FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait BTD, BDN, BMMN

Barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya berdasarkan ketentuan di bidang kepabeanan dengan kriteria sebagai berikut:

  • barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
  • barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau
  • barang yang dikirim melalui PPYD:
    1. yang ditolak oleh orang yang tertera dalam alamat tujuan atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau
    2. dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari PPYD.

Iya, Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak barang disimpan di TPP atau TLB-TPP.

Pencacahan dilakukan setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP; atau sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, dalam hal terdapat kebutuhan segera atas informasi mengenai jenis, sifat, dan/atau kondisi barang. Pencacahan dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui jenis, jumlah, sifat, dan/atau kondisi barang.

  • BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN.
  • BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemiliknya, atau kuasanya, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP. Apabila BTD tersebut tidak diselesaikan kewajiban pabeannya, maka ditetapkan menjadi BMMN.

Barang dan/atau sarana pengangkut yang sedang dalam penguasaan Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
  3. c.barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.

Penetapan status BDN dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diberitahukan oleh pejabat pemeriksa dokumen berupa rekomendasi penetapan BDN, untuk barang lartas yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar atau sejak laporan pelanggaran (LP) / laporan dari pengelola kawasan pabean, untuk barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean. Sementara jangka waktu penetapan status BDN atas barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan berita acara pencacahan.

Pejabat Bea dan Cukai mengumumkan melalui papan pengumuman, media massa, atau media sosial Direktorat P2, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP.

BTD/BDN yang busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak

  1. tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat menyusut, cepat busuk, seperti buah segar dan sayur segar;
  2. merusak atau mencemari barang lain, seperti asam sulfat dan belerang;
  3. berbahaya seperti barang yang mudah meledak; atau
  4. pengurusannya memerlukan biaya tinggi seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin

Dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP dalam hal:

  1. a.pemilik dapat membuktikan kepemilikan atas barang;
  2. berdasarkan hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan;
  3. c.telah dilunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau PDRI yang terutang, dan
  4. d.telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor dalam hal merupakan Barang Lartas.
  1. Barang Lartas yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean yang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan;
  2. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana kepabeanan yang pelakunya tidak dikenal;
  3. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan:
    1. Barang Lartas yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya; atau
    2. Barang impor sementara yang tidak dilakukan realisasi ekspor kembali atau penyelesaian selain diekspor kembali, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP; atau
  4. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

Status BDN dapat dibatalkan, apabila:

  1. tidak dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kesalahan atau pelanggaran berdasarkan hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai dan telah diselesaikan kewajiban pabeannya;
  2. BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai telah diselesaikan kewajiban
  3. BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah yang merupakan barang impor sementara telah diekspor kembali atau telah diselesaikan dengan penyelesaian selain dengan diekspor kembali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
  4. BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean telah diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
  1. Rusak berat;
  2. tidak mempunyai nilai ekonomis; dan/atau
  3. berupa dokumen.

Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri.

  1. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
  2. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  3. sewa gudang di TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan/atau
  4. biaya terkait pelelangan BTD.

Untuk BDN dikecualikan pada huruf c.

Atas BTD atau BDN yang tidak laku Lelang diajukan usulan untuk dilakukan Pemusnahan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai.

Penentuan harga terendah Lelang menggunakan Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi

Apabila lelang dilakukan oleh kantor pelayanan maka yang memberikan persetujuan yaitu kepala kantor wilayah atas nama Menteri. Apabila lelang dilakukan oleh kantor wilayah, kantor pelayanan utama, atau direktorat P2 maka yang memberikan persetujuan yaitu direktur jenderal atas nama Menteri.

Terhadap BTD atau BDN yang telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan Pemusnahan atau Hibah tidak dipungut sewa gudang di TPS, sewa gudang di TPP atau TLB-TPP, dan biaya lain.

Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan Pemusnahan atau Hibah.

Tidak diperbolehkan, apabila diperoleh informasi dan dapat dibuktikan bahwa pemenang Lelang merupakan pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau kuasanya, pengesahan sebagai pemenang Lelang dibatalkan dan dilakukan pelelangan ulang.

Dilakukan Lelang ulang melalui Lelang umum.

Sisa hasil lelang disediakan untuk pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya.

