AEO

Information on Authorized Economic Operator

Information on Authorized Economic Operator

 

Sejarah AEO dan AEO Indonesia

 

Berlatar belakang peristiwa terorisme 9/11/2001 di USA, menjadi pemicu pemikiran oleh dunia internasional perlunya jaminan security pada setiap pergerakan rantai pasok barang dalam perdagangan internasional. Kondisi ini juga mendorong WCO menerbitkan inisiatif  berupa WCO SAFE FOS, merupakan standardisasi keamanan dan fasilitasi terhadap mata rantai pasokan perdagangan internasional untuk meningkatkan kepastian dan kemudahan pemantauan arus barang yang dapat diprediksi.

 

Pada tahun 2005, Republik Indonesia menandatangani letter of intent WCO SAFE FOS, untuk implementasi AEO di Indonesia. Menindaklanjuti ini Presiden menerbitkan Inpres Nomor 1 tahun 2010 yang menginstruksikan implementasi AEO dan teknologi informasi untuk mendukung iklim investasi. Kemudian Menteri Keuangan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK 219/PMK.04/2010 Tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap Authorized Economic Operator. Pada Tahun 2014 dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 227/PMK.04/2014 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator ) yang mecabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 219/PMK.04/2010 Tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap Authorized Economic Operator.

 

Implementasi AEO secara Internasional, telah menjadi agenda diskusi penting dalam forum-forum pertemuan internasional (APEC, WTO, WCO, ICAO, ASEAN) dan Indonesia sebagaimana disampaikan Presiden dalam beberapa kesempatan di forum pertemuan Internasional tersebut, telah berkomitmen untuk mengimplementasikan AEO di Indonesia.

 

Dasar Hukum

  1. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya terkait implementasi pemeriksaan pabean secara selektif sebagaimana hal tersebut direkomendasikan WCO SAFE FOS sebagai perlakuan kepabeanan secara khusus kepada AEO.
  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010, dimana tercantum salah satu wujud kebijakan dan pengembangan teknologi informasi kepabeanan adalah penerapan AEO.
  3. Peraturan Menteri Keuangan PMK PMK 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).
  4. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-4/BC/2015 tentang Tata Cara Pemberian Pengakuan Kepabeanan Sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).

 

Definisi AEO

Pengertian AEO berdasarkan SAFE FoS adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan.  Termasuk operator ekonomi yang dapat bergabung dalam AEO dapat berupa : produsen, importir, eksportir, PPJK, pengangkut, konsolidator, pihak  perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal,  pengusaha pergudangan, dan distributor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014, Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu

 

Jenis Operator Ekonomi

  • Importir
  • Eksportir
  • PPJK
  • Pengusaha TPS
  • Pengusaha TPB
  • Pengangkut
  • Pihak lainnya

Sasaran Program AEO Indonesia

  1. Secure and safe Supply Chain
  2. Adanya partisipasi aktif Peserta AEO dalam pengamanan rantai perdagangan
  3. Praktek business yang efisiensi bagi Peserta AEO
  4. Simplifikasi Prosedur Kepabeanan
  5. Pemenuhan dan Pengakuan Standar Internasional

 

 

Tata Nilai dan Budaya

Tata nilai dan budaya yang melandasi penerapan Program AEO Indonesia juga harus memperhatikan dan mengacu pada tata nilai yang tercantum pada SAFE FoS, yaitu:

  1. Partnership

Program AEO merupakan bentuk kerjasama DJBC dan Dunia Usaha yang dilandasi sikap keterbukaan dan sikap sukarela untuk mengembangkan inisiatif dan mengimplementasikan praktek business yang berorientasi pada pengamanan resiko-resiko pada pengiriman barang, yang menjadi keprihatinan dan ancaman bersama, baik dalam perspektif global maupun nasional.

 

  1. Mutual Trust

Pemberian akreditasi dan pemberian fasilitas kepabeanan adalah bentuk kepercayaan DJBC kepada Peserta AEO, karena Peserta AEO dipercaya memiliki komitmen yang tinggi dan mengimplementasikan standar-standar pengamanan pengiriman barang, melakukan upaya terus menerus untuk mempertahankan praktek business yang memenuhi standar itu serta mengembangkan komitmen tersebut pada pihak-pihak mitra di lingkungannya.

  1. Self Assesment

Peserta AEO mempunyai inisiatif mandiri untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan berkonsultasi, menyampaikan data dan informasi terkait hal-hal yang mengarah pada pencapaian pengamanan pengiriman barang dalam rantai pasokan.

  1. Own Responsibility

Masing-masing pihak, DJBC dan Peserta AEO, harus memperhatikan porsi tanggung jawabnya masing-masing untuk menjamin tujuan Program AEO dapat tercapai.

Kondisi dan Persyaratan AEO

  1. Kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan;
  2. Sistem pengelolaan data perdagangan;
  3. Kemampuan keuangan;
  4. Sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;
  5. Pendidikan, pelatihan, dan kepedulian;
  6. Pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan;
  7. Keamanan kargo;
  8. Keamanan pergerakan barang;
  9. Keamanan lokasi;
  10. Keamanan pegawai;
  11. Keamanan mitra dagang;
  12. Manajemen krisis dan pemulihan insiden; dan
  13. Sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem

 

 

 

 

Manfaat Implementasi AEO

  • Bagi operator ekonomi, mempercepat proses pengeluaran barang dengan minimal penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik, sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya logistik.
  • Perusahaan AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe and secure  serta sebagai mitra bisnis  yang  yang  patuh  dan  taat  dalam  perdagangan internasional.
  • Bagi DJBC, meningkatkan efektivitas pengawasan, pelayanan, dan efisiensi alokasi sumber daya.
  • Bagi negara, diakui sebagai trust worthy country dalam perdagangan internasional karena telah menerapkan safety and security dalam logistic supply chain, sehingga lebih lanjut akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

 

Perkembangan AEO Indonesia

Sampai dengan 31 Maret 2023, total 151 perusahaan bersertifikat AEO, dengan data sebagai berikut:

 

Daftar Perusahaan

 

Dasar Hukum Mitra Utama Kepabeanan

 

1.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/ PMK. 04/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/ PMK.04/ 2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan.

2.    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan

Pelayanan Khusus di Bidang Kepabeanan bagi Mitra Utama Kepabeanan

Sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017 Importir dan/ atau Eksportir MITA Kepabeanan diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa:

  1. Pemeriksaan pabean relatif sedikit;
  2. Pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (trucklossing);
  3. Pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan memberitahukan kepada petugas pengeluaran barang dan berlaku ketentuan sebagai berikut;

a.    Importasi menggunakan 1 (satu) peti kemas;

b.    Penerima barang adalah 1 (satu) Importir; dan

c.    Pemasok barang lebih dari 1 (satu) supplier atau lebih dari 1 (satu) dokumen pemberitahuan pabean impor

 

 

 

  1. Penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
  2. Pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala bagi importir produsen;
  3. Diberikan pengecualian untuk menyampaikan:

a.    Hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah;

b.    Dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai; dan

c.    Perizinan dari instansi teknis pada Kantor Pabean yang sudah menggunakan PDE Kepabeanan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai;

7.      Pelayanan khusus oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani layanan informasi atau Client Coordinator khusus Mitra Utama Kepabeanan.

Importir dan/atau Eksportir yang telah menjadi Mitra Utama Kepabeanan dapat memberi rekomendasi terhadap perusahaan mitra dagangnya untuk memperoleh pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (locomotif facility, dan juga dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (member get member).

Persyaratan Untuk Ditetapkan Sebagai Mitra Utama Kepabeanan

Sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017, Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, Importir dan/atau Eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir, meliputi;

a.    Terdapat kegiatan impor dan/ atau ekspor;

b.    Tidak pemah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/ atau nilai pabean, yang bersifat material atau signifikan dalam pemberitahuan pabean, yang batasannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal BC;

c.    Tidak pemah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan dan/ atau cukai yang bersifat material atau signifikan, yang batasannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal BC;

d.   Tidak terdapat rekomendasi berdasarkan hasil audit kepabeanan yang menyatakan sistem pengendalian internal yang tidak baik dan/ atau tidak dapat dilakukan audit (unauditable); dan

e.    Tidak pernah meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain.

  1. Tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatih tempo;
  2. Tidak pernah melanggar pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
  3. Mendapatkan Penetapan Jalur hijau selama 6 (enam) bulan terakhir termasuk terkena merah acak dalam kegiatan impor;
  4. Bidang usaha (NoB) jelas dan spesifik;
  5. Mendapatkan keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  6. Menyatakan kesediaan untuk ditetapkan menjadi MITA Kepabeanan