Pembebasan Bea Masuk Industri

4. Bibit dan Benih

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan nomor 41 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan.

Subjek Fasilitas

Industri yang melakukan pengembangbiakan hewan dan/atau tumbuhan dalam rangka pembangunan dan pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikana.

Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:

Bibit dan Benih yaitu segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan termasuk bahan reproduksi hewan, bahan tanaman yang berupa bahan generatif atau bahan vegetatif, yang diimpor dengan tujuan untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.

Persyaratan
  1. Surat Permohonan minimal memuat identitas Pelaku usaha, rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, dan pelabuhan pemasukan;
  2. Surat rekomendasi dari Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Bibit Benih yang diajukan
  3. Dokumen pembelian/Invoice.
Pengajuan Permohonan

Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami