Tempat Penimbunan Berikat

Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat (TPB)?

Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menyimpan barang dengan tujuan khusus, seperti pengolahan, ekspor, atau penjualan, dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Fasilitas ini memberikan kemudahan baik dari aspek fiskal maupun non-fiskal bagi pelaku usaha.

Fasilitas TPB

  1. Fasilitas Fiskal
    • Penangguhan Bea Masuk - Bea masuk tidak dibayar saat impor, melainkan saat barang dikeluarkan untuk dipakai di dalam negeri.
    • Pembebasan Cukai - Barang kena cukai dibebaskan dari pungutan selama masih dalam TPB.
    • PPh Pasal 22 Impor Tidak Dipungut - Tidak ada pemungutan PPh 22 untuk impor barang ke TPB.
    • PPN dan PPnBM Impor Tidak Dipungut - PPN dan PPnBM ditangguhkan hingga barang dikeluarkan dari TPB.
    • PPN Tidak Dipungut (Barang Lokal) - Barang lokal yang masuk TPB bebas dari PPN.

  2. Fasilitas Non-Fiskal
    • Penangguhan Ketentuan Tata Niaga Impor - Pembatasan impor (lartas) tidak berlaku selama barang di TPB.
    • Pengeluaran Barang Parsial - Barang dapat dikeluarkan bertahap sesuai kebutuhan.
    • Pemberitahuan Pabean Terotomasi - Proses administrasi lebih cepat melalui sistem digital.
    • Akomodasi Free Trade Agreement (FTA) - Manfaatkan fasilitas FTA untuk impor-ekspor.
    • Pemeriksaan Pabean di Pabrik - Pemeriksaan fisik dapat dilakukan di lokasi produksi.
    • Subkontrak Pekerjaan - Memungkinkan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengolahan barang.
    • Self-Managed Bonded (untuk TPB tertentu) - Pengelolaan mandiri dengan pengawasan khusus.
    • Pengawasan Berbasis IT & CCTV Online - Pemantauan real-time melalui sistem digital.
    • Perlakuan Khusus - Fasilitas tambahan sesuai kebutuhan bisnis.

Jenis-jenis Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015, terdapat 7 (tujuh) jenis Tempat Penimbunan Berikat, yaitu:

1. Kawasan Berikat (KB)

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

2. Gudang Berikat (GB)

Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

3. Pusat Logistik Berikat (PLB)

Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

4. Toko Bebas Bea (TBB)

Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.

5. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.

6. Tempat Lelang Berikat (TLB)

Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.

7. Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)

Kawasan Daur Ulang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami