Hal-hal yang sering ditanyakan terkait impor barang pekerja migran indonesia (PMI) sesuai dengan PMK 141 Tahun 2023, meliputi:
Subjek dari pengaturan PMK 141 Tahun 2023 meliputi:
Barang milik PMI dapat diimpor sebagai:
Ukuran kemasan barang kiriman PMI paling besar : Panjang 60 cm, lebar 60 cm, tinggi 80 cm.
Bahwa pengaturan mengenai ukuran kemasan dilakukan untuk keperluan standarisasi dan percepatan layanan. Dengan ukuran kemasan tersebut, barang bisa dilakukan x-ray, sehingga bisa dilakukan penilaian resiko apakah perlu periksa fisik atau tidak. Akan terjadi efisiensi dan percepatan layanan ketika dari hasil x-ray disimpulkan barang beresiko rendah sehingga tidak perlu pemeriksaan fisik. Bahwa pengaturan ukuran kemasan ini telah mempertimbangkan :
Diberikan pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh, dengan ketentuan:
Atas kelebihan nilai FOB beserta nilai freight dan insurance total dipungut Bea Masuk dengan tarif flat 7,5%, Bea Masuk Tambahan sesuai ketentuan, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai ketentuan.
Ya, selain harus memenuhi syarat penyelenggara pos sebagaimana diatur dalam PMK 96 Tahun 2023, penyelenggara pos yang akan melayani barang kiriman PMI wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan ekspedisi di luar negeri kepada Kepala Kantor Pabean paling lambat:
Jika hasil penelitian kedapatan:
terhadap barang kiriman PMI diekspor Kembali atau diselesaikan dengan ketentuan barang kiriman umum.
Penerima barang memberikan informasi yang diminta kepada DJBC melalui PJT dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak tanggal permintaan informasi. Jika tidak dipenuhi, penetapan tarif dan nilai pabean dilakukan berdasarkan informasi yang ada.
Handphone (Telepon Seluler), Komputer Genggam, dan/atau Komputer Tablet (HKT) milik PMI yang diimpor sebagai barang penumpang diberi pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dikecualikan dari PPh, dengan ketentuan maksimal 2 unit yang diimpor dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun.
Jumlah 2 HKT adalah jumlah komulatif/total, misalnya 1 Handphone dan 1 Tablet, atau 2 Handphone, atau 2 tablet.
Atas impor/pembawaan HKT tidak diberikan fasilitas PMI berupa pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dikecualikan dari PPh. Namun demikian, atas barang bawaan penumpang termasuk HKT diberikan fasilitas penumpang berupa pembebasan BM sampai dengan nilai FOB USD500.
Tidak, fasilitas barang penumpang PMI diberikan hanya maksimal 2 HKT dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun. Fasilitas bisa diberikan kembali jika telah melewati jeda minimal 1 tahun.
Ya, atas Barang pindahan PMI diberikan pembebasan BM. Tata cara permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan dilakukan sesuai PMK Barang Pindahan.
Ketentuan Lartas barang kriiman PMI, barang penumpang PMI, dan barang pindahan PMI dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Lartas yang diterbitkan oleh instansi terkait.
Fasilitas ini hanya melekat pada PMI saja, anggota keluarga dapat menggunakan fasilitas barang penumpang sebagaimana diatur dalam PMK 203 Tahun 2017 (untuk barang keperluan pribadi termasuk HKT diberikan pembebasan BM sampai dengan nilai FOB USD500).
Pemberitahuan pabean yang tidak benar akan diteliti terlebih dahulu apakah masuk pada unsur pidana atau tidak. Jika tidak terdapat unsur piddana maka barang kiriman PMI ditetapkan secara official assessment dan tidak terdapat sanksi administrasi berupa denda.
Tidak dibatasi 1 agent/ekspedisi di luar negeri hanya boleh bekerja sama dengan 1 PJT. Pengaturan kerja sama ini tujuannya untuk menjaga komitmen tidak adanya penyalahgunaan data. Selain itu juga agar agent/ekspedisi memiliki tanggung jawab untuk memastikan barang yang dikirim diberitahukan dengan jelas kepada PJT di daam negeri, sehingga PJT lebih mudah dalam menyampaikan CN ke Bea Cukai.
PMI dapat melakukan lapor diri pada perwakilan RI di Luar Negeri (melalui Portal Peduli WNI), dengan melampirkan kelengkapan dokumen, diantaranya identitas dan kontrak kerja untuk diverifikasi.
Bea masuk tambahan melekat pada bea masuk. Jika bea masuk bayar, maka bea masuk tambahan juga dibayar. Begitu juga sebaliknya jika bea masuk dibebaskan, bea masuk tambahan juga dibebaskan.