Pembebasan Bea Masuk Industri

1. Barang Contoh

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Contoh.

Subjek Fasilitas

Industri Manufakturing.

Objek Fasilitas

Semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk diekspor atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru;
  2. pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis merk/model/type;
  3. bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas;
  4. tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri; atau
  5. bukan kendaraan bermotor.
Persyaratan
  1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan;
  2. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya; dan
  3. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Pengajuan Permohonan

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami