Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai Ketentuan Kepabeanan atas Impor Sementara dan Ekspor Sementara Pengemas yang Dapat Digunakan secara Berulang (Returnable Package)
Pengemas yang dapat digunakan secara berulang, yang selanjutnya disebut Returnable Package, adalah barang yang digunakan atau akan digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, dan/atau mengelompokkan barang baik yang menutupi maupun yang tidak menutupi barang, dan dapat digunakan secara berulang-ulang, tidak termasuk peti kemas.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026, Pasal 1)Peti kemas dikecualikan dari kategori barang yang dapat disebut sebagai Returnable Package atau pengemas yang dapat digunakan secara berulang sesuai dengan PMK nomor 52 tahun 2026 Pasal 1 angka 9.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 1 angka 9)Returnable Package asal luar negeri yang selanjutnya disebut RPLN adalah Returnable Package yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dilakukan Impor Sementara. Sedangkan Returnable Package asal dalam negeri yang selanjutnya disebut RPDN adalah Returnable Package yang berasal dari dalam Daerah Pabean, termasuk Returnable Package yang berasal dari luar Daerah Pabean yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya dengan impor untuk dipakai.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 1 angka 10 & angka 11 serta Pasal 2 ayat (1)-(3))RPLN maupun RPDN harus memenuhi ketentuan berikut:
RPLN atau RPDN dapat digunakan oleh:
Pemilik Izin dapat menggunakan Returnable Package untuk pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor maupun barang ekspor. Sedangkan, Pihak Lain hanya dapat menggunakannya untuk pengangkutan dan/ atau pengemasan barang ekspor.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 1 angka 12 & angka 13 Pasal 3)Impor Sementara RPLN dan Impor Kembali RPDN dapat diberikan:
Fasilitas fiskal atas impor sementara dan impor kembali RP diberikan tanpa kewajiban penyerahan jaminan.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 4 ayat (3) )Ya, Impor Sementara RPLN dan Ekspor Sementara RPDN wajib memperoleh izin dari Kepala Kantor Pabean.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 7)Permohonan izin Impor Sementara RPLN maupun Ekspor Sementara RPDN diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pabean tempat rencana kegiatan ekspor atau impor dengan jumlah RPLN atau RPDN tertinggi.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 8)Permohonan minimal memuat data:
Dokumen minimal meliputi:
Dalam hal jangka waktu izin Impor Sementara RPLN secara keseluruhan telah diberikan selama 3 (tiga) tahun, atas RPLN dapat diajukan permohonan pembaruan izin Impor Sementara RPLN sebelum jangka waktu izin Impor Sementara RPLN berakhir.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026, Pasal 26)izin RP dapat dilakukan perubahan data dan/atau perpanjangan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui SKP kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin RP dengan menyebutkan alasan serta dilampiri bukti pendukung. Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan sebelum jangka waktu izin RP berakhir.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026, Pasal 23)Ya,
Tidak selalu. Impor Sementara, Ekspor Sementara, Ekspor Kembali, dan Impor Kembali RP dapat dilakukan melalui:
Namun yang perlu menjadi perhatian, Impor Sementara RPLN dan Impor Kembali RPDN harus dilakukan oleh Pemilik Izin Returnable Package.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 6)RPLN atau RPDN dapat diimpor:
Jika bersama barang impor lain, diberitahukan dalam satu Pemberitahuan Pabean impor dengan uraian barang meliputi RP dan barang lain.
Jika tidak bersama barang lain, disampaikan Pemberitahuan Pabean impor atas RP tersebut.
Pemberitahuan pabean tersebut harus dilampiri Keputusan Izin Impor Sementara RPLN atau izin Ekspor Sementara RPDN
RPLN atau RPDN dapat diekspor:
Jika bersama barang ekspor lain, diberitahukan dalam satu Pemberitahuan Pabean ekspor dengan uraian barang meliputi RP dan barang lain.
Jika tidak bersama barang ekspor lain, disampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor atas RP tersebut.
Pemberitahuan pabean tersebut harus dilampiri Keputusan Izin Impor Sementara RPLN atau izin Ekspor Sementara RPDN.
Pemilik Izin, baik secara langsung maupun melalui Pihak Lain, wajib melakukan Ekspor Kembali apabila:
Dalam kondisi pencabutan, kewajiban Ekspor Kembali berlaku sepanjang kasus tersebut bukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 30 ayat (1) dan (2))
RPDN diselesaikan melalui Impor Kembali. Pemberitahuan Pabean impor atas RPDN harus disampaikan sebelum izin Ekspor Sementara berakhir.
Impor Kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali sepanjang masih dalam jangka waktu izin. Jika izin telah berakhir, perpanjangan ditolak, atau izin dicabut, Impor Kembali mengikuti ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor.
RPLN dapat tidak diekspor kembali apabila:
Pemilik izin RP mengajukan permohonan tidak diekspor kembali secara elektronik melalui SKP kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin RP.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 19 ayat (1) & ayat (2))Izin dapat dicabut apabila Pemilik Izin:
Pencabutan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 27)Pihak Lain dicabut dari izin apabila:
Seluruh RPLN yang digunakan Pihak Lain tersebut harus diekspor kembali dan/atau dikembalikan kepada Pemilik Izin. Pencabutan Pihak Lain tersebut dilakukan dengan menerbitkan keputusan mengenai Perubahan Izin RP.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 28)Pemilik Izin wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pabean penerbit izin. Laporan sekurang-kurangnya memuat:
Laporan dibuat secara triwulanan untuk periode:
Laporan disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan pertama triwulan berikutnya.
(Sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2026 Pasal 32 ayat (3)-(5))
Izin Impor Sementara Returnable Package yang diterbitkan sebelum PMK Nomor 52 Tahun 2026 berlaku tetap dapat digunakan paling lama 6 bulan setelah PMK tersebut berlaku.
Dalam periode tersebut: