Formulir Pendaftaran dan Cek status IMEI

FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Pendaftaran IMEI

  1. telepon seluler;
  2. komputer genggam berbasis seluler; dan
  3. komputer tablet berbasis seluler.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Berdasarkan ketentuan peraturan menteri perdagangan tidak terdapat ketentuan mengenai batas maksimal jumlah HKT yang dapat dibawa sebagai barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut ke dalam daerah pabean. Namun, perangkat yang dibawa harus merupakan barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut, bukan untuk tujuan diperdagangkan atau kegiatan komersial. Penilaian terhadap status barang sebagai barang pribadi dilakukan berdasarkan ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Khusus impor HKT ke Kawasan Bebas dibatasi paling banyak 2 (dua) unit per orang untuk 1 (satu) kali kedatangan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

(Sesuai dengan Permendag Nomor 16 Tahun 2025)

Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:

  • Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;
  • Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;
  • Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;
  • Tanggal kedatangan sarana pengangkut;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada;
  • Jumlah perangkat telekomunikasi;
  • Jenis perangkat telekomunikasi;
  • Merek perangkat telekomunikasi;
  • Tipe perangkat telekomunikasi; dan
  • IMEI atas perangkat telekomunikasi.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa melalui barang bawaan penumpang berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Pungutan yang dikenakan terdiri dari:

  1. bea masuk 10% dan PPN 12% (dengan DPP dikalikan 11/12)
  2. dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT) dan PPh

Untuk barang pribadi penumpang, nilai pabean dikurangi USD500, untuk barang pribadi jemaah haji khusus dikurangi USD2.500, untuk barang pribadi awak sarana pengangkut dikurangi USD50 dan untuk barang pribadi jemaah haji reguler pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku

Agar dapat memperoleh pembebasan tersebut, pastikan Anda memberitahukan barang bawaan pribadi kepada Bea Cukai saat tiba di Indonesia, baik melalui Electronic Customs Declaration (e-CD), pemberitahuan pada All Indonesia, maupun kepada petugas Bea Cukai. Jika barang tidak diberitahukan, fasilitas pembebasan tersebut tidak dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017 jo. PMK Nomor 34 Tahun 2025)

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami