FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Pendaftaran IMEI

Alat atau perangkat yang dapat didaftarkan IMEI-nya di Bea Cukai adalah Telepon Seluler (Handphone), Komputer Genggam berbasis seluler, dan Tablet berbasis seluler.
(Sesuai dengan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 dan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Registrasi IMEI gratis, tidak dipungut biaya. Namun, terdapat kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dipenuhi.
Apabila produk HKT diimpor melalui mekanisme barang bawaan penumpang maka akan dikenakan bea masuk 10%, PPN 12%, dikecualikan dari pungutan PPh Impor.
Kemudian untuk produk HKT yang diimpor melalui mekanisme barang kiriman, apabila nilainya kurang dari USD1500 maka akan dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN 12%.
Tidak bisa. Sesuai dengan Permenkominfo 1 Tahun 2020, pendaftaran IMEI produk HKT yang dapat dilakukan oleh Bea Cukai terbatas untuk produk perolehan luar negeri atau impor.
Produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet berbasis seluler dari luar negeri yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang namun belum didaftarkan IMEI-nya, dapat didaftarkan di Kantor Pelayanan Bea Cukai terdekat jika belum melebihi 60 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia.
Registrasikan data penumpang dan perangkat melalui beacukai.go.id, bawalah QR Code pendaftaran IMEI, paspor dan boarding pass asli milik penumpang, dan ponsel yang akan didaftarkan ke Kantor Pelayanan Bea Cukai terdekat.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami