Definisi

Customs and Excise Enforcement Team (CET) merupakan satuan khusus tim penindakan Bea Cukai yang dituntut untuk selalu sigap dalam rangka menekan angka pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai seperti penyelundupan barang ilegal maupun peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Untuk itu CET harus selalu memiliki kondisi fisik prima dan menguasai teknis dan administratif dalam penindakan.

Latar Belakang

Tanggal 3 Juni 2012 merupakan hari lahirnya CET sebagai usaha dari DJBC untuk menjawab makin meningkatnya tantangan DJBC dalam bidang pengawasan kepabeanan dan cukai. Pelaksanaan tugas pengawasan yang hanya mengandalkan pengalaman belum dianggap cukup untuk menjadi petugas yang professional dan dapat diandalkan sehingga perlu dibentuknyan CET melalui pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas petugas di bidang pengawasan khususnya penindakan yang diharapkan dapat menekan kegiatan pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Beberapa latar belakang yang dijadikan alasan dibentuknya CET yaitu:
  1. Optimalisasi penggunaan sumber daya manusia (SDM)
  2. Menciptakan petugas di bidang pengawasan yang memiliki kualifikasi, kapasitas dan pengetahuan yang terstruktur khususnya bagi yang masih melaksanakan tugas hanya berdasarkan pengalaman atau belajar secara otodidak.
  3. Menciptakan petugas yang memiliki profesionalisme kinerja di bidang pengawasan.
  4. Menciptakan petugas yang dapat menilai risiko dalam pelaksanaan tugas pengawasan sehingga dapat menghindari kecelakaan atau kesalahan kerja.
  5. Menekan kegiatan pelanggaran ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai
  6. Memberikan hasil penindakan sesuai target dan memenuhi unsur – unsur pelanggaran sehingga dapat dikenakan sanksi/hukuman sesuai dengan ketentuan.

Proses Perekrutan CET


Pendidikan dan Pelatihan Customs and Excise Enforcement Team

CET dibentuk melalui pendidikan dan pelatihan yang merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan khususnya Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai serta Komando Pasukan Khusus (Kopassus TNI AD). Anggota CET menjalani pelatihan teknis penindakan kepabeanan dan cukai selama 28 hari dengan materi pelatihan secara teknis maupun administratif dengan tujuan membentuk pegawai DJBC yang memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Anggota diberikan pembekalan berupa penguatan mental, fisik, dan disiplin yang difasilitasi oleh para anggota Kopassus TNI AD sehingga terciptanya petugas pengawasan DJBC yang berani dalam melaksanakan tugas, jujur dalam perkataan dan perbutan serta selalu menjaga integritas dalam tugas, dan setia terhadap Tuhan, Bangsa, Negara dan DJBC. Selain itu dan di dalam pendidikan dan pelatihan, anggota CET juga dibekali kemampuan berkaitan pemahaman terkait penegakan hukum kepabeanan dan cukai, teknis operasi penindakan kepabeanan dan cukai, teknis patroli laut, ship search & boarding, teknik taktis dan pemeriksaan bangunan, teknik deeskalasi, teknik bela diri, penggunaan kekuatan (use of force), bahkan teknik penggunaan senjata api dinas DJBC dan masih banyak kemampuan lainnya. Para anggota CET yang menjalani pendidikan dan pelatihan berasal dari perwakilan masing-masing unit kerja pengawasan DJBC di seluruh Indonesia yang terpilih sehingga diharapkan dapat terjadi pemerataan dan keseragaman kemampuan SDM berupa petugas pengawasan yang profesional secara Nasional.

Kemampuan yang Dimiliki Tim CET

Dalam diri seorang anggota CET tertanam kualifikasi, kemampuan dan keahlian berupa:
  1. Memahami ketentuan dan peraturan berkaitan dengan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
  2. Mampu melaksanakan analisis pra penindakan berkaitan dengan informasi awal berupa potensi terjadinya pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga dapat membuat perencanaan penindakan yang cepat, tepat, efektif dan efisien.
  3. Mampu untuk melakukan teknis operasi penindakan, pemeriksaan bangunan, teknis taktis dan pengadministrasian penindakan sehingga dapat meningkatkan ketepatan, kecepatan, efektifitas dan efisiensi selama pelaksanaan penindakan.
  4. Memiliki kemampuan dalam melakukan penindakan dan pengungkapan jaringan atas pelanggaran kepabeanan berupa penyelundupan narkotika, psikotropika dan preskusor sebagai bagian dari fungsi DJBC yaitu community protector.
  5. Memiliki kemampuan dalam pengamanan tersangka dan barang hasil penindakan secara profesional dan terstruktur.
  6. Mampu melakukan pengumpulan keterangan awal dan melakukan pengembangan penindakan berkelanjutan.
  7. Mampu melakukan evaluasi atas kegiatan penindakan.
  8. Mampu menilai potensi ancaman saat pelaksanaan tugas penindakan sehingga dapat melakukan teknik deeskalasi, teknik bela diri, penggunaan kekuatan (use of force) bahkan penggunaan senjata api secara tepat dan terukur sesuai dengan tingkat ancaman untuk menghindari terjadinya risiko yang lebih besar.
  9. Mampu untuk melakukan patroli laut, ship search & boarding secara aman dalam rangka penegakan hukum kepabeanan dan cukai di wilayah perairan Indonesia.
  10. Memiliki kemampuan penguasaan kendaraan darat dalam bentuk defensive driving sehingga dapat terciptanya proses penindakan berupa pengejaran target yang aman dan akurat dengan tetap menjaga ketertiban dan keselamatan para pengguna lalu lintas.
  11. Memiliki berbagai kemampuan lainnya misalnya pengetahuan forensik digital dan penyelamatan dasar yang mendukung kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Atribut yang Dimiliki Tim CET Saat Bertugas

Dalam melaksanakan tugas penindakan kepabeanan dan cukai, anggota CET menggunakan beberapa attribute wajib berupa surat perintah dan tanda pengenal sebagai pegawai DJBC baik dalam bentuk seragam pakaian dinas, jaket/ rompi Bea Cukai atau lencana kewenanangan bea dan cukai yang ditujukan sebagai identitas diri bahwa anggota CET merupakan pegawai DJBC yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Atribut lainnya yang bersifat pendukung yang digunakan anggota CET terdiri dari:
  1. Atribut keselamatan diri anggota CET berupa tactical helmet, rompi pelindung badan, body camera, pelindung siku dan lutut, sarung tangan tactical, dan lainnya.
  2. Atribut pelindung diri berupa peralatan keamanan bahkan senjata api dinas bea dan cukai.

Wilayah Tugas Tim CET

Anggota CET ditempatkan di seluruh unit pengawasan pada masing-masing satuan kerja DJBC yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami