Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan analisa terhadap permohonan

  • Dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima analis, dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap,di menu Inbox akan dikirimkan Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK). Jika dokumen tidak lengkap,akan dikirimkan Tanda Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (TPP-RK).
  • Setelah muncul TTP-RK, keputusan apakah permohonan ditolak atau diterima akan diberikan dalam waktu 5 hari kerja. Jikapermohonan diterima, Pengguna Jasa akan menerima  Surat Pemberitahuan  Nomor Induk Kepabeanan (SP-NIK) yang dikirimkan melalui aplikasi ke email, sedangkan lembar asli SP NIK akan dikirimkan melalui Pos. Namun, jika permohonan ditolak, pengguna jasa akan menerima Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (SPP-RK).

 

 

DAFTAR FAQ TERKAIT PROSES REGISTRASI