Peraturan Menteri Keuangan nomor 41 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan.
Subjek FasilitasIndustri yang melakukan pengembangbiakan hewan dan/atau tumbuhan dalam rangka pembangunan dan pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikana.
Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:Bibit dan Benih yaitu segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan termasuk bahan reproduksi hewan, bahan tanaman yang berupa bahan generatif atau bahan vegetatif, yang diimpor dengan tujuan untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
PersyaratanKepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.