5. Museum, Kebun Binatang, dan Konversi Alam
Dasar Hukum
PMK 90/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang
untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam
Itu yang Terbuka untuk Umum, serta Barang untuk Konservasi Alam.
Subjek Fasilitas
- Museum;
- Kebun Binatang;
- Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum;
- Lembaga Konservasi Alam (termasuk instansi pemerintahan).
Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas
meliputi:
- Barang, Binatang dan/atau Tumbuhan;
- Barang untuk keperluan perawatan dan/atau pemeliharaan;
-
Barang untuk pertunjukan yang nyata-nyata untuk Keperluan
Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu yang Terbuka
untuk Umum, serta Konservasi Alam.
Persyaratan
-
Rincian Jumlah, Jenis, Nilai Barang dan Pelabuhan Bongkar;
-
Rekomendasi pembebasan bea masuk dari pejabat setingkat Eselon
2;
-
Gift Certificate (hibah)/ Perjanjian Kerjasama/ Invoice
(pembelian);
-
Surat Penetapan sebagai museum, kebun binatang, tampat lain
semacam itu yang terbuka untuk umum dari K/L terkait (selain
instansi pemerintah).
Pengajuan Permohonan
Direktorat Fasilitas Kepabeanan.