Partisipasi Publik atas Regulasi

Evaluasi PMK 82 Tata Cara Pembebasan Cukai

Partisipasi Publik atas Pelaksanaan Evaluasi Dampak Implementasi Regulasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi evaluasi atas peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara rutin melaksanakan Evaluasi Dampak Implementasi Regulasi atas regulasi yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pada Triwulan III tahun 2026, proses evaluasi sedang dilaksanakan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan pada periode Triwulan II tahun 2026 sebagai berikut:

  1. PMK Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

Sebagai bagian dari proses evaluasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka kesempatan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan (institusi pemerintah terkait dan akademisi/pakar/praktisi) untuk memberikan masukan, tanggapan, dan saran terkait implementasi peraturan dimaksud maupun hal lain yang relevan dengan pelaksanaannya.

Pelaksanaan partisipasi publik atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berlangsung mulai tanggal 22 September s.d. 29 September 2026.

Masukan, tanggapan, dan saran dapat disampaikan melalui alamat surat elektronik dit.kbp@kemenkeu.go.id dengan mencantumkan subjek ?Judul PMK?. Masukan, tanggapan, dan saran yang disampaikan agar dapat dilengkapi dengan identitas diri paling sedikit nama lengkap, nomor telepon, dan asal instansi/organisasi.


Diunggah pada tanggal 21 September 2026

Peta Situs | Hubungi Kami