Hal-hal yang sering ditanyakan terkait BTD, BDN, BMMN
Barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya berdasarkan ketentuan di bidang kepabeanan dengan kriteria sebagai berikut:
Iya, Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak barang disimpan di TPP atau TLB-TPP.
Pencacahan dilakukan setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP; atau sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, dalam hal terdapat kebutuhan segera atas informasi mengenai jenis, sifat, dan/atau kondisi barang. Pencacahan dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui jenis, jumlah, sifat, dan/atau kondisi barang.
Barang dan/atau sarana pengangkut yang sedang dalam penguasaan Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dengan kriteria sebagai berikut:
Penetapan status BDN dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diberitahukan oleh pejabat pemeriksa dokumen berupa rekomendasi penetapan BDN, untuk barang lartas yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar atau sejak laporan pelanggaran (LP) / laporan dari pengelola kawasan pabean, untuk barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean. Sementara jangka waktu penetapan status BDN atas barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan berita acara pencacahan.
Pejabat Bea dan Cukai mengumumkan melalui papan pengumuman, media massa, atau media sosial Direktorat P2, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP.
BTD/BDN yang busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak
Dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP dalam hal:
Status BDN dapat dibatalkan, apabila:
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri.
Untuk BDN dikecualikan pada huruf c.
Atas BTD atau BDN yang tidak laku Lelang diajukan usulan untuk dilakukan Pemusnahan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai.
Penentuan harga terendah Lelang menggunakan Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi
Apabila lelang dilakukan oleh kantor pelayanan maka yang memberikan persetujuan yaitu kepala kantor wilayah atas nama Menteri. Apabila lelang dilakukan oleh kantor wilayah, kantor pelayanan utama, atau direktorat P2 maka yang memberikan persetujuan yaitu direktur jenderal atas nama Menteri.
Terhadap BTD atau BDN yang telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan Pemusnahan atau Hibah tidak dipungut sewa gudang di TPS, sewa gudang di TPP atau TLB-TPP, dan biaya lain.
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan Pemusnahan atau Hibah.
Tidak diperbolehkan, apabila diperoleh informasi dan dapat dibuktikan bahwa pemenang Lelang merupakan pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau kuasanya, pengesahan sebagai pemenang Lelang dibatalkan dan dilakukan pelelangan ulang.
Dilakukan Lelang ulang melalui Lelang umum.
Sisa hasil lelang disediakan untuk pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya.
BMMN Adalah barang yang ditetapkan menjadi milik negara yang berasal dari:
Ya, dapat dilakukan dalam hal kekurangan alokasi anggaran, barang tertentu yang memerlukan penanganan khusus dan/atau pihak yang secara sukarela (voluntary) bersedia melakukan pemusnahan.
Dilakukan penyetoran ke kas negara dan dicatat ke dalam BCP mengenai BMMN. BMMN berupa uang tunai dikecualikan dari ketentuan pengajuan usulan peruntukan.
Pemenang Lelang membayar harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke KPKNL, imbalan Jasa Pra Lelang ke Balai Lelang, sewa gudang ke pengusaha TPS dan TPP, dan/atau biaya lainnya yang harus dibayar.
Ya, barang yang ditimbun di TPS lebih dari 30 hari, salah satunya yaitu ?barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas? menjadi barang yang dinyatakan tidak dikuasai(BTD). Ketentuan dalam PMK 92/2025 tetap berlaku di KPBPB sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai KPBPB.
Balai Lelang harus mengajukan permohonan melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang yang dilampiri dengan ijin operasional kepada Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ya, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemblokiran Akses Kepabeanan terhadap pemilik, importir, atau eksportir yang tidak menyelesaikan kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor yang dinyatakan sebagai BTD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLBTPP.
Pembukaan blokir Akses Kepabeanan dilakukan dalam hal BTD telah dilakukan penyelesaian kewajiban pabean oleh pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya; atau telah dilakukan pemusnahan, laku Lelang, atau ditetapkan menjadi BMMN oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Penyampaian permohonan keberatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman. Permohonan keberatan diajukan kepada:
Atas lelang BTD atau BDN barang tersebut menggunakan tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang kiriman, barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang penumpang, dan barang awak sarana pengangkut.
37.Pemenang Lelang yang merupakan pemenang Lelang atas BTD, BDN, dan BMMN komoditas tata niaga impor (post border) dan hasil Lelang akan diperjualbelikan kepada pihak lain, pemenang Lelang wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata niaga impor (post border). Kewajiban Pemenuhan ketentuan dimaksud, dicantumkan oleh pejabat Lelang dalam Risalah Lelang.