Definisi

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)

Karakteristik Barang Kena Cukai

  1. Konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. Peredarannya perlu diawasi;
  3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup; atau
  4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Perkembangan Objek Barang Kena Cukai


History BKC

Saat ini kita baru mengenal tiga jenis barang yang ditetapkan sebagai objek barang kena cukai, yaitu Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Hasil Temabaku. Ke depannya, bukan tidak mungkin akan ada perubahan (penambahan) tambahan jenis barang lain yang juga dikenakan cukai, sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan negara.

Peran Cukai

Implementasi Cukai sebagai salah satu pungutan negara, memberikan peran cukup signifikan dalam beberapa aspek:
  1. Kesehatan
  2. Cukai berperan dalam pengendalian konsumsi masyarakat terhadap barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif
  3. Pendapatan Negara
  4. Cukai berperan dalam membantu menambah penerimaan negara dalam APBN yang kemudian digunakan membiayai program pembangunan di seluruh Indonesia
  5. Tenaga Kerja
  6. Cukai berperan dari aspek industri yang menjadi subjek cukai dalam menyerap banyak tenaga kerja
  7. Makro Ekonomi
  8. Kebijakan cukai mendorong terhadap pertumbuhan GDP dan tingkat inflasi

FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Cukai

Cukai hanya dikenakan pada barang tertentu dan bersifat selektif, sedangkan Pajak bersifat umum dan dikenakan pada hampir semua transaksi barang atau jasa.
Tidak. Hanya barang tertentu dengan dampak negatif atau yang perlu dikendalikan konsumsinya yang dikenai cukai. Barang-barang lain dikenai pajak biasa (seperti PPN).
Pengusaha pabrik barang kena cukai dan Importir barang kena cukai sebelum dilepas ke pasar (pengusaha Pabrik dan Importir selaku tax-person yang menyetor langsung ke rekening negara, namun penanggung beban cukai sebenarnya selaku tax-payer adalah konsumen barang kena cukai).
Saat ini terdapat dua cara pelunasan barang kena cukai, yaitu dengan cara pelekatan pita cukai dan dengan cara pemabayaran. Pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai saat ini digunakan untuk Hasil Tembakau dan MMEA (kecuali MMEA golongan A produksi Dalam Negeri), sedangkan pelunasan dengan cara pembayaran digunakan untuk MMEA golongan A Dalam Negeri dan Etil Alkohol.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami