Sesuai dengan Per-13/BC/2021 Jo. Per-7/BC/2023, terhadap produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang diperoleh dari luar negeri, dibawa melalui mekanisme barang bawaan penumpang dan/atau dikirim melalui mekanisme barang kiriman dari luar negeri wajib didaftarkan IMEI atau International Mobile Equipment Identity-nya agar mendapatkan jaringan bergerak seluler Indonesia.
Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Pendaftaran IMEI