Informasi lengkap tentang kewajiban pabean bagi Anda yang ingin datang ke Indonesia

Selamat datang di Indonesia! Demi kenyamanan perjalanan Anda, harap mematuhi instruksi dari Petugas Bea dan Cukai Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan perjalanan Anda berjalan lancar, aman dan nyaman. Kami berterima kasih atas kerjasama Anda dalam menjaga ketertiban di perbatasan kami. Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui setibanya di Indonesia, khususnya ketika melalui pemeriksaan kepabeanan.

box-3d-50

Kewajiban Pemberitahuan Barang

Anda diwajibkan untuk menyampaikan daftar barang yang Anda bawa melalui formulir pemberitahuan pabean. Saat ini Indonesia menerapkan formulir Customs Declaration (ECD) melalui tautan allindonesia.imigrasi.go.id.

Layanan All Indonesia memadukan informasi imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina, sehingga proses masuk menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama.

Cara mengisi All Indonesia sangat mudah. Anda hanya perlu mengakses allindonesia.imigrasi.go.id, lalu pilih Warga Negara Indonesia / Pengunjung Asing. Formulir tersebut dapat diisi sejak 3 hari sebelum kedatangan.

box-3d-50

Pembebasan

Untuk barang keperluan pribadi, Anda diberikan pembebasan sebesar USD500 per penumpang. Atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas

box-3d-50

Barang Bawaan berupa Handphone, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (HKT)

Jika Anda membawa perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang diperoleh dari luar negeri dan berencana menggunakannya di Indonesia secara permanen, jangan lupa untuk melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan pada Customs Declaration yang tersedia di All Indonesia agar dapat menggunakan sim card Indonesia.

box-3d-50

Barang yang Dilarang atau Dibatasi (LARTAS)

Beberapa barang dilarang dan/atau dibatasi untuk dibawa masuk ke Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Barang Larangan dan Pembatasan (LARTAS). Pastikan Anda memeriksa daftar bawaan Anda sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia. Apakah barang yang Anda bawa terkena aturan LARTAS? Pahami ketentuan mengenai LARTAS. Klik Di Sini untuk lihat artikel mengenai larangan dan pembatasan.

box-3d-50

Membawa Uang dalam Jumlah Besar?

Jika Anda membawa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro, dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, atau Uang Kertas Asing paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), Anda wajib memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai. Tidak melaporkan atau melaporkan secara tidak benar terkait pembawaan uang dapat dikenakan sanksi administrasi.

Pastikan untuk mengemas serta mengetahui barang bawaan Anda. Anda bertanggungjawab penuh terhadap barang bawaan Anda. Untuk itu hindari menerima titipan barang dari orang yang tidak Anda kenal.

Dalam melakukan pengawasan lalu lintas barang, Bea Cukai berhak untuk melakukan pemeriksaan atas barang bawaan Anda. Anda berkewajiban untuk mengikuti arahan petugas serta menunjukkan barang bawaan Anda kepada petugas apabila diminta.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Bravo Bea Cukai


FAQ

Yang sering ditanyakan:

Pemberitahuan lisan adalah pemberitahuan yang dilakukan selain dalam bentuk tulisan. Pelaksanaan pemberitahuan secara lisan dilaksanakan dengan menyampaikan pemberitahuan barang bawaan kepada Petugas Bea dan Cukai yang bertugas menerima dokumen pemberitahuan pabean penumpang dan awak sarana pengangkut atau menerima barcode e-CD (saat ini biasa disebut Petugas RAO).

  1. Penumpang di atas 60 tahun;
  2. Penumpang disabilitas;
  3. Penumpang haji reguler;
  4. Penumpang VVIP;
  5. Penumpang dan awak sarana pengangkut tertentu pada tempat tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal.
Penumpang menyampaikan kepada petugas penerima CD (Petugas RAO yang melakukan scan barcode e-CD) terkait barang bawaannya, misal: “saya tidak membawa barang yang perlu dilakukan pemeriksaan”; atau “saya hanya membawa minuman alkohol 1 botol”.
Pemberitahuan lisan disampaikan oleh penumpang langsung (jika perorangan) atau diwakili oleh keluarga (jika seluruh anggota keluarga merupakan kelompok penumpang yang dapat memberitahukan pemberitahuan lisan).
Proses perekaman dilakukan oleh petugas pemeriksan fisik, setelah atas barang penumpang tersebut dilakukan permeriksaan fisik dan perlu dilakukan penetapan lebih lanjut oleh Pejabat Bea dan Cukai.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami