Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki unit khusus yaitu Unit Anjing Pelacak (K-9) yang telah berdiri sejak tahun 1981 guna mendukung fungsi Community Protector terkait pengawasan narkotika dan psikotropika.
Berawal dari tahun 1978, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengirimkan 1 (satu) orang pejabat Bea dan Cukai Indonesia untuk mengikuti pengenalan akan program anjing pelacak di Front Royal, Washington-USA. Setelah itu dikirim kembali 4 orang pejabat Bea dan Cukai untuk mengikuti pendidikan mengenai narkotika di USA pada bulan Januari-Februari 1979.
Pada Oktober 1981, dilaksanakan pelatihan terhadap 2 orang pegawai Bea dan Cukai di Front Royal Virginia dengan disponsori oleh United State Customs Service. Setelah mengikuti pelatihan, kedua orang pegawai kembali ke Indonesia dengan membawa 2 ekor K-9 jenis Labrador Retriever yang sudah terlatih. Kedua K-9 tersebut merupakan sumbangan dari US Customs Service untuk Bea Cukai Indonesia.
Pada tahun yang sama (1981) Bea Cukai Australia juga menyumbangkan 6 ekor Anjing Pelacak Narkotika (APN) jenis German Sheppard. Bea Cukai Australia melakukan pelatihan untuk 6 orang handler dan 6 ekor K-9 di Indonesia. Dengan dukungan penuh Instansi, pada bulan Juni 1981 dikirim 2 orang pegawai untuk belajar pada Drug Detector Dog Training di US Customs – Front Royal USA.
Pada bulan Juli 1981, mulailah dilakukan pelatihan APN Bea Cukai Indonesia yang pertama dengan bantuan APN dari Australian Customs bersama 2 orang pelatih. Selanjutnya pada bulan Maret 1987, diresmikan penggunaan kennel beserta dengan fasilitas pelatihan yang berlokasi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Kemudian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengirimkan 2 orang dog handler ke Australia untuk dilatih menjadi Drug Detector Dog Instructor Program di Canberra Australia.
Pada September 1987, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapat bantuan dari Australian Customs Service berupa pengiriman pelatih untuk melaksanakan pelatihan Drug Detector Dog training yang menghasilkan 8 ekor APN. Pada Juli 1988, Indonesia mengirimkan 2 orang Dog Handler untuk menghadiri training di Canberra-Australia dan pada akhir training mereka kembali ke Indonesia dengan membawa 2 ekor APN yang sudah terlatih. Setelah bulan Juli 1988 terdapat beberapa kali pelatihan dan juga didukung oleh beberapa negara lain seperti Amerika Serikat dan Jepang.
Setelah pelatihan tersebut diatas, ada beberapa pelatihan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dari tahun ke tahun. Pada setiap kesempatan pelatihan selalu berkaitan erat dengan pengadaan anjing pelacaknya. Sumber calon Anjing Pelacak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berasal dari Amerika, Eropa maupun Australia.
Beberapa prestasi yang telah berhasil dicatat sebagai hasil penugasan Unit Anjing Pelacak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu temuan sebanyak 2,6 ton Narkotika pada tahun 2018, temuan puluhan dan ratusan kilogram narkotika dengan modus-modus penyelundupan yang semakin bervariasi dan sulit di berbagai daerah Indonesia yang memiliki Unit Anjing Pelacak.
Pada tahun 2023 fasilitas Unit Anjing Pelacak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah ditetapkan sebagai World Customs Organization – Regional Dog Training Center Asia/Pacific (WCO-RDTC Asia/Pacific). Dengan status penetapan tersebut maka Fasilitas Unit Anjing Pelacak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan salah satu fasilitas yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pelatihan Anjing Pelacak/Handler K-9 yang diselenggarakan oleh WCO.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki Unit khusus yaitu Unit Anjing Pelacak yang telah berdiri sejak tahun 1981 sebagaimana mendukung fungsi Community Protector terkait pengawasan narkotika dan psikotropika. Anjing Pelacak (K-9) adalah salah satu alat pengawasan yang cukup efektif dalam mendeteksi narkotika dan psikotropika. Indera penciuman yang tajam dan sifatnya yang dinamis memungkinkan K-9 dapat dimobilisasi ke berbagai situasi dan kondisi. Seekor anjing pelacak narkotika dapat digunakan untuk mendeteksi keberadaan narkotika/psikotropika pada barang, badan orang, sarana pengangkut, bagian bangunan yang ada dalam dan luar ruangan. Anjing pelacak memiliki kemampuan pelacakan untuk menemukan narkotika dengan cara mencari bau narkotika tersebut.
Adapun keunggulan penggunaan anjing pelacak dibandingkan dengan alat deteksi narkotika berbasis mesin yaitu:| No | Unit | Jumlah | Instruktur / Pawang Anjing | |
|---|---|---|---|---|
1 |
Kantor Pusat DJBC Direktorat Interdiksi Narkotika |
50 ekor | 8 Instruktur, 20 Pawang Anjing | |
2 |
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam |
8 ekor | 8 Pawang Anjing | |
3 |
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara |
5 ekor | 5 Pawang Anjing | |
4 |
Kantor Wilayah DJBC Riau |
4 ekor | 1 Instruktur, 4 Pawang Anjing | |
5 |
Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat |
3 ekor | 1 Instruktur, 3 Pawang Anjing | |
6 |
Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta |
6 ekor | 1 Instruktur, 6 Pawang Anjing | |
7 |
Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I |
6 ekor | 1 Instruktur, 6 Pawang Anjing | |
8 |
Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT |
7 ekor | 1 Instruktur, 7 Pawang Anjing | |
9 |
Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat |
6 ekor | 1 Instruktur, 6 Pawang Anjing | |
10 |
Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur |
4 ekor | 1 Instruktur, 4 Pawang Anjing | |
|
|
Jumlah |
99 ekor | 15 Instruktur, 69 Pawang Anjing |