BMMN Adalah barang yang ditetapkan menjadi milik negara yang berasal dari:

  1. BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor;
  2. BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP;
  3. BDN yang merupakan barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
  4. BDN yang merupakan barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP;
  5. BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau
  6. barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
  1. penjualan secara Lelang, jika:
    1. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara; dan
    2. tidak melanggar ketentuan peraturan perundangundangan;
  2. PSP, untuk:
    1. penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga; atau
    2. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
  3. Hibah:
    1. untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja pemerintah daerah;
    2. untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, dan kemanusiaan; atau
    3. tidak mengganggu kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM);
  4. Pemusnahan, dalam hal:
    1. BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dihibahkan;
    2. tidak mempunyai nilai ekonomis;
    3. dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau
    4. berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan; atau
  5. Penghapusan, dalam hal BMMN mengalami penyusutan atau hilang.

Ya, dapat dilakukan dalam hal kekurangan alokasi anggaran, barang tertentu yang memerlukan penanganan khusus dan/atau pihak yang secara sukarela (voluntary) bersedia melakukan pemusnahan.

Dilakukan penyetoran ke kas negara dan dicatat ke dalam BCP mengenai BMMN. BMMN berupa uang tunai dikecualikan dari ketentuan pengajuan usulan peruntukan.

Pemenang Lelang membayar harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke KPKNL, imbalan Jasa Pra Lelang ke Balai Lelang, sewa gudang ke pengusaha TPS dan TPP, dan/atau biaya lainnya yang harus dibayar.

Ya, barang yang ditimbun di TPS lebih dari 30 hari, salah satunya yaitu ?barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas? menjadi barang yang dinyatakan tidak dikuasai(BTD). Ketentuan dalam PMK 92/2025 tetap berlaku di KPBPB sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai KPBPB.

Balai Lelang harus mengajukan permohonan melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang yang dilampiri dengan ijin operasional kepada Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

  1. untuk BMMN yang dilelang maksimal 18,5% (delapan belas koma lima persen) dari harga Lelang;
  2. untuk BTD dan BDN yang dilelang pada Lelang maksimal 18,5% (delapan belas koma lima persen) dari harga Lelang;
  3. untuk BTD dan BDN yang dilelang pada Lelang dengan penyesuaian nilai maksimal 18,5 % (delapan belas koma lima persen) dari harga Lelang;
  4. untuk barang yang diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum dilaksanakan Lelang maksimal 18,5% (delapan belas koma lima persen) dari besarnya kewajiban terhadap negara yang seharusnya dibayar.

Ya, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemblokiran Akses Kepabeanan terhadap pemilik, importir, atau eksportir yang tidak menyelesaikan kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor yang dinyatakan sebagai BTD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLBTPP.

Pembukaan blokir Akses Kepabeanan dilakukan dalam hal BTD telah dilakukan penyelesaian kewajiban pabean oleh pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya; atau telah dilakukan pemusnahan, laku Lelang, atau ditetapkan menjadi BMMN oleh Pejabat Bea dan Cukai.

  1. barang yang dikirim melalui PPYD atau PJT;
  2. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
  3. barang pelintas batas; atau
  4. barang yang diimpor atau diekspor oleh selain badan usaha.

Penyampaian permohonan keberatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman. Permohonan keberatan diajukan kepada:

  1. Menteri melalui Direktur KBP, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
  2. Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya.

Atas lelang BTD atau BDN barang tersebut menggunakan tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang kiriman, barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang penumpang, dan barang awak sarana pengangkut.

37.Pemenang Lelang yang merupakan pemenang Lelang atas BTD, BDN, dan BMMN komoditas tata niaga impor (post border) dan hasil Lelang akan diperjualbelikan kepada pihak lain, pemenang Lelang wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata niaga impor (post border). Kewajiban Pemenuhan ketentuan dimaksud, dicantumkan oleh pejabat Lelang dalam Risalah Lelang.

  1. Permohonan atas penilaian;
  2. Penyampaian hasil penilaian;
  3. Penyampaian usulan peruntukan;
  4. Penyampaian persetujuan atau penolakan atas usulan peruntukan;
  5. Permohonan jadwal lelang;
  6. Penyampaian jadwal lelang;
  7. Penyampaian Risalah Lelang; dan
  8. Penyampaian laporan tindak lanjut dari persetujuan peruntukan BTD, BDN, dan/atau BMMN.
Peta Situs | Hubungi Kami