Definisi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 128 Tahun 2023, Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Mitra Utama Kepabeanan

Pelayanan Khusus di Bidang Kepabeanan bagi Mitra Utama Kepabeanan

  1. Kemudahan di bidang kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan misalnya seperti:
    • penyampaian dokumen pabean impor dapat dilakukan sebelum kedatangan sarana pengangkut laut (prenotifikasi);
    • dalam hal ditetapkan Jalur Merah, pemeriksaan fisik dapat dilaksanakan di gudang importir (SPPF);
    • penelitian dokumen dan/ atau pemeriksaan fisik relative lebih sedikit yang dilakukan berdasarkan manajemen risiko
    • ketentuan mengenai permintaan Dokumen Pelengkap Pabean dan tambahan Dokumen Pelengkap Pabean, dikecualikan terhadap Importir berstatus MITA Kepabeanan.
    • dapat menggunakan jenis jaminan berupa jaminan perusahaan (Corporate Guarantee);
    • importir yang berstatus API-P dapat melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI secara berkala.
  2. Kemudahan lainnya yang diberikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mendapatkan Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan.
  4. Kemudahan di bidang kepabeanan yang diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan manajemen risiko dalam rangka kelancaran pengeluaran dan/ atau pemasukan arus barang dari dan/ atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar dan/ atau muat.

Persyaratan Untuk Ditetapkan Sebagai Mitra Utama Kepabeanan

  1. Persyaratan di bidang kepabeanan, meliputi:
    1. terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 (enam) bulan terakhir;
    2. memiliki kepatuhan yang meliputi:
    3. dalam periode 6 (enam) bulan terakhir:
      1. tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean dalam pemberitahuan pabean;
        • tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan; dan
        • tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya;
      2. tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang sudah jatuh tempo; dan
      3. dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit terakhir;
  2. Persyaratan di bidang perpajakan, meliputi:
    • telah mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid; dan
    • tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak;
  3. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/ atau perpajakan;
  4. berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha;
  5. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai yang paling sedikit meliputi:
    • struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab antar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan;
    • prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen perizinan;
    • prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan; dan
    • prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan; dan
  6. memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh badan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;
  7. memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; dan
  8. menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.

Penetapan Mitra Utama Kepabeanan

Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, Importir dan/atau Eksportir dapat menjadi calon MITA Kepabeanan melalui 3 (tiga) mekanisme yaitu:
  1. berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan AEO, Direktorat Teknis Kepabeanan;
  2. berdasarkan usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai (Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai);
  3. berdasarkan usulan dari MITA Kepabeanan, terhadap mitra dagang dalam rangka kelancaran arus barang MITA Kepabeanan.

Selanjutnya akan dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan melalui mekanisme permintaan masukan dari unit terkait (DJBC dan DJP), permintaan dokumen persyaratan, dan pemaparan pemenuhan persyaratan sebelum ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Kewajiban MITA Kepabeanan

Importir dan/atau Eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, wajib:
  1. memastikan terpenuhinya persyaratan;
  2. menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA Kepabeanan yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan untuk melakukan komunikasi dengan Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan; dan
  3. menyampaikan permohonan perubahan data kepada Direktur Teknis Kepabeanan, dalam hal terdapat perubahan data pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai termasuk dalam hal terdapat perubahan narahubung yang ditunjuk.

FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Mitra Utama Kepabeanan

MITA Kepabeanan menyampaikan usulan sesuai format yang tercantum dalam Lampiran huruf B PMK 128 Tahun 2023 dan dilampiri dengan:
  1. identitas Importir dan/atau Eksportir yang diusulkan;
  2. alasan pemberian usulan; dan
  3. kontrak kerja sama perdagangan yang telah ditandasahkan oleh Notaris antara MITA Kepabeanan dengan Importir dan/atau Eksportir.
Perusahaan tidak bisa mengajukan permohonan untuk menjadi MITA Kepabeanan secara mandiri. Untuk menjadi calon MITA Kepabeanan, Importir dan/atau Eksportir hanya dapat melalui 3 (tiga) mekanisme yaitu:
  1. berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan AEO, Direktorat Teknis Kepabeanan;
  2. berdasarkan usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai (Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai);
  3. berdasarkan usulan dari perusahaan yang sudah menjadi MITA Kepabeanan (kepada mitra dagang dari MITA Kepabeanan tersebut).
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut dapat berkonsultasi ke AEO Center, Gedung Kalimantan Lt. 1, Kantor Pusat Bea dan Cukai atau dapat menghubungi ke nomor 021-4753412.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami