FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai Ketentuan Kepabeanan atas Impor Sementara dan Ekspor Sementara Pengemas yang Dapat Digunakan secara Berulang (Returnable Package)

Pengemas yang dapat digunakan secara berulang, yang selanjutnya disebut Returnable Package, adalah barang yang digunakan atau akan digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, dan/atau mengelompokkan barang baik yang menutupi maupun yang tidak menutupi barang, dan dapat digunakan secara berulang-ulang, tidak termasuk peti kemas.

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026, Pasal 1)

Peti kemas dikecualikan dari kategori barang yang dapat disebut sebagai Returnable Package atau pengemas yang dapat digunakan secara berulang sesuai dengan PMK nomor 52 tahun 2026 Pasal 1 angka 9.

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 1 angka 9)

Returnable Package asal luar negeri yang selanjutnya disebut RPLN adalah Returnable Package yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dilakukan Impor Sementara. Sedangkan Returnable Package asal dalam negeri yang selanjutnya disebut RPDN adalah Returnable Package yang berasal dari dalam Daerah Pabean, termasuk Returnable Package yang berasal dari luar Daerah Pabean yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya dengan impor untuk dipakai.

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 1 angka 10 & angka 11 serta Pasal 2 ayat (1)-(3))

RPLN maupun RPDN harus memenuhi ketentuan berikut:

  • tidak habis dipakai, baik secara fungsi maupun bentuk;
  • tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki; dan
  • saat Ekspor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor atau saat Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 2 ayat (4))

RPLN atau RPDN dapat digunakan oleh:

  • Pemiliik izin RP; dan/atau
  • Pihak Lain yang identitasnya tercantum dalam izin.

Pemilik Izin dapat menggunakan Returnable Package untuk pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor maupun barang ekspor. Sedangkan, Pihak Lain hanya dapat menggunakannya untuk pengangkutan dan/ atau pengemasan barang ekspor.

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 1 angka 12 & angka 13 Pasal 3)

Impor Sementara RPLN dan Impor Kembali RPDN dapat diberikan:

  • Pembebasan Bea Masuk;
  • Tidak dipungut PPN atau PPN & PPnBM; dan
  • Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 4)

Fasilitas fiskal atas impor sementara dan impor kembali RP diberikan tanpa kewajiban penyerahan jaminan.

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 4 ayat (3) )

Ya, Impor Sementara RPLN dan Ekspor Sementara RPDN wajib memperoleh izin dari Kepala Kantor Pabean.

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 7)

Permohonan izin Impor Sementara RPLN maupun Ekspor Sementara RPDN diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pabean tempat rencana kegiatan ekspor atau impor dengan jumlah RPLN atau RPDN tertinggi.

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 8)

Permohonan minimal memuat data:

  • identitas pemohon izin;
  • rincian jumlah, jenis, spesifikasi atau identitas, dan perkiraan nilai RP;
  • pelabuhan tempat impor dan ekspor;
  • lokasi penggunaan atau penyimpanan;
  • jangka waktu Impor Sementara atau Ekspor Sementara; dan
  • identitas Pihak Lain, apabila RP akan digunakan oleh Pihak Lain.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 11 Ayat (2))

Dokumen minimal meliputi:

  • dokumen identitas pemohon izin;
  • dokumen rincian jumlah, jenis, spesifikasi atau identitas, dan perkiraan nilai RP;
  • dokumen yang menunjukkan tujuan penggunaan RP, jangka waktu Impor Sementara atau Ekspor Sementara, dan keterangan bahwa RPLN benar-benar akan diekspor kembali (khusus izin RPLN), seperti kontrak kerja, leasing agreement, atau dokumen sejenis;
  • dokumen yang menjelaskan RP akan digunakan oleh Pihak Lain (seperti kontrak kerja atau perjanjian sewa), apabila RP akan digunakan oleh Pihak Lain; dan
  • dokumen identitas Pihak Lain, seperti NIB, apabila RP akan digunakan oleh Pihak Lain.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 11 Ayat (3))

  • Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin diterbitkan.
  • jangka waktu izin RP tersebut dapat dilakukan perpanjangan.
  • Perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara RPLN dapat dilakukan sepanjang keseluruhan jangka waktu izin Impor Sementara RPLN tidak melebihi 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 7 ayat (3), (4), dan (5))

Dalam hal jangka waktu izin Impor Sementara RPLN secara keseluruhan telah diberikan selama 3 (tiga) tahun, atas RPLN dapat diajukan permohonan pembaruan izin Impor Sementara RPLN sebelum jangka waktu izin Impor Sementara RPLN berakhir.

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026, Pasal 26)

izin RP dapat dilakukan perubahan data dan/atau perpanjangan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui SKP kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin RP dengan menyebutkan alasan serta dilampiri bukti pendukung. Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan sebelum jangka waktu izin RP berakhir.

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026, Pasal 23)

Ya,

  • Pemilik Izin wajib memiliki akses kepabeanan di bidang impor dan/atau ekspor.
  • Pihak Lain wajib memiliki akses kepabeanan di bidang ekspor.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 5)

Tidak selalu. Impor Sementara, Ekspor Sementara, Ekspor Kembali, dan Impor Kembali RP dapat dilakukan melalui:

  • Kantor Pabean yang menerbitkan izin; dan/atau
  • Kantor Pabean lain selain Kantor Pabean penerbit izin.

Namun yang perlu menjadi perhatian, Impor Sementara RPLN dan Impor Kembali RPDN harus dilakukan oleh Pemilik Izin Returnable Package.

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 6)

RPLN atau RPDN dapat diimpor:

  • bersama barang impor lain; atau
  • tidak bersama barang impor lain.

Jika bersama barang impor lain, diberitahukan dalam satu Pemberitahuan Pabean impor dengan uraian barang meliputi RP dan barang lain.
Jika tidak bersama barang lain, disampaikan Pemberitahuan Pabean impor atas RP tersebut.
Pemberitahuan pabean tersebut harus dilampiri Keputusan Izin Impor Sementara RPLN atau izin Ekspor Sementara RPDN

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 14 ayat (1)-(4) dan Pasal 17)

RPLN atau RPDN dapat diekspor:

  • bersama barang ekspor lain; atau
  • tidak bersama barang ekspor lain.

Jika bersama barang ekspor lain, diberitahukan dalam satu Pemberitahuan Pabean ekspor dengan uraian barang meliputi RP dan barang lain.
Jika tidak bersama barang ekspor lain, disampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor atas RP tersebut.
Pemberitahuan pabean tersebut harus dilampiri Keputusan Izin Impor Sementara RPLN atau izin Ekspor Sementara RPDN.

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 15 dan Pasal 16)

  • RPLN wajib dilakukan ekspor kembali dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/ atau surat pemberitahuan Ekspor Kembali atas RPLN kepada Kepala Kantor Pabean tempat pelaksanaan Ekspor Kembali sebelum berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara RPLN.
  • Realisasi atas Ekspor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara RPLN
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 18)

Pemilik Izin, baik secara langsung maupun melalui Pihak Lain, wajib melakukan Ekspor Kembali apabila:

  • jangka waktu izin Impor Sementara RPLN berakhir;
  • permohonan perpanjangan izin ditolak;
  • permohonan pembaruan izin ditolak; atau
  • izin Impor Sementara RPLN dicabut.

Dalam kondisi pencabutan, kewajiban Ekspor Kembali berlaku sepanjang kasus tersebut bukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan.

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 30 ayat (1) dan (2))

RPDN diselesaikan melalui Impor Kembali. Pemberitahuan Pabean impor atas RPDN harus disampaikan sebelum izin Ekspor Sementara berakhir.
Impor Kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali sepanjang masih dalam jangka waktu izin. Jika izin telah berakhir, perpanjangan ditolak, atau izin dicabut, Impor Kembali mengikuti ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor.

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 22)

RPLN dapat tidak diekspor kembali apabila:

  • mengalami kerusakan berat dalam penggunaan;
  • hilang tanpa unsur kesengajaan; atau
  • mengalami kerusakan berat atau musnah karena keadaan memaksa atau force majeure.

Pemilik izin RP mengajukan permohonan tidak diekspor kembali secara elektronik melalui SKP kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin RP.

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 19 ayat (1) & ayat (2))

Izin dapat dicabut apabila Pemilik Izin:

  • menggunakan RPLN selain untuk pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor;
  • tidak menyampaikan laporan selama dua periode pelaporan berturut-turut;
  • terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan; dan/atau
  • mengajukan permohonan pencabutan.

Pencabutan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri.

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 27)

Pihak Lain dicabut dari izin apabila:

  • menyalahgunakan tujuan penggunaan Returnable Package; atau
  • melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan.

Seluruh RPLN yang digunakan Pihak Lain tersebut harus diekspor kembali dan/atau dikembalikan kepada Pemilik Izin. Pencabutan Pihak Lain tersebut dilakukan dengan menerbitkan keputusan mengenai Perubahan Izin RP.

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 28)

Pemilik Izin wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pabean penerbit izin. Laporan sekurang-kurangnya memuat:

  • nomor dan tanggal izin;
  • jenis dan identitas Returnable Package;
  • jumlah yang diberikan izin;
  • realisasi masuk dan keluar;
  • data Pemberitahuan Pabean;
  • jumlah dan keterangan RP yang diselesaikan;
  • sisa kuota; serta
  • saldo yang belum diselesaikan.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 32 ayat (1)-(2))

Laporan dibuat secara triwulanan untuk periode:

  • 1 Januari sampai 31 Maret;
  • 1 April sampai 30 Juni;
  • 1 Juli sampai 30 September; dan
  • 1 Oktober sampai 31 Desember.

Laporan disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan pertama triwulan berikutnya.

(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 32 ayat (3)-(5))

Izin Impor Sementara Returnable Package yang diterbitkan sebelum PMK Nomor 52 Tahun 2026 berlaku tetap dapat digunakan paling lama 6 bulan setelah PMK tersebut berlaku.
Dalam periode tersebut:

  • izin dapat disesuaikan melalui mekanisme permohonan berdasarkan PMK Nomor 52 Tahun 2026; dan
  • RPLN yang belum diselesaikan dapat dicatat sebagai saldo awal dalam izin baru.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 45)
Peta Situs | Hubungi Kami