Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai pembawan uang tunai ke Indonesia, meliputi:
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)
Uang Tunai yang diatur pembawaannya ke dalam atau ke luar Daerah Pabean adalah sebagai berikut:
Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)
Ketentuan jika pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui penyelenggara pos yaitu:
kemudian diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai. Pemberitahuan dilakukan melalui sistem aplikasi. Dalam hal sistem aplikasi belum tersedia atau terdapat gangguan maka pemebritahuan dapat dilakukan secara manual.
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)Formulir pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya sesuai Lampiran huruf A PMK-157/PMK.04/2017 dalam bentuk cetak disediakan oleh Kepala Kantor Pabean di tempat penyampaian pemberitahuan pabean.
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)Atas pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang belum diatur dalam undang-undang, pemberitahuan pabean dilakukan secara lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017).
Tidak, Pejabat Bea dan Cukai, selain melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain juga dapat melakukan pemeriksaan dengan tingkat pemeriksaan berdasarkan manajemen risiko.
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)Sanksi jika tidak melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yaitu dilakukan pengenaan sanksi administrasi sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00. Apabila melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tetapi jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan, maka dikenakan sanksi administrasi sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00.
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)Atas tindakan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dilaporkan tidak benar dapat diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan Pembawaan Uang Tunai.
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)Pembayaran dapat dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pembayaran sanksi administratif harus diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. Dalam hal pembawaan uang tunai tidak diberitahukan, tanggal pemberitahuan pabean adalah tanggal penetapan sanksi administratif.
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)Bisa, pembayaran sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan dengan mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa.
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)Terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain melalui Jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos yang tidak diberitahukan atau di beritahukan secara tidak benar dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain merupakan gabungan dari uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain, jumlah batasannya diperhitungkan dari seluruh nilai uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)Penetapan konversi mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang Rupiah menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat penetapan konversi.
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)Dalam hal mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tidak terdapat dalam penetapan Menteri Keuangan, maka penetapan konversi mata uang asing dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang Rupiah dilakukan ke dalam Dollar Amerika Serikat terlebih dahulu sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan. Penetapan ke dalam Dollar Amerika Serikat dilakukan dengan menggunakan nilai kurs yang terdapat pada layanan informasi perbankan dan/atau valuta asing yang dikeluarkan oleh perusahaan nasional dan/atau internasional.
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)Bisa, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menahan atau menegah Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dalam hal Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dikenai sanksi administratif dan atas sanksi tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung. Pelaksanaan penegahan dilakukan disertai dengan bukti penegahan.
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)Atas Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang tidak dapat disetorkan ke kas negara, Kepala Kantor Pabean menetapkan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain menjadi milik negara.
Peruntukan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang menjadi milik negara berupa :Pejabat Bea dan Cukai melaporkan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Penyampaian laporan kepada PPATK dilakukan secara elektronik (otomasi system to system) atau dalam hal terdapat gangguan komunikasi sistem dapat disampaikan secara manual, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.