Jl.Jenderal A Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta Timur - 13230
1500-225ID|EN

LAYANAN PUBLIK
  1. Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan RKSP untuk Sarana Pengangkut melalui Laut dan Udara melalui Tulisan di Atas Formulir
  2. Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan RKSP untuk Sarana Pengangkut melalui Laut dan Udara melalui Media Penyimpan Data Elektronik
  3. Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan RKSP untuk Sarana Pengangkut melalui Laut dan Udara Melalui Sistem PDE
  4. Perbaikan RKSP (dengan Persetujuan Kepala Kantor)
  5. Perbaikan RKSP (tanpa Persetujuan Kepala Kantor)
  6. Pembatalan RKSP

 

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

 

  1. Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Inward Manifest untuk Sarana Pengangkut melalui Laut dan Udara oleh Operator Sarana Pengangkut melalui Tulisan di Atas Formulir
  2. Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Inward Manifest untuk Sarana Pengangkut melalui Laut dan Udara oleh Operator Sarana Pengangkut melalui Media Penyimpan Data Elektronik (MPDE)
  3. Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Inward Manifest untuk Sarana Pengangkut melalui Laut dan Udara oleh Operator Sarana Pengangkut melalui Sistem PDE
  4. Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Inward Manifest untuk Sarana Pengangkut melalui Darat melalui Tulisan di Atas Formulir
  5. Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Inward Manifest untuk Sarana Pengangkut melalui Darat melalui Media Penyimpan Data Elektronik (MPDE)
  6. Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Inward Manifest untuk Sarana Pengangkut melalui Darat melalui Sistem PDE
  7. Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Inward Manifest oleh Pengangkut Kontraktual dan/atau Penyelenggara Pos melalui Tulisan di Atas Formulir
  8. Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Inward Manifest oleh Pengangkut Kontraktual dan/atau Penyelenggara Pos melalui Media Penyimpan Data Elektronik (MPDE)
  9. Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Inward Manifest oleh Pengangkut Kontraktual dan/atau Penyelenggara Pos melalui Sistem PDE
  10. Perbaikan Inward Manifest (dengan Persetujuan Kepala Kantor)
  11. Perbaikan Inward Manifest (tanpa Persetujuan Kepala Kantor)
  12. Pembatalan Inward Manifest

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

 

 

  1. Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
  2. Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

  1. Pelayanan Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai (Jalur Merah)
  2. Pelayanan Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai (Jalur Hijau)
  3. Pelayanan Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai (Jalur Kuning)
  4. Pelayanan Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai (Jalur MITA Prioritas/AEO)
  5. Pelayanan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
  6. Pelayanan Pemberian Izin Kepala Kantor/Pejabat Bea dan Cukai atas Barang Impor Untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
  7. Pelayanan Pemberian  Izin Impor Dengan Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan/atau Cukai (Vooruitslag)
  8. Pelayanan Pemberian Perpanjangan Izin Impor dengan Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan/atau Cukai (Vooruitslag)
  9. Pelayanan Penyelesaian Barang Pindahan dengan menggunakan PIBK
  10. Pelayanan Pengeluaran Empty Container
  11. Pelayanan Izin/persetujuan impor kembali (reimpor)

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

 

  1. Pelayanan Impor Barang Kiriman Dengan Cara Penyampaian Daftar Barang Kiriman
  2. Pelayanan Impor Barang Kiriman Dengan Cara Penyampaian Consignment Note
  3. Pelayanan Impor Barang Kiriman Dengan Cara Penyampaian PIBK
  4. Pelayanan Permohonan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)
  5. Pelayanan Perpanjangan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)
  6. Pelayanan Penyelesaian Impor Barang Pribadi Pelintas Batas
  7. Pelayanan Penyelesaian Barang Pribadi Penumpang Yang Tiba Bersama Penumpang dengan menggunakan Customs Declaration (CD)
  8. Pelayanan Penyelesaian Barang Pribadi Penumpang Yang Tiba Bersama Penumpang dengan menggunakan PIBK
  9. Pelayanan Penyelesaian Barang Pribadi Penumpang Yang Tiba sebelum atau sesudah kedatangan Penumpang yang diselesaikan dengan Customs Declaration (CD)
  10. Pelayanan Penyelesaian Barang Pribadi Penumpang Yang Tiba sebelum atau sesudah kedatangan Penumpang yang diselesaikan dengan PIBK

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

 

  1. Pelayanan Permohonan Ijin Impor Sementara
  2. Pelayanan Pemberian Izin Perpanjangan Waktu Impor Sementara
  3. Pemberian Izin Tidak Mengekspor Kembali Barang Impor Sementara dengan tujuan tertentu
  4. Pemberian Izin Tidak Mengekspor Kembali Barang Impor Sementara dengan tujuan hibah kepada pemerintah pusat
  5. Pemberian Izin Tidak Mengekspor Kembali Barang Impor Sementara karena keadaan memaksa
  6. Pindah Lokasi Impor Sementara
  7. Perubahan tujuan penggunaan barang impor sementara
  8. Penanganan Impor Sementara Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

 

Definisi

Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) merupakan penetapan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean.

Ketentuan Permohonan PKSI

Permohonan PKSI diajukan oleh Importir, dengan ketentuan:
1.    Importir memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan;
2.    Importir tidak sedang mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor atas barang yang
diajukan penetapan klasifikasi; dan
3.    atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi tidak sedang dalam proses keberatan dan/atau banding di Pengadilan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemohon PKSI

Pemohon PKSI adalah Importir yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan impor.

Pengajuan Permohonan PKSI

Permohonan PKSI disampaikan baik melalui e-mail maupun secara langsung melalui loket pelayanan di Kantor Pusat DJBC dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A PMK No. 194/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.

Permohonan disampaikan dengan melampirkan:

Permohonan PKSI, dilampiri dengan data teknis untuk keperluan identifikasi barang berupa:

1.    merek dagang;
2.    gambar/brosur;
3.    katalog;
4.    product specification;
5.    mill certificate;
6.    alur proses produksi;
7.    material safety data sheet;
8.    certificate of analysis;
9.    hasil pengujian dari laboratorium Bea dan Cukai
10.    atau laboratorium lainnya; dan/ atau
11.    dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan klasifikasi barang.

Persetujuan atau Penolakan Permohonan PKSI

Direktur a.n. Direktur Jenderal menerbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI atau surat penolakan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung setelah:

1.    tanggal diterimanya permohonan secara lengkap; atau
2.    tanggal diterimanya data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/ atau informasi lainnya secara lengkap.

Penggunaan PKSI

Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi yang sesuai dengan identifikasi barang yang tercantum dalam PKSI.
Penjelasan lebih lanjut mengenai PKSI dapat dilihat pada PMK No. 194/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

 

Definisi

Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI) merupakan penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku, berdasarkan data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebelum pengajuan pemberitahuan pabean.

Ketentuan Permohonan PKBSI

Permohonan PKBSI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1.    pemohon memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan;
2.    pemohon tidak sedang mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya;
3.    barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barang, tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding;
4.    barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barang tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan; dan
5.    barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.
6.    Ketentuan tentang PKBSI dapat dilihat pada PMK 7/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.

Pemohon PKBSI

Pemohon PKBSI meliputi:

1.    importir;
2.    eksportir;
3.    penyelenggara/ pengusaha Tempat Penimbunan Berikat;
4.    penyelenggara/ pengusaha Pusat Logistik Berikat;
5.    badan usaha/ pelaku usaha Kawasan Ekonomi Khusus;
6.    pengusaha di Kawasan Bebas;
7.    perwakilan dari pemohon; atau
8.    pihak lain yang memenuhi ketentuan.

Pengajuan Permohonan PKBSI

Permohonan PKBSI disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi DJBC di https://portal.beacukai.go.id/ atau secara tertulis apabila system belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan contoh format dalam Lampiran A PMK No. 7/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang.

Permohonan disampaikan dengan melampirkan:

1.    dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli, yang dapat berupa:

a.    dokumen pemesanan pembelian (purchase order);
b.    konfirmasi pemesanan (confirmation order);
c.    kontrak penjualan (sales contract);
d.    faktur (invoice);
e.    Letter of Credit (L/C); atau
f.    dokumen transaksi pembayaran yang sejenis; dan

2.    dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.    detail bahan baku penyusun barang jadi termasuk nilainya;
b.    negara asal bahan baku;
c.    biaya tenaga kerja langsung meliputi upah, remunerasi, dan tunjangan-tunjangan tenaga kerja lainnya yang terkait dengan proses produksi;
d.    biaya overhead langsung;
e.    biaya lainnya untuk perhitungan struktur biaya;
f.    keuntungan;
g.    nilai FOB barang;
h.    gambar /brosur, katalog dan/ atau spesifikasi produk;
i.    alur proses produksi dan pembuatan barang;
j.    klasifikasi barang (HS Code) termasuk bahan baku penyusun barang;
k.    dokumen keasalan barang misalnya Surat Keterangan Asal maupun Deklarasi Asal
Barang yang digunakan pada saat importasi bahan baku;
l.    dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi keasalan barang sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan negara asal barang; dan/ atau
m.    pernyataan dari eksportir yang menyatakan bahwa data yang diserahkan benar.

Dalam hal dokumen yang dilampirkan tersebut dalam bahasa asing, pengajuan permohonan disertai dengan dokumen yang telah dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia.

Persetujuan atau Penolakan Permohonan PKBSI

Direktur    atas    nama    Direktur    Jenderal    memberikan    persetujuan    atau    penolakan    atas permohonan PKBSI paling lama:

1.    30 (tiga puluh) hari kerja, untuk Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan; dan
2.    40 (empat puluh) hari kerja, untuk pemohon lainnya, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Penggunaan PKBSI

PKBSI yang telah diterbitkan atau PKBSI perubahan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai PKBSI dapat dilihat pada PMK No. 7/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

 

Definisi

Valuation Advice adalah petunjuk tentang tata cara penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor, yang berisi perlakuan atas biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk pada nilai transaksi, yang tidak mencantumkan besaran nilai pabean, yang diterbitkan atas permintaan Importir.

Ketentuan Permohonan Valuation Advice

Permohonan Valuation Advice dapat diproses sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1.    diajukan oleh Importir yang telah memiliki identitas dalam rangka akses kepabeanan;
2.    diajukan atas 1 (satu) Materi Substansi;
3.    Materi Substansi yang diajukan tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding;
4.    Materi Substansi yang diajukan tidak sedang dalam proses audit kepabeanan dan cukai;
5.    barang impor tersebut belum diajukan pemberitahuan pabean; dan
6.    barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh Importir.

Pemohon Valuation Advice

Pemohon Valuation Advice adalah Importir yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Pengajuan Permohonan Valuation Advice

Permohonan Valuation Advice disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi DJBC atau secara tertulis apabila system belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan baik melalui e-mail maupun secara langsung melalui loket pelayanan di Kantor Pusat DJBC sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A PMK No. 134/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pemberian Petunjuk Mengenai Cara Penghitungan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya Dan/Atau Nilai Terhadap Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice).

Permohonan disampaikan dengan melampirkan:

Permohonan Valuation Advice disampaikan dengan melampirkan:

1.    dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli, yang dapat berupa dokumen pemesanan, pembelian (purchase order), konfirmasi pemesanan (confirmation order), kontrak penjualan (sales contract), faktur (invoice), letter of credit (L/C), atau dokumen transaksi pembayaran yang sejenis; dan
2.    dokumen yang berkaitan dengan Materi Substansi nilai pabean yang diajukan, dapat berupa:

a.    perjanjian/kontrak (assist, royalti, merek dagang, lisensi, hak cipta, garansi, agen/perantara, proceeds);
b.    polis asuransi;
c.    dokumen pengangkutan; dan/atau
d.    dokumen yang terkait dengan komponen pembentuk nilai pabean.

Persetujuan atau Penolakan Permohonan Valuation Advice

Penerbitan Valuation Advice dilakukan paling lama:

1.    30 (tiga puluh) hari kerja, untuk Importir Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan; atau
2.    40 (empat puluh) hari kerja, untuk Importir lainnya, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Penolakan Permohonan Valuation Advice:

Direktur atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf E PMK No. 134/PMK.04/2018.

Penggunaan Valuation Advice

Valuation Advice yang telah diterbitkan atau Valuation Advice pengganti berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, sepanjang kondisi transaksi pada saat importasi sesuai dengan kondisi transaksi yang tercantum dalam Valuation Advice tersebut.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Valuation Advice dapat dilihat pada PMK No. 134/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pemberian Petunjuk Mengenai Cara Penghitungan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya Dan/Atau Nilai Terhadap Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice).

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

 

  1. Penyelesaian dokumen PEB yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik

     

  2. Penyelesaian dokumen PEB dengan pemeriksaan fisik

     

  3. Pelayanan Pembetulan PEB

     

  4. Pelayanan Pembatalan PEB

 

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

  1. Pemuatan Ekspor Barang Curah Dan/Atau Pemeriksaan Fisik Pendahuluan Untuk Barang Ekspor Berupa CPO dan Turunannya

     

  2. Pemuatan Barang Ekspor Curah selain CPO dan turunannya

     

  3. Perizinan Pemasukan Barang Ekspor berupa Kendaraan CBU

 

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

  1. Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi secara otomasi melalui SOFast

  2. Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi secara otomasi melalui SOFast

  3. Perizinan Pemindahtanganan dan/atau Pemusnahan Barang Impor Fasilitas untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi

  4. Perizinan Pemindahtanganan dan/atau Pemusnahan Barang Impor Fasilitas dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

  1. Permohonan Perizinan Pemindahtanganan dan Penyelesaian Kewajiban Pabean atas Mesin dan/atau Barang yang Diimpor dengan Menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dalam Rangka Penanaman Modal

  2. Permohonan Perizinan Pemindahtanganan dan Penyelesaian Kewajiban Pabean atas Barang Modal yang Diimpor dengan Menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

  3. Permohonan+H234 Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan Benih Untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, dan Perikanan

  4. Permohonan Pelayanan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan Yang Digunakan Untuk Pencegahan Pencemaran Lingkungan

  5. Permohonan Pelayanan Pembebasan Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin

  6. Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Contoh

 

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)
  1. Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Buku Ilmu Pengetahuan

  2. Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Khusus Kaum Tuna Netra dan Penyandang Cacat Lainnya

  3. Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Bahan Terapi Manusia, Pengelompokan Darah dan Bahan Penjenisan Jaringan

  4. Permohonan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah

  5. Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan

  6. Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu yang Terbuka Untuk Umum, Serta Barang Untuk Konservasi Alam

  7. Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

  8. Permohonan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya

  9. Pemindahtanganan atas Kendaraan Bermotor Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya

  10. Perizinan Pemusnahan atas Barang yang diimpor oleh Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya

  11. Permohonan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia

  12. Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor atas Impor Barang Bdan Internasional

  13. Pemindahtanganan atas Kendaraan Bermotor Badan Internasional

  14. Perizinan Pemusnahan atas Barang yang diimpor oleh Badan Internasional

  15. Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai

  16. Permohonan Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

  17. Permohonan Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

  18. Permohonan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/ atau hibah dari luar negeri

     

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

  1. Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan

  2. Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pemerintah untuk Kepentingan Umum

  3. Pelayanan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Obat-Obatan Yang Dibiayai Dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah Yang Diperuntukan Bagi Kepentingan Masyarakat

  4. Pelayanan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Olahraga Yang Diimpor Oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional

  5. Pelayanan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, termasuk Suku Cadang serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara

     

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

 

  1. Permohonan penerbitan penetapan Izin perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan/Pengembalian

  2. Permohonan penerbitan penetapan Izin perusahaan penerima fasilitas KITE IKM (Industri Kecil Menengah)

  3. Permohonan penerbitan penetapan Izin Konsorsium penerima fasilitas KITE IKM (Industri Kecil Menengah)

  4. Permohonan perubahan penetapan Izin perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan/ Pengembalian

  5. Permohonan perubahan data penetapan Izin perusahaan penerima fasilitas KITE IKM

  6. Permohonan perubahan penetapan Izin perusahaan penerima Konsorsium KITE

  7. Permohonan perpanjangan periode KITE IKM

  8. Permohonan perpanjangan periode pendistribusian Konsorsium KITE

  9. Permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor atau penyerahan produksi IKM

  10. Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan

  11. Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Realisasi Ekspor dalam Rangka KITE Pengembalian

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

 

  1. Pelayanan Izin Penetapan Tempat sebagai Kawasan Berikat

  2. Pelayanan Izin Penetapan Tempat sebagai Gudang Berikat

  3. Pelayanan Izin Penetapan Tempat sebagai  Toko Bebas Bea

  4. Pelayanan Izin Penetapan Tempat sebagai Pusat Logistik Berikat

  5. Pelayanan Penetapan Kawasan Berikat sebagai Kawasan Berikat Mandiri

  6. Permohonan perubahan penetapan Izin perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat

  7. Permohonan perubahan penetapan Izin Toko Bebas Bea

  8. Permohonan perubahan penetapan Izin perusahaan penerima fasilitas Gudang Berikat

  9. Permohonan perubahan penetapan Izin perusahaan penerima fasilitas Pusat Logistik Berikat

  10. Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke TPB (BC 4.0)

  11. Pemasukkan Kembali Barang Asal Pusat Logistik Berikat dari Lokasi Penerima Fasilitas di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Pusat Logistik Berikat (PPK-PLB)

  12. Perpindahan Barang dari Lokasi Pusat Logistik Berikat ke Lokasi Pusat Logistik Berikat Lainnya yang Masih Dalam Satu Izin Pusat Logistik Berikat (PPB-PLB)

  13. Pelayanan pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB (BC 2.6.2)

  14. Pelayanan Pemasukan Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Lainnya Ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.7 Masuk)

  15. Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari TPB Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (BC 4.1)

  16. Pelayanan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Dengan Menggunakan Jaminan dengan Menggunakan Sistem Pertukaran Data Elektronik (BC 2.6.1)

  17. Pelayanan Permohonan Pengeluaran Barang dari Toko Bebas Bea ke Toko Bebas Bea Lainnya (BC 2.7)

  18. Pelayanan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lainnya dengan Menggunakan Sistem Pertukaran Data Elektronik (BC 2.7 Keluar)

  19. Pelayanan Pemusnahan Barang dan/atau Bahan yang Berada di Tempat Penimbunan Berikat

  20. Pelayanan Pengawasan Pencacahan Barang (Stock Opname) Tempat Penimbunan Berikat

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

  1. Pelayanan Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Ke Kawasan Bebas Dari Luar Daerah Pabean (PPFTZ-01)

  2. Pelayanan Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Ke Kawasan Bebas Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (PPFTZ-03)

  3. Pelayanan Pemberitahuan Pabean Pengeluaran Barang Dari Kawasan Bebas Ke Luar Daerah Pabean (PPFTZ-01)

  4. Pelayanan Pemberitahuan Pabean Pengeluaran Barang Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (PPFTZ-01)

  5. Pelayanan Pemberitahuan Pabean Pengeluaran Barang Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Penimbunan Berikat TPB (PPFTZ-02)

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

  1. Pelayanan Permohonan Penetapan sebagai Kawasan Pabean KEK

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)
  1. Permohonan Pemeriksaan Lokasi dalam rangka Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  2. Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

  3. Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran

  4. Permohonan Melakukan Kegiatan di Tempat Selain yang Diizinkan dalam Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

  5. Permohonan Produksi Barang Selain Barang Kena Cukai (BKC)

  6. Pemberlakuan Kembali Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang Dibekukan

  7. Pencabutan NPPBKC atas Permohonan Pengusaha

  8. Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

  9. Pemberitahuan Perubahan Data Pengusaha Barang Kena Cukai dan Data Registrasi

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

  1. Permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Untuk Merek Baru

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

  1. Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Berupa EA (CK-4A) dalam bentuk data elektronik

  2. Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Berupa EA (CK-4A) dalam bentuk tulisan di atas formulir

  3. Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Berupa MMEA (CK-4B) dalam bentuk data elektronik

  4. Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Berupa MMEA (CK-4B) dalam bentuk tulisan di atas formulir

  5. Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Berupa Hasil Tembakau (CK-4C) dalam bentuk data elektronik

  6. Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Berupa Hasil Tembakau (CK-4C) dalam bentuk tulisan di atas formulir

  7. Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Berupa Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (CK-4C) dalam bentuk data elektronik

  8. Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Berupa Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (CK-4C) dalam bentuk tulisan di atas formulir

  9. Permohonan Pemutakhiran Data atas Perbaikan atau Pembatalan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

 

  1. Penyediaan pita cukai HT dan MMEA Awal (P3C) dengan data elektronik

  2. Penyediaan pita cukai HT Tambahan (P3C) dengan data elektronik

  3. Penyediaan pita cukai HT dan MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor (P3C) dengan data elektronik

  4. Pelayanan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (CK-1A) pada KPUBC/KPPBC yang diajukan dalam bentuk data elektronik secara tunai

  5. Pelayanan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (CK-1A) pada KPUBC/KPPBC yang diajukan dalam bentuk data elektronik dengan penundaan pembayaran cukai

  6. Pelayanan Pengambilan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (CK-1A) pada Kantor Pusat DJBC

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

  1. Pelayanan Pengembalian Cukai Atas Pita Cukai Yang Rusak atau Tidak Dipakai

  2. Permohonan pengolahan kembali atau pemusnahan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang masih berada di dalam pabrik

  3. Permohonan pengolahan kembali atau pemusnahan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang dimasukkan ke dalam pabrik yang berasal dari peredaran bebas

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

  1. Pelayanan pemberian penundaan pembayaran cukai
     

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

  1. Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai Yang Dilakukan Pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dari Pabrik dan/atau Tempat Penyimpanan yang disampaikan dalam bentuk data elektronik

  2. Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilakukan Pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dari Pabrik dan/atau Tempat Penyimpanan yang disampaikan dalam bentuk data elektronik

  3. Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai Yang Dilakukan Pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai Asal Impor Dari Kawasan Pabean dan/atau TPB ke Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir yang disampaikan dalam bentuk data elektronik

  4. Pemasukan Barang Kena Cukai Yang Sudah Dilunasi Cukainya ke Pabrik Dengan Tujuan Untuk Dimusnahkan atau Diolah Kembali yang disampaikan dalam bentuk data elektronik Yang Dilakukan Pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)

  1. Pemberitahuan Rencana Produksi Barang Kena Cukai yang Menggunakan Barang Kena Cukai Sebagai Bahan Baku/Bahan Penolong Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (PBCK-1) Dalam Bentuk Tulisan Di Atas Formulir

  2. Pemberitahuan Rencana Produksi Barang Kena Cukai yang Menggunakan Barang Kena Cukai Sebagai Bahan Baku/Bahan Penolong Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (PBCK-1) Dalam Bentuk Data Elektronik

  3. Pelayanan Penyampaian Laporan Penggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (LACK-1) Dalam Bentuk Tulisan Di Atas Formulir

  4. Pelayanan Penyampaian Laporan Penggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (LACK-1) Dalam Bentuk Data Elektronik

  5. Pelayanan Penyampaian Laporan Penjualan/Penyerahan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (LACK-2) Dalam Bentuk Tulisan Di Atas Formulir

  6. Pelayanan Penyampaian Laporan Penjualan/Penyerahan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (LACK-2) Dalam Bentuk Data Elektronik

  7. Pelayanan Pemberitahuan BKC Musnah atau Rusak Sebelum Diberitahukan Sebagai Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

  8. Pelayanan Pemberitahuan BKC Musnah atau Rusak Setelah Diberitahukan Sebagai Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

  9. Pelayanan Tidak Dipungut Cukai atas Barang Kena Cukai Musnah atau Rusak Sebelum Dikeluarkan dari Tempat Penyimpanan

  10. Pelayanan Tidak Dipungut Cukai atas BKC Musnah atau Rusak Sebelum Diberikan Persetujuan Impor Untuk Dipakai

  11. Pelayanan Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Digunakan Sebagai Bahan Baku Atau Bahan Penolong Dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir Bukan BKC Tanpa Melalui Proses Produksi Terpadu

Rincian komponen standar pelayanan diatas dapat dilihat disini (download)