Berdasarkan UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 53 ayat (3) dinyatakan bahwa :
Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir:
- Dibatalkan ekspornya
- Diekspor kembali
- Dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai