Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Gudang Berikat
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan(kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali..
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Fasilitas dan kemudahan yang didapat pada Gudang Berikat yaitu sebagai berikut:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Jenis Gudang Berikat, yaitu:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Persyaratan administrasi untuk mendapatkan izin Penyelenggara Gudang Berikat adalah sebagai berikut:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Persyaratan administrasi untuk mendapatkan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB adalah sebagai berikut:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Penyelenggaraan Gudang Berikat adalah penyediaan dan pengelolaan kawasan oleh Penyelenggara Gudang Berikat yang bertujuan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat. Pengusahaan Gudang Berikat adalah kegiatan penimbunan dan dapat disertai dengan kegiatan sederhana berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan dan/atau pemotongan yang dilakukan oleh Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB..
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)Bisa. Dalam satu penyelenggaraan Gudang Berikat bisa terdapat lebih dari satu Pengusahaan Gudang Berikat.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Bisa, Penyelenggara Gudang Berikat dan/atau Pengusaha Gudang Berikat dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat dalam 1 (satu) wilayah pengawasan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama dalam 1 (satu) izin dan/atau penyelenggaraan pengusahaan Gudang Berikat.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Gudang Berikat dapat berbentuk:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Perusahaan Industri yang dapat didukung oleh Gudang Berikat, yaitu:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea merupakan Gudang Berikat dengan kegiatan menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea yang berlokasi di:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Gudang Berikat transit adalah Gudang Berikat dengan kegiatan meliputi:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dengan ketentuan:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Persyaratan fisik Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat adalah sebagai berikut:
Ketentuan pada huruf c sampai dengan huruf e dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan faktor geografis dan/atau proses bisnis perusahaan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Permohonan izin Penyelenggara Berikat atau Pengusaha Berikat atau PDGB disampaikan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission. Dalam hal permohonan tidak dapat diajukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi atas permohonan izin Gudang Berikat, dilakukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Perusahaan yang mengajukan permohonan izin Gudang Berikat harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Pemaparan proses bisnis dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Jika perusahaan pemohon izin Gudang Berikat tidak melakukan pemaparan proses bisnis dalam waktu yang ditentukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Janji layanan penerbitan izin Gudang Berikat yaitu 3 (tiga) hari kerja ditambah 1 jam setelah proses pemaparan proses bisnis perusahaan pemohon izin.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Izin Gudang Berikat bisa diberikan atas lokasi yang telah ada barang di dalamnya dengan ketentuan:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tidak dapat diberikan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB dalam hal:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Pemasukan barang untuk ditimbun di Gudang Berikat dapat dilakukan dari:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat, dan pemberian izin sebagai PDGB berlaku sampai dengan izin Gudang Berikat dicabut.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Dalam hal Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB merupakan Orang yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB diberlakukan juga sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Jangka waktu timbun barang di Gudang Berikat paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal pemasukan awal dari luar Daerah Pabean, pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, KEK, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Gudang Berikat.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Dalam hal barang yang ditimbun di Gudang Berikat melewati batas waktu penimbunan maksimal 2 tahun, wajib diselesaikan dengan cara:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Pemasukan barang untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat dapat dilakukan dari:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Barang yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat meliputi:
Ada, dalam hal tertentu pemasukan barang ke Gudang Berikat dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan permohonan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB sebelum penyampaian dokumen pemberitahuan pabean dengan mempertimbangkan:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Wajib, barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat wajib dilakukan pembongkaran (stripping) segera setelah barang dimasukkan ke Gudang Berikat. Jika proses bisnis perusahaan menyebabkan pembongkaran (stripping) tidak dapat dilakukan dengan segera, penundaan pembongkaran (stripping) dapat dilakukan dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Ada, kewajiban pembongkaran (stripping) dikecualikan terhadap:
Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB melakukan kegiatan penimbunan dan dapat disertai kegiatan sederhana berupa:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Bisa, namun harus memenuhi waktu 2 (dua) tahun penggunaan di Gudang Berikat terhitung sejak tanggal dimasukkan ke Gudang Berikat. Dikecualikan dari jangka waktu penggunaan minimal 2 tahun jika barang yang dipindahtangankan adalah pengemas yang digunakan untuk mengemas barang timbun yang akan dikeluarkan ke perusahaan tujuan distribusi.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Bisa, barang timbun di Gudang Berikat yang dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) wajib dilunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI atas barang tersebut.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Bisa, pelunasan PDRI yang dilunasi dengan melampirkan dokumen kepabeanan dapat dikreditkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan Masa Pajak terjadinya pelunasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean adalah sebagai berikut:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean adalah sebagai berikut:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Bisa, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat memasukkan sementara barang berupa pengemas untuk penggunaan kemasan yang dipakai berulang (returnable package).
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Pengeluaran sementara dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) dapat dilakukan dengan ketentuan:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
(Peraturan terkait pengeluaran sementara (BC 2.6.1) dan Pemasukan kembali (BC 2.6.2) diatur lebih lanjut di Pasal 30 dan Pasal 50 PER-07/BC/2021.).
Dalam hal barang yang dikeluarkan sementara ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dimasukkan kembali ke Gudang Berikat dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean, maka:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Bisa, pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. Pemusnahan dapat dilakukan terhadap:.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Ketentuan pemusnahan barang di Gudang Berikat adalah sebagai berikut:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Untuk mendapatkan izin pemusnahan, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis dengan melampirkan:
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Jika barang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan maka dilakukan perusakan atas barang tersebut dengan ketentuan:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Jika terdapat ketidaksesuaian jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke Gudang Berikat, maka:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Dalam hal ditemukan pemasukan barang tidak memenuhi kriteria barang yang mendapat fasilitas maka Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membayar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM serta izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB dibekukan sampai dengan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dilunasi.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
IT Inventory untuk pemasukan dan pengeluaran barang pada Gudang Berikat minimal memenuhi kriteria sebagai berikut:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Bisa, Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB dapat mengajukan permohonan perubahan data berupa:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Untuk melakukan perubahan data, Penyelenggara Gudang Berikat, pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB, dilarang:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Pemasukan barang impor ke Gudang Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan:
Pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat menuju tempat lain dalam Daerah Pabean yang diimpor untuk dipakai berlaku ketentuan pembatasan dalam hal:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB ditemukan:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Izin Gudang Berikat dicabut dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditemukan:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Ada, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasional di Gudang Berikat yang meliputi:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).
Pelayanan mandiri pada Gudang Berikat dilakukan dengan ketentuan:
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019).