Pembebasan Bea Masuk Lainnya

1. Perwakilan Negara Asing

Dasar Hukum

PMK 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Subjek Fasilitas
  1. Perwakilan Diplomatik/Konsuler;
  2. Perwakilan Tetap/Misi Diplomatik untuk ASEAN;
  3. Organisasi Internasional dipersamakan Perwakilan Diplomatik;
  4. Misi Khusus.
Objek Fasilitas, berupa barang yang diperuntukkan sebagai berikut:
  1. Pendirian, Perluasan dan/atau Perbaikan Gedung;
  2. Keperluan Kantor;
  3. Keperluan Pribadi dan/atau keluarganya termasuk barang pindahan;
  4. Kunjungan Resmi/Kerja Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Menteri atau Pejabat Setingkat Menteri.
Persyaratan
  1. Permohonan dengan persetujuan Menteri Luar Negeri;
  2. Rincian Jumlah/Jenis/Perkiraan Harga Barang dan Pelabuhan Pemasukan (untuk kendaraan bermotor memuat: jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan);
  3. Kartu Identitas Pejabat PNA selaku penerima fasilitas;
  4. Kartu identitas diplomatik Kepala PNA selaku pemohon *Nota Kuasa Usaha Sementara;
  5. Invoice atau dokumen yang dipersamakan.
Pengajuan Permohonan
  1. Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  2. Direktorat Fasilitas Kepabeanan (Kendaraan Bermotor).

2. Badan Internasional

Dasar Hukum

PMK 160/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Badan Internasional beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Subjek Fasilitas
  1. Kerja Sama Teknik Pemerintah Indonesia dengan Badan PBB;
  2. Kerja Sama Teknik Pemerintah Indonesia dengan Badan Internasional Multilateral;
  3. Kerja Sama Teknik Bilateral Pemerintah Indonesia dengan PNA;
  4. Kerja Sama Teknik Pemerintah Indonesia dengan Badan Internasional Non Pemerintah dan Lainnya.
Objek Fasilitas
  1. Kantor Badan Internasional;
  2. Pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan;
  3. Tenaga ahli;
  4. Proyek dan non proyek dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Teknik;
  5. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional.
Persyaratan
  1. Permohonan dengan persetujuan Menteri Sekretaris Negara atau Menteri atau Kepala Lembaga selaku Ketua Panitia Nasional Kegiatan;
  2. Identitas penerima fasilitas;
  3. Rincian Jumlah/Jenis/Perkiraan Harga Barang dan Pelabuhan Pemasukan (untuk kendaraan bermotor memuat: jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan);
  4. Kartu Identitas atau Surat Izin Penugasan;
  5. Invoice atau dokumen yang dipersamakan.
Pengajuan Permohonan
  1. Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  2. Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama (Kendaraan Bermotor).

3. Barang Kiriman, Hadiah/ Hibah

Dasar Hukum

PMK 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Atau Kebudayaan.

Subjek Fasilitas
  1. Berbadan hukum & berkedudukan di dalam wilayah NKRI;
  2. Pendirian dengan Akta Notaris;
  3. Bersifat Non-profit.
Objek Fasilitas, barang asal HIBAH yang dapat diberikan fasilitas meliputi:
  1. Barang untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan/atau sekolah, serta barang yang menjadi inventaris tetapnya;
  2. Mobil klinik, sarana pengangkut (untuk orang sakit, perpustakaan keliling atau sejenisnya, atau petugas kesehatan);
  3. Untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan/atau badan untuk tujuan kebudayaan;
  4. Keperluan ibadah untuk umum serta barang hadiah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan;
  5. Peralatan operasi atau perkakas pengobatan;
  6. Makanan, obat-obatan, dan/atau pakaian untuk masyarakat yang memerlukan;
  7. Peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran.
Persyaratan
  1. Akta Notaris pendirian badan/Lembaga;
  2. Rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean barang yang beserta pelabuhan bongkar;
  3. Surat keterangan hibah/gift certificate;
  4. Rekomendasi pembebasan bea masuk dari instansi teknis terkait;
  5. Rekomendasi lartas dari instansi teknis terkait untuk barang hibah keagamaan yang merupakan barang pembatasan impor.
Pengajuan Permohonan

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

4. Museum, Kebun Binatang, dan Konversi Alam

Dasar Hukum

PMK 90/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu yang Terbuka untuk Umum, serta Barang untuk Konservasi Alam.

Subjek Fasilitas
  1. Museum;
  2. Kebun Binatang;
  3. Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum;
  4. Lembaga Konservasi Alam (termasuk instansi pemerintahan).
Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:
  1. Barang, Binatang dan/atau Tumbuhan;
  2. Barang untuk keperluan perawatan dan/atau pemeliharaan;
  3. Barang untuk pertunjukan yang nyata-nyata untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu yang Terbuka untuk Umum, serta Konservasi Alam.
Persyaratan
  1. Rincian Jumlah, Jenis, Nilai Barang dan Pelabuhan Bongkar;
  2. Rekomendasi pembebasan bea masuk dari pejabat setingkat Eselon 2;
  3. Gift Certificate (hibah)/ Perjanjian Kerjasama/ Invoice (pembelian);
  4. Surat Penetapan sebagai museum, kebun binatang, tampat lain semacam itu yang terbuka untuk umum dari K/L terkait (selain instansi pemerintah).
Pengajuan Permohonan

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

5. Kaum Tunanetra dan Disabilitas

Dasar Hukum

PMK 142/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Khusus Kaum Tuna Netra Dan Penyandang Cacat Lainnya.

Subjek Fasilitas

Badan sosial yang mengurus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya.

Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:

Barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya adalah barang atau peralatan yang hanya dapat digunakan untuk membantu kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya.

Persyaratan:
  1. Rekomendasi pembebasan bea masuk dari Instansi teknis terkait;
  2. Rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean barang yang beserta pelabuhan bongkar;
  3. Akta notaris pendirian badan/Lembaga;
  4. Surat Keterangan Hibah/Gift Certificate;
  5. Invoice atau dokumen sejenisnya (dalam hal barang merupakan pembelian);
  6. Surat Pernyataan Penggunaan Barang.
Pengajuan Permohonan

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

6. Bahan Terapi Manusia, Pengelompokkan Darah, dan Jaringan

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Bahan Terapi Manusia, Pengelompokan Darah dan Bahan Penjenisan Jaringan.

Persyaratan
  1. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya;
  2. Rekomendasi dari departemen teknis terkait.

7. Buku Ilmu Pengetahuan

Dasar Hukum
  1. PMK 103/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Buku Ilmu Pengetahuan;
  2. SE-16/BC/2013 tentang Penegasan Pelayanan Importasi Buku Ilmu Pengetahuan.
Subjek Fasilitas

Orang Pribadi atau Badan Usaha

Objek Fasilitas
  1. buku ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. buku pelajaran umum;
  3. kitab suci;
  4. buku pelajaran agama; dan
  5. buku ilmu pengetahuan lainnya.
Persyaratan

Diberikan pembebasan bea masuk tanpa perlu mendapatkan persetujuan pemberian pembebasan bea masuk.

Pengajuan Permohonan

Tidak perlu permohonan.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami