuan Permohonan pada Masa Tanggap Darurat dan Masa Transisi

Pada masa tanggap darurat bencana, serta transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dan wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Daftar barang yang telah ditandasahkan oleh: BNPB, BPBD, atau Gubernur pada daerah yang terdampak bencana, atau pada daerah lain tempat pemasukan barang, surat keterangan hadiah atau hibah (gift certificate) dari pihak pemberi bantuan di luar negeri. Rekomendasi BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam.
  2. Jika gift certificate tidak tersedia, pemohon dapat melampirkan surat pernyataan sesuai Lampiran II PMK 69/2012. Jika barang bantuan termasuk dalam barang larangan atau pembatasan (lartas), maka wajib melampirkan salah satu: Surat rekomendasi dari instansi teknis berwenang, atau daftar barang impor yang telah ditandasahkan oleh BNPB atau BPBD setelah mendapat pelimpahan wewenang dari instansi teknis terkait larangan dan/atau pembatasan.
Persyaratan dan Permohonan pada Masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Memasuki masa rehabilitasi dan rekonstruksi, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan persyaratan dokumen yang sedikit berbeda, yaitu:

  1. Daftar barang yang telah ditandasahkan oleh BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah bencana, atau di lokasi pemasukan barang di luar daerah bencana. Gift certificate dari pemberi hibah di luar negeri dengan ketentuan: Pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia, dan Memuat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah atau hibah. Rekomendasi dari BNPB atau BPBD. Jika barang terkena ketentuan lartas, harus dilampiri surat rekomendasi dari instansi teknis terkait.
  2. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa permohonan sesuai dengan kebutuhan penanggulangan bencana dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur Fasilitas Kepabeanan akan menerbitkan Surat Keputusan pembebasan dalam jangka waktu maksimal empat belas hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Keputusan ini menjadi dasar pemberian fasilitas pembebasan di Bea Cukai.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami