Toko Bebas Bea

Definisi

Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/ atau orang tertentu. Mengenai Toko Bebas Bea diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 tahun 2017 tentang Toko Bebas Bea dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Toko Bebas Bea.

Lokasi Toko Bebas Bea dapat dibagi menjadi 3, yaitu:

  1. Bandara Internasional
  2. Bandara Internasional terdiri dari:
    • Toko bebas Bea Terminal Keberangkatan
    • Toko bebas Bea Tempat Transit Tujuan Luar Negeri
    • Toko bebas Bea Terminal Kedatangan
  3. Pelabuhan Internasional
  4. Pelabuhan Internasional terdiri dari:
    • Toko bebas Bea Terminal Keberangkatan
    • Toko bebas Bea Tempat Transit Tujuan Luar Negeri
  5. Dalam Kota
  6. Dalam Kota terdiri dari Toko bebas Bea Dalam Kota.

Persyaratan Pendirian Toko Bebas Bea

  1. Bukti Kepemilikan atau pengusasaan lokasi beserta rencana tata letak/ denah.
  2. Surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi terkait.
  3. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  4. Surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, bea masuk, bea keluar dan cukai.
  5. Dokumen yang membuktikan telah memberdayakan IT Inventory dan CCTV.
  6. Dokumen yang membuktikan telah mendayagunakan pemindai sidik jari dan/ atau kartu kendali elektronik.

Dengan struktur regulasi yang jelas dan pengawasan berbasis risk management, TBB tetap menjadi strategic hub bagi perdagangan di Indonesia, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan logistik.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami