1. Barang Contoh
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 tentang
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Contoh.
Subjek Fasilitas
Industri Manufakturing.
Objek Fasilitas
Semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi
pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk diekspor atau untuk
tujuan pemasaran dalam negeri dengan memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
-
semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau
produk baru;
-
pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis
merk/model/type;
-
bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut
kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas;
-
tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam
negeri; atau
- bukan kendaraan bermotor.
Persyaratan
-
Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan;
-
Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea
masuk dan cukai beserta nilai pabeannya; dan
- Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Pengajuan Permohonan
Direktorat Fasilitas Kepabeanan.