Sesuai dengan Per-13/BC/2021 Jo. Per-7/BC/2023, terhadap produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang diperoleh dari luar negeri, dibawa melalui mekanisme barang bawaan penumpang dan/atau dikirim melalui mekanisme barang kiriman dari luar negeri wajib didaftarkan IMEI atau International Mobile Equipment Identity-nya agar mendapatkan jaringan bergerak seluler Indonesia.
Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Pendaftaran IMEI
Berdasarkan ketentuan peraturan menteri perdagangan tidak terdapat ketentuan mengenai batas maksimal jumlah HKT yang dapat dibawa sebagai barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut ke dalam daerah pabean. Namun, perangkat yang dibawa harus merupakan barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut, bukan untuk tujuan diperdagangkan atau kegiatan komersial. Penilaian terhadap status barang sebagai barang pribadi dilakukan berdasarkan ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Khusus impor HKT ke Kawasan Bebas dibatasi paling banyak 2 (dua) unit per orang untuk 1 (satu) kali kedatangan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(Sesuai dengan Permendag Nomor 16 Tahun 2025)Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:
Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa melalui barang bawaan penumpang berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)Pungutan yang dikenakan terdiri dari:
Untuk barang pribadi penumpang, nilai pabean dikurangi USD500, untuk barang pribadi jemaah haji khusus dikurangi USD2.500, untuk barang pribadi awak sarana pengangkut dikurangi USD50 dan untuk barang pribadi jemaah haji reguler pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku
Agar dapat memperoleh pembebasan tersebut, pastikan Anda memberitahukan barang bawaan pribadi kepada Bea Cukai saat tiba di Indonesia, baik melalui Electronic Customs Declaration (e-CD), pemberitahuan pada All Indonesia, maupun kepada petugas Bea Cukai. Jika barang tidak diberitahukan, fasilitas pembebasan tersebut tidak dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017 jo. PMK Nomor 34 Tahun 2025)Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya: