Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Impor Kembali(Reimpor)
Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
Barang yang dapat diImpor Kembali merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
Barang yang diImpor Kembali dalam kualitas yang sama adalah suatu kondisi dimana barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun di luar daerah pabean yang dapat berupa:
Impor Kembali untuk keperluan pengujian adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai standar yang ditetapkan. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
Impor Kembali untuk keperluan perbaikan adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang rusak, usang, atau tua untuk mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
Impor Kembali untuk keperluan pengerjaan adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang selain mengembalikan ke keadaan semula juga mengakibatkan peningkatan mutu dan peningkatan harga barang tersebut dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
Barang Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama atau untuk keperluan Pengujian, diberikan pembebasan bea masuk. Barang Impor Kembali untuk keperluan Perbaikan atau keperluan Pengerjaan, dikenakan bea masuk terhadap:
Tidak, Impor Kembali dapat dilakukan melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean tempat melakukan ekspor. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
Dalam hal jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 (dua) tahun,Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021).
Terhadap barang Impor Kembali dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021).
Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021).
Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor (PIB). (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021).
Dokumen yang wajib dilampirkan atas PIB Impor Kembali, yaitu dokumen Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali dengan kode 911 (Surat Keputusan). Dokumen dilampirkan dengan menginput pada menu F6 di modul PIB. Selain pada menu F6, di kolom 19 juga harus diinput dengan kode 31 (Brg Reimpor yang tidak mendapat fas KITE), kode 22 (Barang yang semula diekspor untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian), atau kode 32 (Barang yang semula diekspor untuk pengerjaan proyek, pameran dan pengemasan). (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021):
Apabila permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali ditolak, pengeluaran barang dari kawasan pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. Barang yang diimpor akan ditagihkan bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu apabila barang yang diimpor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan, maka ketentuan perizinan barang larangan dan/atau pembatasan harus dipenuhi.(Sesuai dengan 175/PMK.04/2021).
Terhadap Impor Kembali barang yang sebelumnya diekspor, termasuk bagian pengganti untuk keperluan perbaikan dan/atau bagian yang ditambahkan untuk keperluan pengerjaan, tidak diberlakukan ketentuan mengenai larangan atau pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
Pemeriksaan pabean Impor Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
Ada dan dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
Barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
Pelayanan kepabeanan terhadap Impor Kembali dilakukan melalui SKP. Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan sehingga tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 4 (empat) jam, pelayanan terhadap Impor Kembali dilakukan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. Penggunaan SKP diberlakukan secara bertahap pada Kantor Pabean paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
Barang Impor Kembali yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Namun, untuk Impor Kembali dalam kualitas sama dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali. Perlakuan PPN atas barang Impor Kembali mengacu pada ketentuan PMK 198/PMK.010/2019. (Sesuai dengan 198/PMK.010/2019).
Barang Impor Kembali yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN, dikecualikan dari pemungutan PPh. Pengecualian pemungutan PPh dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB). Perlakuan PPh atas barang Impor Kembali mengacu pada ketentuan PMK 34/PMK.010/2019 (Sesuai dengan 34/PMK.010/2019)