Pembebasan Bea Masuk Lainnya

5. Museum, Kebun Binatang, dan Konversi Alam

Dasar Hukum

PMK 90/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu yang Terbuka untuk Umum, serta Barang untuk Konservasi Alam.

Subjek Fasilitas
  1. Museum;
  2. Kebun Binatang;
  3. Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum;
  4. Lembaga Konservasi Alam (termasuk instansi pemerintahan).
Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:
  1. Barang, Binatang dan/atau Tumbuhan;
  2. Barang untuk keperluan perawatan dan/atau pemeliharaan;
  3. Barang untuk pertunjukan yang nyata-nyata untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu yang Terbuka untuk Umum, serta Konservasi Alam.
Persyaratan
  1. Rincian Jumlah, Jenis, Nilai Barang dan Pelabuhan Bongkar;
  2. Rekomendasi pembebasan bea masuk dari pejabat setingkat Eselon 2;
  3. Gift Certificate (hibah)/ Perjanjian Kerjasama/ Invoice (pembelian);
  4. Surat Penetapan sebagai museum, kebun binatang, tampat lain semacam itu yang terbuka untuk umum dari K/L terkait (selain instansi pemerintah).
Pengajuan Permohonan

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami